Senin, 28 Juni 2010

MENGGAGAS POKJA SMK DI LPMP SULTRA

Oleh : Eri B Santosa
LPMP Sulawesi Tenggara
(Disusun Pada Tahun 2007)
A. LATAR BELAKANG
Dalam naskah akademik pendirian Pusat Penjamin Mutu Pendidikan yang merupakan dasar pemikiran pendirian Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan orientasi tugasnya adalah tindakan teknis operasional yang berkenaan dengan pengukuran, evaluasi, perbaikan, pembinaan dan penyempurnaan kinerja pendidikan mencakup perencanaan, proses dan hasil untuk mencapai standar kompetensi yang diharapkan.

Dalam perkembangannya, LPMP deibentuk berdasarkan SK Mendiknas No 087/O/2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP dan SK Mendiknas No 044/O/2004 tentang Perincian Tugas Pokok dan Fungsi LPMP. Dalam Kepmendiknas tersebut, tugas LPMP adalah UPT Depdiknas yang mempunyai tugas melakukan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah di propinsi berdasarkan kebijakan nasional. Dalam melaksanakan tugas, LPMP menyelenggarakan fungsi : pengukuran dan evaluasi pelaksanaan pendidikan dasar dan menengah, perancangan model-model pembelajaran di sekolah sesuai dengan kebutuhan daerah dan standar mutu nasional, fasilitasi lembaga pendidikan dalam proses pembelajaran dan evaluasi hasil belajar, fasilitasi lembaga pendidikan dalam pengelolaan sumber daya pendidikan, fasilitasi pelaksanaan peningkatan kompetensi dan profesionalisme tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan, pelaksanaan urusan perencanaan, keuangan, kepegawaian, ketatalaksanaan dan kerumahtanggan LPMP.

Tahun 2005 keluar PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang merupakan penjabaran dari UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam PP 19 tahun 2005, pasal 1 ayat 24, secara tersurat dinyatakan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah UPT departemen yang berkedudukan di propinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.

Permendiknas No : 07 tahun 2007 secara kelembagaan LPMP berubah menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan menjalankan fungsi :
1. Pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
2. Pengembangan & pengelolaan SIM Dikdasmen termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
3. Supervisi satuan Dikdasmen termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
4. Fasilitasi sumber daya pendidikan terhadap satuan Dikdasmen termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat. Dalam penjaminan mutu pendidikan.
5. Pelaksanaan urusan administrasi LPMP.

Secara organisatoris fungsi kelembagaan sudah teremban dalam struktur organisasi yang terdiri dari kepala LPMP, Kasubag Umum, seksi Program dan Seksi Informasi, seksi Pemetaan Mutu & supervisi dan seksi Fasilitasi Sumber Daya Pendidikan. Guna mendukung peran dan fungsi LPMP, sangat perlu dan sangat memungkinkan dikembangkan organisasi-organisasi dalam bentuk Kelompok Kerja.

Seperti telah diuraikan di atas bahwa dalam PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1 ayat 24, secara tersurat dinyatakan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah UPT departemen yang berkedudukan di propinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, terdiri dari SD, SMP, SMA dan SMK. Guna mengem ban tugas Penjaminan Mutu SMK maka di LPMP Sultra dibentuk Kelompok Kerja SMK.

B. PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN
Proses Penetapan & Pemenuhan Standar Mutu Pengelolaan secara konsisten dan berkelanju tan, se-hingga konsumen, produsen dan pihak lain yang berkepentingan memperoleh kepuasan
Sumber : Depdiknas, 2003

C. KEPUASAN PELANGGAN
Dalam PP 19 tahun 2005, pasal 1 ayat 24, secara tersurat dinyatakan bahwa Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan adalah UPT departemen yang berkedudukan di propinsi dan bertugas untuk membantu pemerintah daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan. Dari batasan itu, yang dimaksudkan pelanggan adalah TK, SD, SMP, SMA, SMK dan Pendidikan Nonformal.

Terkait dengan kepuasan pelanggan, Abror.Inc mengemukakan tentang kepuasan pelanggan dalam konsep Jendela Pelanggan (Costumer Windows). Konsep ini membagi jendela dalam 4 sisi, yaitu pelanggan menginginkan, pelanggan memperoleh, pelanggan tidak menginginkan, dan pelanggan tidak memperoleh. Ditengah-tengah empat sisi tersebut terdapat empat jendela. Jendela pertama Pelanggan menginginkan karakteristik itu, tetapi Ia tidak mendapatkannya, Jendela kedua Pelanggan menginginkan karakteristik itu, dan Ia mendapatkannya, Jendela ketiga Pelanggan tidak menginginkan karakteristik itu, tetapi Ia mendapatkannya, Jendela keempat Pelanggan tidak menginginkan karakteristik itu, dan Ia Tidak mendapatkannya. Gambaran kepuasan pelanggan yang tertinggi adalah pada Jendela kedua Pelanggan menginginkan karakteristik itu, dan Ia mendapatkannya.
D. PERMASALAHAN
Secara historis LPMP merupakan metamorfosa dari BPG yang cenderung menggarap jenjang SD, SMP dan SMA serta orientasi kerjanya lebih kental pada kediklatan. Peran dan fungsi yang digeluti bertahun-tahun membentuk kultur kerja personel dalam lembaga.
Permasalahan terkait dengan PP 19 tahun 2005 LPMP selama ini tidak (kurang) menggarap penjaminan mutu pada SMK.

E. PEMBENTUKAN POKJA SMK
Salah satu alternatif guna mengemban tugas penjaminan mutu SMK baik secara manajerial maupun secara akademik, maka di LPMP Sultra perlu dibentuk Kelompok Kerja SMK.

F. POTENSI SDM YANG DIMILIKI
Potensi yang dimiliki LPMP Sultra adalah sbb :
NO NAMA KOMPETENSI KETERANGAN
1 Drs. Eri B Santosa Manajerial Pengalaman : 8 thn menjadi Kasek
Akademik Teknologi
2 Surip Widodo, S.Kom Akademik Komputer
3. Mashuri, S.Pd, M.Pd Akademik Bangunan/Matemtk
4. Amirudin, SE, MM Akademik Ekonomi
5. Asrudin , ST Akademik Teknik Arsitek


G. PEMBENTUKAN POKJA SMK
1. PENGERTIAN
Kelompok Kerja SMK adalah kelompok kerja yang melakukan penjaminan mutu pada jenjang SMK di Sultra. Pokja ini berada di LPMP Sultra yang bertugas membantu LPMP Sultra dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.


2.FUNGSI POKJA
Pokja SMK berfungsi :
a. Sebagai wahana diskusi guna pengembangan SMK
b. Sebagai wadah pengkajian SMK di Sultra
c. Sebagai pusat informasi dan komunikasi SMK di Sultra
d. Mengembangkan jaringan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka pengembangan SMK
e. Mengembangkan program-program yang dibutuhkan dan dalam rangka peningkatan mutu
SMK di Sultra


3.SEKRETARIAT POKJA
Untuk mendukung aktifitas Pokja SMK diperlukan sekretariat yang berkedudukan
di LPMP Sultra.



4. RUANG LINGKUP TUGAS
Ruang lingkup tugas Pokja SMK meliputi :
a.Membantu LPMP Sultra dalam penjaminan mutu SMK di Sultra.
b.Mengembangkan jaringan komunikasi dan informasi dengan SMK di Sultra.
c.Membantu Direktorat Pembinaan SMK dalam melaksanakan sosialisasi kebijakan yang
baru, baik melalui forum Workshop, seminar maupun melalui media cetak, elektronik
dan jaringan internet.
5.PENGORGANISASIAN
Personel yang terlibat dalam Pokja SMK ini berlatar belakang pengalaman ataupun berlatar belakang pendidikan kejuruan yang dimiliki LPMP Sultra. Personel tersebut berkemauan dan memiliki waktu yang cukup untuk mendukung aktifitas yang menjadi tanggung jawab Pokja.
Untuk sementara waktu, sambil menata peran dan fungsi yang akan dikembangkan maka struktur organisasi hanya terdiri dari Ketua dan anggota.

H.STRATEGI PENGEMBANGAN POKJA
1.PROGRAM PENGEMBANGAN POKJA
Untuk acuan dalam pengembangan Pokja, maka pokja akan menyusun Naskah Program Pengembangan Pokja SMK. Dalam penyusunannya akan dilakukan berbagai diskusi dengan melibatkan Kepala SMK dalam wadah MKKS SMK dan para guru dalam wadah MGMP SMK.


2.PROGRAM TAHUN 2007
NO PROGRAM SASARAN HASIL
1 Workshop Penyusunan Rencana SMK 1 Kendari Meningkatnya pencapaian
Peningkatan Kinerja Berbasis nilai akreditasi
Akreditasi
2. Diskusi guna masukan penyu- KKKS Adanya masukan guna penyusunan
sunan Naskah Program Naskah Program Pengembangan
Pengembangan Pokja SMK Pokja SMK
3. Diskusi guna masukan penyu- KKKS Adanya masukan guna penyusun-
sunan Naskah Program Pengem- an Naskah Program Pengem-
bangan Pokja SMK bangan Pokja SMK

4. Workshop Kiat-Kiat menghadapi SMK 3 Kendari Terpahaminya akreditasi SMK
akreditasi dan Penyusunan & tersusunnya program
Rencana kerja menghadapi
Akreditasi
5. IHT pemahaman tentang SMK Personel Pokja Terpahaminya tentang SMK
oleh personel

6. Sosialisasi tentang Sertifikasi Guru SMK 2 Kendari Terpahaminya ser
tifikasi guru

3. PEMBIAYAAN PROGRAM TAHUN 2007
Pokja SMK yang keberadaannya merupakan karya kreatifitas personel LPMP Sultra yang mempunyai kompetensi dan kepedulian terhadap penjaminan mutu SMK tahun 2007 tidak ada alokasi dana khusus. Guna keterlaksanaan program tahun 2007, maka Pokja SMK melaksanakan kompromi dengan sekolah bahwa kegiatan-kegiatan tersebut terkait dengan tempat, ATK dan konsumsi (kalau ada) ditanggung oleh pihak sekolah sementara Pokja SMK LPMP Sultra menanggung pengusunan program dan SDM.

I. PENUTUP
Demikian konsep Pokja SMK LPMP Sultra dalam rangka Penjaminan Mutu SMK di Sultra. Mudah-mudahan konsep ini dapat diimplementasikan guna lebih mendekatkan kebutuhan pelanggan demi kepuasan pelanggan.


DAFTAR PUSTAKA

Depdiknas, PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Jakarta. 2005.

Ditjen PMPTK, Sistem & Mekanisme Evaluasi Penjaminan Mutu Pendidikan, Jakarta. 2006.

Rinda Hewig, Sistem Penjaminan Mutu, Jakarta. 2006

Tidak ada komentar:

Posting Komentar