Rabu, 07 Desember 2011

Mungkinkah EDS Menggoyang Menteri ?

Oleh : Eri Budi Santosa
Yang Mas Erry pahami adalah hari ini yang menjadi panglima pembangunan adalah POLITIK . . . . itulah penggalan emailnya sobat Nugroho kemarin untuk menanggapi tulisan saya yang berjudul : Renungan TOT EDS. Salah satu jabatan politik di negeri ini adalah menteri. Pada sesi malam hari, dalam TOT EDS dan MSPD Klaster 5 di Makasar minggu yang lalu salah satu materinya adalah mencermati video yang diawali tampilan Menteri Pendidikan Nasional. Dalam kondisi sudah capek karena duduk seharian memang berdampak pada konsentrasi untuk mencermati video EDS tersebut. Dalam kondisi sudah capek dimalam hari seperti itu, idealnya sebenarnya adalah kegiatan tiduran diranjang. Kalau toh harus menikmati video, yang paling pas adalah videonya LM atau kependekan dari Luna Maya. Banyak film-film yang dapat dinikmati melalui video, namun karena banyak pilihan dan boleh memilih tidak sedikit juga yang memilih video yang diperankan Luna Maya pada saat bernyanyi.
Video EDS diawali sambutan menteri tentang pentingnya EDS. Memang publikasi EDS dilakukan dengan berbagai macam cara dengan tujuan kemungkinan untuk menggoyang persepsi masyarakat Indonesia bahwa EDS mampu menggoyang kualitas pendidikan. Namun, dibalik itu semua apakah ada yang menyadari bahwa EDS tahun 2011 juga memungkinkan untuk menggoyang Mendiknas ?
Pada pertemuan dengan tema “Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan /Balai Pendidikan dan Pelatihan Keagamaan Evaluation/Planning Workshop” di Ambhara Hotel pada tanggal 21-23 Mei 2010 salah satu isu pokok yang menarik adalah : TOT Evaluasi Diri Sekolah/Madrasah dan MSPD LPMP/BDK Menghadapi Inpres No : 1 tahun 2010. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia Instruksi Presiden adalah peraturan yang dikeluarkan oleh presiden mengenai pelaksanaan suatu keputusan presiden yang memuat aturan-aturan teknis.
Inpres 01 tahun 2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010 yang ditandatangani presiden tanggal 29 Februari 2010 merupakan kelanjutan dari hasil Rapat Kerja Menteri dengan Gubernur di Istana Cipanas antara Pemerintah pusat dan daerah pada tanggal 2 - 3 Februari 2010. Inpres 01 tahun 2010 merupakan kelanjutan program 100 hari dan butir-butir strategis dari hasil Rapat Kerja Menteri dengan Gubernur di Istana Cipanas. Menurut Wapres Budiono ( Antara, 23 Febr 2010), Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 tahun 2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional tahun 2010 itu merupakan penegasan butir strategis Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2010-2014.
Rapat lanjutan Instruksi Presiden No.01/2010 tentang Percepatan Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2010 yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dilakukan di Tampak Siring, Bali, 19-21 April 2010. Hasil-hasil rapat ini cukup konkret. Dari tiga kelompok kerja yang berada di bawah lingkup Menteri Koordinator (Menko) Kesejahteraan Rakyat muncul langkah-langkah aksi dalam bentuk matriks yang terinci. Kelompok Kerja Evaluasi Program Pro-Rakyat yang dipimpin Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh menghasilkan enam program dan 30 rencana tindakan. Kelompok Kerja Pembangunan Berkeadilan yang dipimpin Menteri Sosial Salim Segaf Al-Jufri merekomendasikan 21 program dan 50 tindakan. Sedangkan Kelompok Kerja Pencapaian Millenium Development Goals (MDGs) menelurkan 19 program dan 32 rencana tindakan. Sedangkan dari Kelompok Kerja Pembangunan Ekonomi yang dipimpin Menteri Keuangan Sri Mulyani muncul serangkaian rekomendasi dan rencana aksi serta target-target baru untuk pencapaian pada 2014.
Dalam arahannya setelah mendengarkan laporan hasil-hasil rapat kerja itu, Wakil Presiden (Wapres) Boediono menyampaikan satu tema pokok yaitu bagaimana bisa meningkatkan investasi dari dalam maupun luar negeri dengan jalan menyediakan semua kebutuhan investor, infrastruktur maupun non-infrastruktur dengan salah satu jalannya adalah harus terus melakukan penyederhanaan prosedur sehingga investor tahu dengan jelas siapa yang harus dihubungi, mesti minta izin kepada siapa, dan sebagainya. Menurut Wapres tujuan utama percepatan pertumbuhan ekonomi adalah manusianya. Pertumbuhan yang lebih cepat memungkinkan kualitas hidup yang lebih tinggi, salah satunya melalui intervensi negara lewat berbagai program sehingga bukan hanya sekadar menunggu trickle down effect namun Intervensi negara sangat-sangat penting. Menurut Wapres Budiono, setelah semua program dan rencana aksi itu tersusun, ada tiga prioritas sebagai tindak lanjut yang harus dilakukan, yaitu kesatu implementasi, kedua implementasi, dan ketiga implementasi.
Inpres 01 tahun 2010 memprioritaskan 11 prioritas nasional dengan tiga kelompok sektoral. Prioritas tersebut akan dijabarkan dalam 155 rencana aksi atau program, yang terbagi dalam empat tipe tindakan. Pertama, percepatan pembangunan fisik yang terdiri dari 42 rencana aksi. Beberapa tindakan di antaranya adalah pembangunan jalan, pembangunan listrik dan energi alternatif, serta perhubungan domestik. Kedua, perbaikan infrastruktur lunak yang terdiri dari 64 rencana aksi. Tindakan itu antara lain desain besar reformasi birokrasi, harmonisasi dan sinkronisasi peraturan pusat dan daerah, serta pembentukan dan penguatan kelembagaan. Ketiga, penguatan infrastruktur sosial yang terdiri dari 41 rencana aksi. Beberapa di antaranya adalah penguatan tiga cluster yaitu bantuan nasional, PNPM Mandiri, dan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan peningkatan akses dan kualitas pendidikan. Keempat, pembangunan kreativitas dan inovasi yang terdiri dari 8 rencana aksi.
Dari 11 prioritas tersebut, prioritas yang ke dua adalah : Pendidikan, yang programnya menyangkut : 1. Penguatan metodologi dan kurikulum; 2. Penguatan pengelolaan sekolah; 3. Penguatan pendidikan agama, 4. Peningkatan kualitas Pengelolaan dan layanan pendidikan. Program ke : 4. Peningkatan kualitas Pengelolaan dan layanan pendidikan mempunyai tiga , yaitu : a. Akselerasi penerapan sistem penjaminan mutu di
Satuan pendidikan di setiap jenjang pendidikan; b. Penerapan pembelajaran berbasis TIK di sekolah; c. Fasilitasi penerapan dan Pengembangan E-Government di sekolah( e-pendidik-an). Tindakan Akselerasi penerapan sistem penjaminan mutu di satuan pendidikan di setiap jenjang pendidikan keluarannya adalah satuan pendidikan yang menerapkan sistem penjaminan mutu sebanyak 10.000 yang target waktunya pada Desember 2010 dengan Kementerian Pendidikan Nasional sebagai instansi penanggung jawab. Ketercapaian target-target yang tertuang dalam Inpres 01 tahun 2010 yang menjadi tanggung jawab kementerian adalah pertaruhan jabatan menteri kementerian yang bersangkutan dan pertaruhan citra dan harga diri korps kementerian. Akselerasi penerapan sistem penjaminan mutu di Satuan pendidikan di setiap jenjang pendidikan seiring amanah PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Pada bab XV pasal 91 menyatakan setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui Standar Nasional Pendidikan. Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap,sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Inpres No 1 tahun 2010 ini pelaksanaan program prioritas dilakukan secara ketat, dan pemerintah akan menerapkan sistem evaluasi dan monitor yang ketat, seperti yang sebelumnya dilakukan pada pelaksanaan program 100 hari pertama pemerintahan. Tiap dua bulan dipantau targetnya oleh UKP4 (Unit Kerja Presiden untuk Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan), yang dilaporkan kepada Presiden di sidang kabinet. Ada matriks agar terukur target pencapaiannya. Target itu juga masukan masing- masing kementerian kepada UKP4. Dengan cara ini kinerja para menteri dalam melaksanakan program prioritas pembangunan akan dievaluasi setiap dua bulan.
Bagaimana hasil kinerjanya Mendiknas untuk program 100 hari ? Menurut Mendilknas M Nuh (sumber: Jakartapress.com 01/02/2010) rapor kementerian yang dipimpinnya mendapat warna biru dan hijau alias sangat memuaskan.
Program kerja 100 hari di kementerian pendidikan naasional di antaranya mengenai sambungan internet untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia. Kedua, penyiapan beasiswa untuk lulusan SMA, SMK, Madrasah Aliyah (MA), Madrasah Aliyah/SMA program khusus, paket C sebanyak 20.000 beasiswa bagi lulusan yang kemampuan akademik memenuhi persyaratan, tapi mereka miskin.
Ketiga, lanjutnya, peraturan menteri tentang guru-guru yang bertugas di daerah pedalaman, daerah terluar atau daerah terpencil. Para guru ini akan didorong
Keempat, penguatan kepala sekolah dan pengawas. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas siswa. Yang kelima, yakni pembentukan kewirausahaan.
Pasca program 100 hari dilanjutkan dengan implementasi Inpres 01 tahun 2010.
Seperti telah diuraikan diatas, bahwa dalam inpres tersebut “pendidikan” merupakan prioritas ke dua yang terjabar dalam 4 program dan salah satu diantaranya adalah program Peningkatan kualitas Pengelolaan dan layanan.
Salah satu tindakan dari program Peningkatan kualitas Pengelolaan dan layanan adalah Akselerasi penerapan sistem penjaminan mutu di Satuan pendidikan di setiap jenjang pendidikan dengan target volume 10.000 sekolah. Dalam materi dalam bentuk power point yang berjudul Program Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan terbitan Bindiklat tahun 2010 dalam halaman 3 secara jelas tergambar bahwa untuk pencapaian target diprogramkan dengan simbol abjad B04, B06, B08, B10 dan B12. Dugaan saya angka dibelakangnya abjad adalah menunjukkan pencapaian target bulan kalender.
Program B04 kegiatannya dalam bentuk sosialisasi SPMP, Permen 63, EDS, MSPD, dan Panduan SPMP kepada Dinas Pendidikan Prov/Kab/Kota dan stakeholder pendidikan yang dilaksanakan di Bandung (15-17 April), Bali (19-21 April), Jakarta (22-24 April) serta Makasar (26-28 April) Semarang (3-5 Mei).
Program B06 kegiatannya dalam bentuk : 1. TOT penggunaan EDS dan MSPD kepada widyaiswara P4TK, LPMP, dan LP2KS. 2. TOT penggunaan EDS dan MSPD kepada 10000 kepala sekolah dan 1000 pengawas (kurikulumnya sama dengan sosialisasi ke Dinas) (Dilaksanakan sebagai bagian dari Diklat Pengawas dan Kasek di Tendik).
Program B08 kegiatannya dalam bentuk 10.000 Satuan Pendidikan mengimplementasikan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan melalui EDS untuk melihat pencapaian SPM dan/atau SNP.
Program B10 kegiatannya dalam bentuk 1000 pengawas sekolah memonitor dan melaporkan pencapaian SPM dan/atau SNP dengan menggunakan EDS dan MSPD.
Program B12 kegiatannya dalam bentuk Dinas Pendidikan dan LPMP melakukan analisis hasil EDS dan MSPD serta memberikan bantuan teknis untuk peningkatan mutu pendidikan kepada 10.000 sekolah. Apa nilai rapor menteri terkait dengan pelaksanaan Inpres 01 tahun 2010 ini ? Penulis belum bisa menjawab, yang jelas ketika mencari di perpustakaan Universitas Google Indonesia (UGI) data itu tidak penulis dapatkan. Yang jelas kegiatan-kegiatan diatas sudah dianggarkan pada tahun 2010 yang lalu.
Didalam DIPA LPMP tahun 2011 kegiatan EDS secara makro terbagi menjadi tahap I dan tahap II. Perbedaan tahap I dan tahap II ada 2, yaitu sasaran , jumlah dan sedikit perbedaan kegiatan. Untuk tahap I sasaran nasionalnya adalah 10.000 satuan pendidikan yang sudah digarap tahun 2010. Pernyataan ini diperkuat dengan penjelasan halaman 2 DESIGN IMPLEMENTASI PROGRAM EDS/MSPD DI LPMP yang tertulis : Dalam implementasinya program ini memerlukan perhatian dan fokus terhadap pencapaian hasil EDS/MSPD di 10.000 sekolah di seluruh Indonesia. Dari hasil pencapaiannya melalui kegiatan 4x pendampingan ke sekolah dan 4x rapat koordinasi pengawas yang melaksanakan MSPD ke LPMP selama tahun anggaran 2010, program ini belum menunjukkan hasil sesuai yang diharapkan secara sempurna dikarenakan perlunya penyesuaian komprehensif antara alokasi waktu dan output yang dicapai dalam program.
Oleh karena itu melalui DIPA LPMP tahun 2011, Kemdiknas berupaya menuntaskan program implementasi Sistem Penjaminan Mutu melalui Evaluasi Diri Sekolah dan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah Daerah terhadap 10.000 sekolah dan 1000 pengawas sebagaimana diamanatkan dalam Inpres 1 tahun 2010 dan melanjutkan program ini kepada seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia pada tahun yang sama.

Untuk tahap II sasaran nasionalnya adalah 19.000 satuan pendidikan. Perbedaan tata urutan kegiatan antara tahap I dan tahap II pada kegiatan TOT Kepala Sekolah. Kalau tahap I tidak ada TOT Kepala Sekolah, namun untuk tahap II ada kegiatan TOT Kepala Sekolah. Perbedaan ini kemungkinan dikarenakan satuan pendidikan untuk tahap I sudah dibekali pada tahun 2010.
Pengulangan kembali sasaran inpres 01 tahun 2010 adalah langkah yang berani dan kemungkinan bersiko. Hal ini dengan pertimbangan bahwa inpres 01 tahun 2010 sudah berakhir bulan Desember tahun 2010 dengan anggaran yang tidak kecil dan tentu saja juga sudah dilaporkan kegiatan sampai B12. Kalau diulang dengan sasaran sekolah yang sama di tahun 2011 dengan anggaran tahun 2011 tidaklah salah kalau ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa ini adalah pemborosan nasional. Hal ini yang harus diwaspadai.
Mengapa harus diwaspadai ? Menteri adalah jabatan politik. Pengulangan 10.000 satuan pendidikan yang akan dilaksanakan di tahun 2011 ini membuka peluang untuk dijadikan tunggangan politik pihak-pihak lain yang menjadi lawan politik Mendiknas. Hal ini mengingat bahwa untuk politik tidak ada kawan tidak ada lawan. Yang ada adalah kepentingan dan kekuasaan. Pertanyaannya , Masih adakah yang berminat untuk menjadi Menteri Pendidikan Nasional ? Kalau jawabannya masih ada, maka peluang EDS untuk menggoyang kursi Mendiknas adalah bukan sesuatu yang mustahil.
Beleive or not . . .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar