Selasa, 29 Mei 2012

PENJAMINAN MUTU DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PENJAMINAN MUTU DALAM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Oleh : Kang Ebes Widyaiswara Madya LPMP Sultra Spesialisasi Penjaminan Mutu Pendidikan Dari tanggal 1 s/d 3 November 2011 yang lalu LPMP Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan. Dalam kegiatan tersebut lembaga mempercayakan pada penulis untuk menjadi salah satu pemrasaran sekaligus narasumber dan mendesain kegiatan dimaksud. Pertanyaan yang muncul adalah apakah kegiatan Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan itu ? Bagaimana skenario kegiatan Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan ? Apa hasil yang akan dicapai dari kegiatan Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan ? Dalam suatu kamus dari dunia maya, Seminar diartikan pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan ketua sidang. Sementara lokakarya adalah pertemuan antara para ahli (pakar) untuk membahas masalah praktis atau yang bersangkutan dng pelaksanaan dl bidang keahliannya; sanggar kerja. Sementara dalam buku SPPMP halaman 3 Definisi Penjaminan mutu adalah Serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan, menganalisa dan melaporkan data tentang kinerja dan mutu pendidik dan tenaga kependidikan, program dan lembaga. Proses penjaminan mutu mengidentifikasi aspek pencapaian dan prioritas peningkatan, menyediakan data sebagai dasar perencanaan dan pengambilan keputusan serta membantu membangun budaya peningkatan berkelanjutan. Guna memudahkan dalam berkonstruksi berpikir, maka definisi itu disederhanakan bahwa penjaminan mutu adalah : Pengumpulan data – analisa – rekomendasi-laporan. Dasar hukum Penjaminan mutu pendidikan adalah Permendiknas 63/2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan dilaksanakan pada tahun 2010 sebagai implementasi dari Instruksi Presiden No.01/2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010. Inpres 01 tahun 2010 memprioritaskan 11 prioritas nasional dengan tiga kelompok sektoral. Prioritas tersebut akan dijabarkan dalam 155 rencana aksi. Dari 11 prioritas tersebut, prioritas yang ke dua adalah : Pendidikan, yang programnya menyangkut : 1. Penguatan metodologi dan kurikulum; 2. Penguatan pengelolaan sekolah; 3. Penguatan pendidikan agama, 4. Peningkatan kualitas Pengelolaan dan layanan pendidikan. Program ke : 4. Peningkatan kualitas Pengelolaan dan layanan pendidikan mempunyai tiga , yaitu : a. Akselerasi penerapan sistem penjaminan mutu di Satuan pendidikan di setiap jenjang pendidikan; b. Penerapan pembelajaran berbasis TIK di sekolah; c. Fasilitasi penerapan dan Pengembangan E-Government di sekolah( e-pendidik-an). Tindakan Akselerasi penerapan sistem penjaminan mutu di satuan pendidikan di setiap jenjang pendidikan keluarannya adalah satuan pendidikan yang menerapkan sistem penjaminan mutu sebanyak 10.000 yang target waktunya pada Desember 2010. Penjaminan mutu dalam rangka Akselerasi penerapan sistem penjaminan mutu di satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah. Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah adalah EDS/M adalah proses Evaluasi Diri Sekolah dan Madrasah yang bersifat internal yang melibatkan pemangku kepentingan untuk melihat kinerja sekolah berdasarkan SPM dan SNP yang hasilnya dipakai sebagai dasar Penyusunan RKS dan sebagai masukan bagi perencanaan investasi pendidikan tingkat kab/kota. Apakah EDS yang dilaksanakan sejak tahun 2010 sebagai implementasi dari penjaminan mutu pendidikan tidak perlu ada penjaminan mutu-nya ? Dalam rangka peningkatan mutu pelaksanaan EDS sudah barang tentu penjaminan mutu pendidikan diperlukan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan di dalamnya termasuk EDS. Sudah barang tentu kegiatan Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan inilah wahana yang sangat cocok untuk melaksanakan penjaminan mutu guna penjaminan mutu pendidikan. Berdasarkan kerangka berpikir di atas, maka semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan di LPMP Sultra dikemas dengan harapan menghasilkan : Pemikiran Alternatif atau Pemikiran Baru Tentang PMP, atau Pemikiran Alternatif Perbaikan PMP baik dalam konsep maupun dalam implementasinya. Dalam kegiatan yang tidak bisa keluar dari DIPA yang ada, lembaga melalui panitia telah menunjuk 3 orang pemakalah dalam kegiatan seminarnya dan sekaligus sebagai nara sumber dalam lokakaryanya. Artinya apa ? Bahwa 3 orang tersebut secara bersama-sama akan memandu jalannya semiloka penjaminan mutu pendidikan di LPMP Sultra. Penjaminan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan tetap berkiblat pada pakem Data – Analisis – Rekomendasi – Laporan. Data dapat dikembangkan lagi menjadi fakta atau masalah. Jadi penjaminan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan Serangkaian proses dan sistem yang terkait untuk mengumpulkan data – fakta – atau masalah, menganalisa dan merekomendasi dengan tujuan guna pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan yang lebih meningkat dan membuat lebih baik. Sehingga niatnya adalah suatu ketulusan dalam memberikan alternatif pemikiran untuk meningkatkan dan membuat lebih benar dan lebih baik pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. Kalau implementasinya penjaminan mutu pendidikan adalah EDS maka niatnya adalah meningkatkan dan membuat lebih benar dan lebih baik pelaksanaan EDS. Dalam penjaminan mutu, data – fakta – atau masalah harus ditemukan untuk dianalisis dan dicarikan rekomendasi guna perbaikannya. Dasar pemikiran itu maka adalah salah yang sangat besar kalau dalam rangka penjaminan mutu data – fakta – atau masalah disembunyikan.Termasuk didalamnya adalah penjaminan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan yang implementasinya dalam EDS. Apanya yang kurang dalam ber-EDS ? Apanya yang salah dalam ber-EDS ? Apanya yang belum sempurna dalam ber-EDS ? Cari data – fakta – atau masalah, analisis dan rekomendasi yang menjadi dasar guna perbaikannya. Kegiatan Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan di LPMP Sulawesi Tenggara dikemas dalam semangat mencari data – fakta – atau masalah, menganalisis dan merekomendasi yang menjadi dasar guna perbaikannya. Semiloka merupakan akronim dari seminar dan lokakarya. Seperti telah diuraikan di atas bahwa dalam suatu kamus dari dunia maya, Seminar diartikan pertemuan atau persidangan untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan ketua sidang. Sementara lokakarya adalah pertemuan antara para ahli (pakar) untuk membahas masalah praktis atau yang bersangkutan dengan pelaksanaan dl bidang keahliannya; sanggar kerja. Terkait dengan pengertian di atas, maka semiloka dapat dimaknai pertemuan para ahli (pakar) untuk membahas suatu masalah di bawah pimpinan ketua sidang yang selanjutnya membahas masalah praktis atau yang bersangkutan dengan pelaksanaan di bidang keahliannya. Tentu saja semiloka sudah seharusnya dan selayaknya menghasilkan pemikiran alternatif atau pemikiran baru atau pemikiran alternatif perbaikan dari tema yang telah digariskan. Mengingat tema-nya adalah penjaminan mutu pendidikan, maka hasil dari Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan ini sudah seharusnya dan selayaknya menghasilkan pemikiran alternatif atau pemikiran baru tentang penjaminan mutu pendidikan atau pemikiran alternatif perbaikan implementasi penjaminan mutu pendidikan berdasaran rujukan peraturan yang melandasinya dan berlaku. Namun itu adalah suatu alternatif pemikiran yang memang dari sudut pandang peserta yang berjumlah 36 orang dan 3 nara sumber yang dengan suara koor menyetujui pemikiran tersebut. Tidak menutup kemungkinan bahwa pemikiran-pemikiran itu ada titik lemahnya, salah ataupun kurang tepat. Untuk itu tidaklah salah kalau pemikiran-pemikiran yang berkembang dalam Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan di LPMP Sulawesi Tenggara dipublikasikan ke media masa guna mendapatkan umpan balik dari berbagai pihak guna meluruskan pemikiran dan membenarkan pemikiran agar ke 36 orang peserta dan 3 nara sumber Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan di LPMP Sulawesi Tenggara tidak mengambil jalan yang sesat alias berpikir tersesat. Selamat menghindari kesesatan . . . . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar