Rabu, 07 Desember 2011

Jawaban Menyesatkan, Atau Pikiranku Yang Sesat?

Oleh : Kopral Ebes

Pada hari Rabu 6 April 2011 s/d Kamis 7 April 2011 di Hotel Amos Cozy di daerah Melawai Jakarta telah dilaksanakan Bi-Monthly Meeting yang mendatangkan para Kasi PMS LPMP se Indonesia, para Coordinator Cluster berjumlah 5 orang dan perwakilan dari P4TK se Indonesia.
Dalam pertemuan itu setiap peserta diberikan CD yang isinya kumpulan file yang salah satu diantaranya adalah “file 6.Q&A of EDS for BOSKITA”. File tersebut berisi kumpulan pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul dalam TOT EDS dan responsnya alias jawabannya.
Dari 7 pertanyaan dan jawaban, yang cukup menggelitik adalah pertanyaan dan jawaban untuk no : 2 yang uraiannya sbb :
Apa dasar hukum dari EDS/M?
Respons:
• Permendiknas No. 63/2009 tentang SPMP dimana EDS/M merupakan salah satu komponen dari sejumlah komponen yang ada dalam SPMP (yaitu, MSPD, PADATI, Akreditasi sekolah, dan Sertifikasi Guru.
• Dokumen EDS/M telah didukung/ditandatangani oleh Ditjen PMPTK (waktu itu) Kemdiknas dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag.
Pertanyaan, benarkah jawaban itu ? Apakah itu bukan jawaban yang menyesatkan ? Ataukah ada pihak-pihak yang mengatakan bahwa jawaban itu jawaban yang menyesatkan justru pikirannya yang sesat ?.
Menurut pak Ilzam (WI P4TK IPS Malang) dasar hukum adalah peraturan berlakunya suatu keputusan. Salah satu dasar hukum adalah permendiknas. Pertanyaannya, apakah di dalam Permendiknas No : 63 tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan secara eksplisit menyebutkan EDS/M ? Jawabannya adalah dari pasal 1 sampai pasal 49 Permendiknas no. 63/2009 tentang SPMP secara eksplisit tidak ada penyebutan EDS/M secuilpun. Sehingga jawaban yang menyatakan bahwa Permendiknas no. 63/2009 tentang SPMP merupakan dasar hukum EDS/M adalah jawaban yang menyesatkan.
Mari kita cermati :
Permendiknas No. 63/2009 tentang SPMP dimana EDS/M merupakan salah satu komponen dari sejumlah komponen yang ada dalam SPMP (yaitu, MSPD, PADATI, Akreditasi sekolah, dan Sertifikasi Guru.
Kalimat ini adalah kalimat yang membingungkan. Disatu sisi merujuk pada Permendiknas 63/2009 tentang SPMP namun disisi lain menunjukkan bahwa komponen EDS/M, MSPD, PADATI, Akreditasi sekolah & sertifikasi guru yang merujuk pada buku SP2MP (tahun 2008 halaman 9) namun diformulasi dalam satu kalimat.
Kesimpulan yang dapat ditarik dari tulisan di atas adalah bahwa jawab-an tersebut adalah jawaban yang menyesatkan dan membingungkan. Ataukah ada pihak-pihak yang berpendapat justru pemikiran penulis yang menyesatkan ? Silahkan menanggapi !
Mari kita cermati dari jawaban berikutnya :
• Dokumen EDS/M telah didukung/ditandatangani oleh Ditjen PMPTK (waktu itu) Kemdiknas dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag.
Kalimat diatas terkait dengan buku Panduan Teknis EDS/M terbitan tahun 2010. Dalam panduan tersebut pada Kata Pengantarnya ditanda-tangani oleh Dirjen Pendidikan Agama Islam Kemenag dan Dirjen PMPTK Kemdiknas. Pertanyaannya, bisakah tanda tangan pejabat eselon I pada “Kata Pengantar” dalam suatu buku “Panduan Teknis” dijadikan dasar hukum ? Logika atau rasional apa yang dipa-kai ? Untuk lebih meyakinkan terkait dengan hal ini, maka sengaja saya mempertanyakan pada pak Ilzam (WI P4TK IPS Malang). Pertanyaan yang saya sampaikan adalah “bisakah tanda tangan pejabat eselon I pada “Kata Pengantar” dalam suatu buku “Panduan Teknis” dijadikan dasar hukum ?” Apa jawaban pak Ilzam melalui SMS.
……… Tidak bisa bos !..... lebih lanjut pak Ilzam mengatakan bahwa tanda tangan pejabat eselon I pada “Kata Pengantar” hanya mengesahkan isi “Panduan Teknis”.
Merujuk pendapatnya pak Ilzam di atas, maka pertanyaan
Apa dasar hukum dari EDS/M?
Dan jawaban
Respons:
• Dokumen EDS/M telah didukung/ditandatangani oleh Ditjen PMPTK (waktu itu) Kemdiknas dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag.
adalah jawaban yang menyesatkan dan membingungkan.
Sesuai dengan judul Jawaban Menyesatkan, Atau Pikiranku Yang Sesat ? penulis masih memberikan 2 kemungkinan, yaitu sesuai telaah penulis yang memberikan kesimpulan bahwa respons atau jawaban yang sesat, ataukah ada pihak-pihak lain siapapun mereja yang justru menyimpulkan pemikiran penulis yang sesat. Siapapun boleh menanggapi guna mengembangkan diskusi sehingga pertanyaan yang sering muncul dalam kegiatan-kegiatan TOT EDS/M akan mendapatkan jawaban yang tepat dan masuk akal.

Kembali ke pertanyaan dan jawaban :
Apa dasar hukum dari EDS/M?
Respons:
• Permendiknas No. 63/2009 tentang SPMP dimana EDS/M merupakan salah satu komponen dari sejumlah komponen yang ada dalam SPMP (yaitu, MSPD, PADATI, Akreditasi sekolah, dan Sertifikasi Guru.
• Dokumen EDS/M telah didukung/ditandatangani oleh Ditjen PMPTK (waktu itu) Kemdiknas dan Ditjen Pendidikan Agama Islam Kemenag.
Dari uraian diatas jawaban (respons) di atas adalah jawaban yang menyesatkan dan membingungkan.
Kalau boleh berpendapat jawaban diatas sungguh patut disesalkan. Patut diduga bahwa Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan yang tertuang dalam Permendiknas No 63 tahun 2009 ini menjadi arena “main-main” para elite SPMP dengan tidak menutup kemungkinan adanya motif-motif tersembunyi yang sulit untuk dimengerti dan dijawab saat ini. Namun merujuk kata-kata Bung Karno, pada saatnya sejarahlah yang akan membuktikan.
Dalam mengawal Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan, mestinya para elite harus bisa menunjukkan pemikiran-pemikiran yang bermutu.
Uraian di atas adalah suatu fakta yang menunjukkan lain. Fakta di atas menunjukkan bahwa elite pengawal Sistem Penjaminan Mutu Pendidik-an menunjukkan pemikiran-pemikiran yang tidak bermutu.
Selamat menanggapi . . . .
(Pesan Arif dari seorang rekan : Janganlah berhenti berpikir dan berkarya . . . . . . .)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar