Selasa, 29 Mei 2012

PEMETAAN MUTU DALAM SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN

PEMETAAN MUTU DALAM SISTEM PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN Oleh : Eri B Santosa Mantan Kepala STM Negeri Raha Widyaiswara Madya LPMP Sultra Spesialisasi Penjaminan Mutu Pendidikan Dari tanggal 1 s/d 3 November 2011 yang lalu LPMP Sulawesi Tenggara melaksanakan kegiatan Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan. Dalam kegiatan tersebut lembaga mempercayakan pada penulis untuk menjadi pemrasaran sekaligus narasumber. Dalam kesempatan tersebut penulis mempersiapkan judul-judul 1. Penjaminan Mutu Pendidikan Berbasis SPM, 2. Implementasi Penjaminan Mutu Pendidikan Melalui EDS (Penentuan Tahap Pengembangan Masalah & Solusinya), 3. Telaah Evaluasi Diri Sekolah Dalam Penjaminan Mutu Pendidikan. 4. Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan Berbasis SPM. Dan 5. Siklus Penjaminan Mutu Pendidikan Berbasis Hasil Akreditasi. Hari pertama menelaah 2 judul, hari ke dua menelaah 2 judul dan hari terakhir menelaah 1 judul. Yang cukup menarik dari pertemuan itu adalah pada hari kedua. Hari kedua muncul pendapat dari salah seorang peserta yang berpendapat bahwa hasil EDS dijadikan peta mutu. Peserta yang mempunyai kelebihan tersebut, dengan berbekal keberanian, pengalaman dalam pengisian EDS dan alur berpikir yang runtut dan logis berbeda pendapat dengan penulis selaku nara sumber. Akhirnya penulis menunda pembahasan tersebut dan malamnya mempersiapkan tulisan dengan judul Pemetaan Mutu Dalam Sistem Penjaminan Mutu dan merupakan judul keenam. Bak Bandung Bondowoso, demi kepuasan pelanggan konsep itu dapat jadi dalam semalam. Pertanyaannya, apa isi dari Pemetaan Mutu Dalam Sistem Penjaminan Mutu menurut versi penulis ? Dasar hukum Sistem Penjaminan Mutu adalah Permendiknas 63/2009 Tentang Sistem Penjamin-an Mutu Pendidikan. Dalam pasal 2 ayat (2) Tujuan antara penjaminan mutu pendidikan adalah terbangunnya SPMP termasuk : a. terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal; b. pembagian tugas dan tanggung jawab yang jelas dan proporsional dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal pada satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah; c. ditetapkannya secara nasional acuan mutu dalam penjaminan mutu pendidikan formal dan/atau nonformal; d. terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan; e. terbangunnya sistem informasi mutu pendidikan formal dan nonformal berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan tersambung yang menghubungkan satuan atau program pendidikan, penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi, dan Pemerintah. Secara jelas dalam tujuan antara ini poin (d) adalah terpetakannya secara nasional mutu pendidikan formal dan nonformal yang dirinci menurut provinsi, kabupaten atau kota, dan satuan atau program pendidikan; Peta dalam Kamus Bahasa Indonesia artinya adalah gambaran atau lukisan pada kertas dsb yang menunjukkan letak tanah, laut,sungai, gunung dsb. Berdasarkan batasan tersebut penulis memberikan diri bahwa Peta Mutu dapat dimaknai Gambaran mutu. Dalam Permendiknas 63/2009 Tentang Sistem Penjamin-an Mutu Pendidikan dalam pasal 20 dinyatakan bahwa Kegiatan penjaminan mutu pendidikan formal dan nonformal terdiri atas: a. penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perundang-undangan; b. penetapan SPM; c. penetapan SNP; d. penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu pendidikan oleh penyelenggara satuan pendidikan atau penyelenggara program pendidikan; e. penetapan prosedur operasional standar (POS) penjaminan mutu tingkat satuan pendidikan oleh satuan atau program pendidikan; f. pemenuhan standar mutu acuan oleh satuan atau program pendidikan; g. penyusunan kurikulum oleh satuan pendidikan sesuai dengan acuan mutu; h. penyediaan sumber daya oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan; i. pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh Pemerintah; j. pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah provinsi; k. pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh pemerintah kabupaten atau kota; l. pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan; m. pemberian bantuan dan/atau saran oleh masyarakat; n. supervisi dan/atau pengawasan oleh Pemerintah; o. supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah provinsi; p. supervisi dan/atau pengawasan oleh pemerintah kabupaten atau kota; q. supervisi dan/atau pengawasan oleh penyelenggara satuan atau program pendidikan; r. pengawasan oleh masyarakat ; s. pengukuran ketercapaian standar mutu acuan; dan t. evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Secara jelas dalam poin (s) adalah pengukuran ketercapaian standar mutu acuan. Apa yang dimaksud mutua cuan. Mari kita lihat pasal 10. Dalam pasal 10 ayat (1) dinyatakan bahwa Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan atau program pendidikan ditujukan untuk memenuhi tiga tingkatan acuan mutu, yaitu: a. SPM; b. SNP; dan c. Standar mutu pendidikan di atas SNP. Artinya apa ? Acuan mutunya adalah SPM, SNP dan di atas SNP. Penulis mencoba untuk melakukan telaah rasional EDS/M terkait “Peta Mutu” dan telaah yuridis EDS/M terkait “Peta Mutu”. Telaah Rasional EDS/M Terkait “Peta Mutu”. Dalam melaksanakan EDS/M ini sekolah yang dalam hal ini adalah Tim Pengembang Sekolah (TPS) mengisi instrument EDS/M mulai dari mengumpulkan bukti fisik dan mengisi dalam kolom bukti fisik, menulis Ringkasan Deskripsi Indikator Berdasarkan Bukti Fisik, menentukan tahapan pengembangan (bisa 1 yang dimaknai dibawah SPM; bisa 2 yang dimaknai mencapai SPM, 3 yang dimaknai mencapai SNP atau 4 yang dimaknai mencapai di atas SNP) dan menyusun rekomendasi. Rekomendasi tersebut dikonversi ke uraian program yang tertuang dalam RKS. Pengisian instrumen EDS/M dalam kolom bukti fisik, penulisan ringkasan deskripsi indikator berdasarkan bukti fisik, menentukan tahapan pengembangan dan menyusun rekomendasi sangat tergantung dari Keseriusan & Kemampuan terhadap Interpretasi Instrumen dan pemahaman SPM maupun 8 SNP. Dalam sekolah yang sama apabila dilakukan EDS oleh 2 TPS yang berbeda dengan waktu yang didesain tidak ada jeda serta dengan perbedaan keseriusan & emampuan terhadap Interpretasi Instrumen dan pemahaman SPM maupun 8 SNP sangat memungkinkan hasil pengisiannya berbeda. Menurut hemat penulis berdasarkan pemikiran tersebut maka EDS tidak bisa dijadikan peta mutu. Menurut hemat penulis perbedaan ini tidak apa-apa, yang penting adalah prosesnya dalam rangka mencapai tujuan antara poin a, yaitu terbangunnya budaya mutu pendidikan formal, nonformal, dan/atau informal (Pasal 2 ayat (2). Telaah Yuridis EDS/M Terkait “Peta Mutu” Dalam Permendiknas 63/2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dalam pasal 20 dinyatakan bahwa poin (t) dinyatakan bahwa evaluasi dan pemetaan mutu satuan atau program pendidikan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Menurut hemat penulis, pernyataan di atas cukup jelas bahwa pemetaan mutu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Menurut hemat penulis (tidak menutup kemungkinan bahwa pemikiran penulis salah), hal di atas bisa dimaknai bahwa proses pengisian instrumen pengukuran untuk pemetaan mutu sampai hasilnya menurut ketentuan yang dapat melakukan adalah Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota. Asumsi penulis (tidak menutup kemungkinan bahwa pemikiran penulis salah), bahwa kegiatan EDS proses pengisian instrumen sampai hasilnya dilakukan oleh sekolah. Jadi berdasarkan hal itu maka sesuai pasal 20 dinyatakan bahwa poin (t) pemetaan mutu tidak bisa dilakukan oleh sekolah. Dalam Permendiknas 63/2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan dalam pasal 2 dinyatakan bahwa Pengukuran ketercapaian standar mutu acuan dilakukan melalui: a. audit kinerja; b. akreditasi; c. sertifikasi; atau d. bentuk lain pengukuran capaian mutu pendidikan. Audit kinerja, akreditasi dan sertifikasi pelakunya adalah dari pihak eksternal Menurut hemat penulis (tidak menutup kemungkinan bahwa pemikiran penulis salah) untuk pernyataan bentuk lain pengukuran capaian mutu pendidikan penulis asumsikan dari pihak eksternal. Sehingga untuk pasal 2 Permendiknas 63/2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pengukuran ketercapaian standar mutu acuan dilakukan oleh pihak eksternal. Dari telaah rasional EDS/M terkait “Peta Mutu” dan telaah yuridis EDS/M terkait “Peta Mutu” di atas, penulis berpendapat bahwa hasil EDS berdasarkan Permendiknas 63/2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan tidak dapat dijadikan pemetaan mutu. Dari Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan di LPMP Sultra yang mendiskusikan tentang Pemetaan Mutu Dalam Sistem Penjaminan Mutu yang alur pikirnya terurai di atas berdasarkan Permendiknas 63/2009 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan maka semua peserta Semiloka Penjaminan Mutu Pendidikan di LPMP Sultra yang berlangsung dari tanggal 1 – 3 November 2011 menyetujui bahwa EDS tidak dapat dijadikan pemetaan mutu. Atau ada yang berpendapat lain ? Dengan berbesar hati, siapapun boleh untuk tidak sependapat, siapapun boleh tidak setuju, siapapun boleh mengatakan bahwa apa yang penulis pikirkan di atas adalah salah. Sehingga tanggapan, kritikan, sanggahan atau apapun namanya akan penulis terima dengan hati terbuka & lapang dada walaupun dengan tidak membuka buah dada . . . . Selamat Mengoreksi & Mengkritisi . . . . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar