Kamis, 08 April 2010

ALTERNATIF PEMIKIRAN PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL PADA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA

ALTERNATIF PEMIKIRAN
PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL PADA LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Eri Budi Santosa
(Tulisan ini hasil Pengembangan Pemikiran Pasca Pelatihan Penjaminan Mutu Pendidikan di P4TK Kesenian Yogya tahun 2008)

A. PENDAHULUAN
Secara konstitusional, pendidikan yang bermutu sudah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Pada Pasal 5 ayat (1) secara eksplisit ditegaskan bahwa: "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Dalam upaya memperoleh pendidikan yang bermutu, undang-undang tersebut juga mengamanatkan pada Pasal 11, ayat (1), yaitu: "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselengaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi". Sedangkan pada Pasal 41 ayat (3) ditegaskan lagi bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.
Upaya untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut di atas, mengi-syaratkan pentingnya peningkatan aparatur Pemerintah, termasuk widyaiswara sebagai pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) terhadap guru agar sernakin profesional dalam pengelolaan pembelajaran menuju standar nasional pendidikan.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 07 Tahun 2007 memiliki tugas melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah, termasuk taman kanak-kanak/raudatul athfal (TK/RA). Hal demikian menuntut tersedianya sejumlah tenaga fungsional widyaiswara yang mampu melaksanakan tugas fasilitasi menuju penjaminan mutu pendidikan secara profesional.
Sehubungan dengan hal itu, Direktorat jenderal peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (Ditjen PMPTK) melalui DIPA Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan Tahun 2008 melakukan Diklat Penjaminan Mutu Pendidikan bagi Pejabat Struktural & Widyaiswara P4TK & LPMP di P4TK Seni & Budaya Yogyakarta.
Dari Diklat tersebut pelatihan pada kenyataannya materi yang disajikan masih dalam konsep penjaminan mutu yang masih bersifat universal. Terkait dengan hal ini diharapkan personel-personel LPMP di seantero negeri ini dipersilahkan untuk mengemukakan pemikiran-pemikiran alternatif untuk membuat format penjaminan mutu pendidikan yang harus dilaksanakan LPMP.
B. DASAR HUKUM TERKAIT PENJAMINAN MUTU
1. UU SISDIKNAS
Terkait dengan “mutu”, dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional secara eksplisit telah termuat dalam Pasal 50 ayat (2); Pasal 5 ayat (1). Pasal 11, ayat (1), Pasal 41 ayat (3)
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dalam Pasal 50 ayat 2 menyatakan bahwa Pemerintah menentukan kebijakan nasional dan standar nasional pendidikan untuk menjamin mutu pendidikan nasional.
Sedangkan pada Pasal 5 ayat (1) secara eksplisit ditegaskan bahwa: "Setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu".
Pasal 11, ayat (1), yaitu: "Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan, serta menjamin terselengaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi". Sedangkan pada Pasal 41 ayat (3) ditegaskan lagi bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi satuan pendidikan yang diperlukan untuk menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu.

2. PP 19 STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Salah satu penjabaran Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah PP No 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Terkait dengan “mutu” dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan tersebut termuat dalam pasal 91 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 yang dijelaskan sebagai berikut.
(1) Setiap satuan pendidikan pada jalur formal dan nonformal wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan.
(2) Penjaminan mutu pendidikan bertujuan untuk memenuhi atau melampaui standar nasional pendidikan
(3) Penjaminan mutu pendidikan dilakukan secara bertahap, sistematis, dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dan kerangka waktu yang jelas.
Sedangkan dalam Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 bab I Ketentuan Umum Pasal 1 Ditegaskan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan yang selanjutnya disebut LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan;
3. PERMENDIKNAS 07/2007
Dalam rangka mengimplementasikan ketentuan-ketentuan di atas pemerintah telah membentuk LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) berdasarkan Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No.7 Tahun 2007 tentang organisasi dan tata kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan maka LPMP mempunyai tugas: melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA atau bentuk lain yang sederajat.
Dalam melaksanakan tugas tersebut, LPMP memiliki fungsi: (a) pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (b) pengembangan dan pengelolaan system informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat, (c) supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional, (d) fasilitasi sumberdaya pen-didikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan, dan (e) Pelaksanaan urusan administrasi LPMP.

C. KONSEP DASAR YANG DITAWARKAN
Dari Diklat Penjaminan Mutu Pendidikan bagi Pejabat Struktural & Widyaiswara P4TK & LPMP di P4TK Seni & Budaya Yogyakarta ada beberapa nara sumber yang memberikan konsep dasar penjaminan mutu, yaitu dari Dr. J. Pramana Gentur Sutapa (Kantor Jaminan Mutu UGM) & Abdul Rahman, Ph.D (konsultan AusAID).
Dr. J. Pramana Gentur Sutapa (Kantor Jaminan Mutu UGM) menjelaskan tentang Mekanisme Pelaksanaan Penjaminan mutu pendidikan yang diterapkan pada lingkungan UGM yang dikembangkan oleh Kantor Jaminan Mutu UGM.
Pola yang dikembangkan oleh Kantor Jaminan Mutu UGM dengan menggunakan 7 (tujuh) langkah utama dalam siklus penjaminan mutu pendidikan, yaitu :
1. Menetapkan standar
2. Melaksanakan kegiatan
3. Monitoring
4. Evaluasi diri
5. Audit Internal
6.Tindakan Korektif
7. Peningkatan Mutu
Dalam rangka penerapan 7 langkah tersebut telah dikembangkan Organisasi Mutu satuan pendidikan, yaitu :
1. Melekat pada struktur organisasi satuan pendidkan
2. Menentukan MR (Man. Resprensentatif)
3. Membentuk Tim Quality Assurance
4. Membentuk Tim Gugus Jaminan Mutu
D. PENDAPAT PAKAR TENTANG PENJAMINAN MUTU
Dalam wawancara dalam majalah Kemitraan Edisi April 2008, Abdul Rahman, Ph.D (konsultan AusAID) mengemukakan pemikirannya tentang penjaminan mutu & lembaga penjaminan mutu pendidikan sebagai berikut :
1. Pengertian penjaminan mutu yang paling sederhana adalah pembudayaan mutu di lingkungan pendidikan. Pembudayaan mutu adalah suatu aktivitas yang dilakukan secara melembaga, berulang-ulang, di lingkungan lembaga pendidikan yang mencakup semua unit pelaksana pendidikan, dan sekolah berada di barisan terdepan. Jadi seluruh aktor atau pelaku pendidikan melakukan pembudayaan mutu dan berorientasi pada pelayanan pendidikan terbaik. Jika dilakukan secara melembaga oleh banyak orang, maka penjaminan mutu akan menjadi nilai universal dalam dunia pendidikan.
2. LPMP itu merupakan lembaga yang mendorong setiap satuan pendidikan agar mampu melakukan penjaminan mutu. Satuan pendidikan didorong antara lain menetapkan standar mutu dan melakukan internal audit/internal assesment.
3. LPMP juga mendorong lembaga-lembaga lain yang peduli pada pendidikan agar menjalankan fungsi external audit, termasuk pengawas sekolah.
4. LPMP harus melakukan revitalisasi dalam hal leadership, sumberdaya manusia, sarana, pembiayaan, dan institusi. Dalam hal leadership, pola pikir atau mind set pimpinan LPMP harus berubah. Sampai sekarang kan mind set-nya kebanyakan masih training minded. Perubahan untuk menjadi lembaga yang berperan melakukan pemetaan mutu, pengelolaan informasi manajemen mutu, memberikan fasilitasi pada satuan pendidikan, dan melakukan evaluasi mutu pendidikan di setiap propinsi, masih ibarat jauh api dari panggangnya. Maklum, sudah sekian lama LPMP yang sebelumnya bernama BPG (Balai Pelatihan Guru) itu semata-mata menjadi tempat pelatihan. Jadi perlu ditekankan betul bahwa pimpinan-pimpinan LPMP yang diangkat harus memahami betul ruh, core business, Serta fungsi dan peran LPMP yang baru. Saat ini LPMP masih dalam masa transisi hingga kemungkinan memakan waktu tiga sampai lima tahun mendatang, LPMP masih melakukan fungsi training (pelatihan). Tetapi harus disadari bahwa fungsi training (pelatihan) hanya bagian dari fungsi fasilitasi. Fungsi-fungsi yang lain, terutama pemetaan mutu, harus segera dilakukan.
5. Yang perlu diperhatikan, penemuan dari hasil evaluasi atau pemetaan, kalau tanpa ditindaklanjuti dengan perbaikan mutu itu namanya bukan penjaminan mutu. Karena itu harus diikuti perbaikan mutu berkelanjutan atau continuoues quality improvement. Perbaikan mutu berkelanjutan atau continuoues quality improvement Ini merupakan komponen terakhir penjaminan mutu yang paling penting. Jadi bukan hanya sekedar mendata atau memetakan. Harus ada tindak lanjut terhadap pemetaan data atau hasil evaluasi. Harus ada upaya perbaikan mutu secara berkelanjutan konsisten, dan progresif. Dan sekola¬h berperan sebagai front liner, lembaga di barisan terdepan dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan
Dalam wawancara dalam majalah Kemitraan Edisi April 2008, Renny Yunus, MM (Kepala Subdit Sarana, Direktorat Bindiklat) mengatakan bahwa program penjaminan mutu pendidikan dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan delapan standar pendidikan nasional (SNP) yang dituangkan dalam PP No 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Dalam wawancara di majalah Kemitraan Edisi April 2008 Ir. Hendarman, M.Sc, Ph.D, (Kepala Subdit Program Direktorat Bindiklat), mengemukakan pemikirannya tentang penjaminan mutu & lembaga penjaminan mutu pendidikan sebagai berikut
1. Sesuai dengan Permendiknas Nomor 7/2007 tentang Organisasi dan Tata Kerja LPMP, tugas dan tanggung jawab lembaga tersebut sungguh berat. Kegiatan pendidikan dan pelatihan masih dilakukan oleh LPMP, tetapi bukan menjadi fokus utama.
2. Peran baru LPMP yang dominan adalah melakukan pemetaan mutu pendidikan, memberikan informasi dan rekomendasi atas hasil pemetaannya ke pemerintah daerah, melakukan supervisi, dan memberikan fasilitasi.
3. LPMP dituntut mampu memetakan peringkat sekolah berdasarkan hasil ujian nasional, membuat profil sekolah, dan merekomendasikan langkah-langkah apa yang mesti dilakukan pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pendidikan.
4. Dalam kaitannya dengan fungsi supervisi, LPMP harus merangkul pengawas sekolah dalam melakukan penjaminan mutu pendidikan. Dengan demikian, LPMP harus melakukan kemitraan secara strategis dengan pemerintah daerah, sekolah, pengawas sekolah, dan unsur-¬unsur pendidikan yang lain,"
E. ALTERNATIF PENJAMINAN MUTU EKSTERNAL
Dari uraian di atas, menurut Ir. Hendarman, M.Sc, Ph.D, Peran baru LPMP yang dominan adalah melakukan pemetaan mutu pendidikan, memberikan informasi dan rekomendasi atas hasil pemetaannya ke pemerintah daerah, melakukan supervisi, dan memberikan fasilitasi. Menurut Abdul Rah- man, Ph.D (konsultan AusAID) dalam Program Penjaminan & Peningkatan Mutu Pendidikan salah satu sumber datanya adalah akreditasi. Menurut Renny Yunus, MM bahwa program penjaminan mutu pendidikan dimaksudkan untuk memperkuat pelaksanaan delapan standar pendidikan nasional (SNP) yang dituangkan dalam PP No 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.


1. AKREDITASI
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Pasal 2 ayat (2) tentang Standar Nasional Pendidikan menyatakan bahwa penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan yang sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan perlu dilakukan dalam tiga program terintegrasi yaitu evaluasi, akreditasi, dan sertifikasi. Penjaminan mutu pendidikan ini bertujuan untuk melindungi masyarakat agar dapat memperoleh layanan dan hasil pendidikan sesuai dengan yang dijanjikan oleh penyelenggara pendidikan. Proses evaluasi terhadap seluruh aspek pendidikan harus diarahkan pada upaya untuk menjamin terselenggaranya layanan pendidikan bermutu (quality assurance) dan memberdayakan mereka yang dievaluasi sehingga menghasilkan lulusan pendidikan sesuai standar yang ditetapkan. Standarisasi pendidikan memiliki makna sebagai upaya penyamaan arah pendidikan secara nasional yang mempunyai keleluasaan dan keluwesan dalam implementasinya. Standar pendidikan harus dijadikan acuan oleh pengelola pendidikan, yang di sisi lain menjadi pendorong tumbuhnya inisiatif dan kreativitas untuk mencapai standar minimal yang ditetapkan. Akreditasi sekolah/madrasah adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau program pendidikan, yang diwujudkan dengan adanya sertifikasi yang dikeluarkan oleh suatu lembaga yang mandiri dan profesional. Penegasan tentang pentingnya akreditasi ini dapat dilihat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, BAB XVI Bagian Kedua Pasal 60, tentang Akreditasi yang berbunyi:
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan program dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan.
(2) Akreditasi terhadap program dan satuan pendidikan dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik.
(3) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka.
(4) Ketentuan mengenai akreditasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

Proses akreditasi ini dilakukan secara berkala dan terbuka dengan tujuan untuk membantu dan memberdayakan program dan satuan pendidikan agar mampu mengembangkan sumberdayanya dalam mencapai tujuan pendidikan nasional. Penggunaan instrumen akreditasi yang komprehensif akan dikembangkan berdasarkan standar yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah No 19 Tahun 2005 yang memuat kriteria minimal tentang komponen pendidikan. Seperti dinyatakan pada pasal 1 ayat (1) bahwa Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karena itu Standar Nasional Pendidikan harus dijadikan standar mutu guna memetakan secara utuh profil kualitas sekolah/madrasah.
Mengingat pentingnya akreditasi sebagai salah satu upaya untuk menjamin dan mengendalikan kualitas pendidikan, maka pemerintah melalui Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005 membentuk Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-S/M), sebagai pengganti institusi pelaksana akreditasi sekolah yang lama yaitu Badan Akreditasi Sekolah Nasional (BASNAS). Penggantian institusi baru dari BASNAS ke BAN-S/M, bukan hanya sekedar penggantian nama tetapi juga mengandung suatu perubahan mendasar baik mekanisme kerja maupun sistem pelaksanaannya. Struktur organisasi BASNAS mencakup BAS Provinsi dan BAS Kabupaten/Kota, sedangkan BAN-S/M sampai pada tingkat provinsi yaitu BAP-S/M. Sasaran akreditasi oleh BASNAS mencakup sekolah di bawah pengelolaan Pemerintah Daerah, sedangkan akreditasi oleh BAN-S/M mencakup pula madrasah yang dikelola oleh Depag. Dari sisi dasar hukum, pelaksanaan akreditasi sekolah oleh BASNAS didasarkan atas Keputusan Mendiknas Nomor 087/U/2002 tentang akreditasi sekolah, sedangkan pelaksanaan akreditasi oleh BAN-S/M didasarkan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Pasal 86 dinyatakan bahwa:
(1) Pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan.
(2) Kewenangan akreditasi sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat pula dilakukan oleh lembaga yang diberi kewenangan oleh Pemerintah untuk melakukan akreditasi.
(3) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ayat (2) sebagai bentuk akuntabilitas publik dilakukan secara obyektif, adil, transparan, dan komprehensif
dengan menggunakan instrumen dan kriteria mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan.
Sebagai implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 diterbitkan Peraturan Mendiknas Nomor 29 Tahun 2005. Dalam pasal 1 ayat (1) Peraturan Mendiknas tersebut dinyatakan bahwa, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan. Pada pasal 2 ayat (2) dikatakan BAN-S/M merupakan badan nonstruktural yang bersifat nirlaba dan mandiri yang bertanggung jawab kepada Mendiknas. Sebagai institusi yang bersifat independen di bawah dan bertanggung jawab kepada Mendiknas, BAN-S/M adalah badan evaluasi mandiri yang menetapkan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah jalur formal dengan mangacu pada Standar Nasional Pendidikan. Selanjutnya pada pasal 7 ayat (1) dinyatakan bahwa tugas BAN-S/M adalah merumuskan kebijakan operasional, melakukan sosialisasi kebijakan, dan melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah. Dalam melaksanakan akreditasi sekolah/madrasah tersebut BAN-S/M dibantu oleh Badan Akreditasi Provinsi Sekolah/ Madrasah (BAP-S/M), seperti tercantum pada pasal 7 ayat (5).
Hasil akreditasi dinyatakan dalam peringkat akreditasi sekolah/madrasah. Peringkat akreditasi sekolah/madrasah terdiri atas 3 (tiga) klasifikasi berdasarkan skor keseluruhan komponen yang diperoleh, yaitu:
A = Amat Baik,
nilai akhir lebih besar dari 85 (85 < N ≤ 100)
B = Baik,
nilai akhir lebih besar dari 70 sampai dengan 85 (70 < N ≤ 85)
C = Cukup,
nilai akhir sama dengan 56 sampai dengan 70 (56 ≤ N ≤ 70)
Tidak terakreditasi apabila nilai akhir lebih kecil dari 56 (N < 56).

2. AKREDITASI & KONSEP PENJAMINAN MUTU RENNY
Telah diuraikan di atas, bahwa menurut Renny Yunus, MM (Kepala Subdit Sarana, Direktorat Bindiklat) bahwa pro-gram penjaminan mutu pendidikan dimaksudkan untuk mem-perkuat pelaksanaan delapan standar pendidikan nasional (SNP) yang dituangkan dalam PP No 19/2005 tentang Standar Pendidikan Nasional.
Dari uraian diatas juga bahwa dalam pelaksanaan visitasi menggunaan instrumen akreditasi yang dikembangkan ber-dasarkan standar yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.

3. PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN BERBASIS AKREDITASI
Seperti telah diuraikan di atas bahwa Menurut Ir. Hen-darman, M.Sc, Ph.D, (Kepala Subdit Program Direktorat Bin-diklat), peran baru LPMP yang dominan adalah melakukan pemetaan mutu pendidikan, memberikan informasi dan rekomendasi atas hasil pemetaannya ke pemerintah dae-rah, melakukan supervisi, dan memberikan fasilitasi.
a. Pemetaan Mutu Pendidikan
Peringkat akreditasi sekolah/madrasah terdiri atas 3 (tiga) klasifikasi berdasarkan skor keseluruhan komponen yang diperoleh, yaitu:
A = Amat Baik (85 < N ≤ 100), B = Baik, (70 < N ≤
85) & C = Cukup (56 ≤ N ≤ 70).
Nilai akhir lebih kecil dari 56 (N < 56) masuk dalam ka-tegori Tidak terakreditasi.
Hasil akreditasi merupakan dapat dijadikan peta mutu pendidikan.
Dalam kerangka peran LPMP untuk melaksanakan fasilitasi, hasil akreditasi tersebut dapat dijadikan ba-han untuk memetakan mutu sekolah dengan langkah- langkah sebagai berikut :
1) LPMP dapat mendata pada sekolah-seko-lah yang “Tidak Terakreditasi” pada suatu wilayah atau yang nilai akreditasinya ren-dah.
2) Mengidentifikasi butir-butir pada tiap-tiap komponen yang mempunyai nilai “0” atau belum maksimal.
3) Membuat laporan Pemetaan Identifikasi Butir.
b. Supervisi
Berdasarkan laporan pemetaan identifikasi butir untuk se-kolah tertentu dilanjutkan dengan pelaksanaan supervisi dengan langkah- langkah sebagai berikut :
1) Memverifikasi butir-butir pada tiap-tiap komponen yang mempunyai nilai “0” atau belum maksimal di sekolah.
2) Wawancara dengan kepala sekolah & war-ga sekolah guna mencari tahu variabel penyebab sehingga mendapatkan nilai “0” atau belum maksimal di sekolah.
3) Mendalami variabel penyebab guna penyu-sunan laporan dan rekomendasi perbaikan pada masing-masing butir yang nilainya “0” atau belum maksimal di sekolah.

c. Informasi & Rekomendasi
Berdasarkan laporan supervisi dilanjutkan dengan pelak-sanaan supervisi dengan langkah- langkah sebagai beri-kut :
1) Membuat laporan yang berisi rekomendasi yang dapat dilakukan oleh pihak sekolah sesuai dengan kewenangannya.
2) Membuat laporan yang berisi rekomendasi yang dilakukan oleh pihak dinas pendidikan kabupaten/kota sesuai dengan kewena-ngannya
3) Laporan diberikan ke sekolah dan dinas pendidikan.
4) Pihak LPMP membicarakan strategi pening-katan mutu untuk sekolah-sekolah dimak-sud dengan pihak Dinas Pendidikan Kabu- paten/kota.

d. Fasilitasi Dalam Program Peningkatan Kinerja Sekolah Berbasis Akreditasi
Berdasarkan laporan pembicaraan antara LPMP dengan Dinas Pendidikan Kabu- paten/kota tentang strategi peningkatan mutu untuk sekolah-sekolah di-maksud maka dilanjutkan untuk penyusunan program Pening-katan Kinerja Sekolah Berbasis Akreditasi yang dipandu oleh fasilitator LPMP dengan warga sekolah dengan langkah- langkah sebagai berikut :
1) Mendiskusikan hasil rekomendasi
2) Membangun komitmen
3) Menyusun Program Peningkatan Kinerja Sekolah
Berbasis Akreditasi.
4) Monitoring & evaluasi 1 keterlaksanaan program
5) Membuat laporan kemajuan pekerjaan sesuai program yang ada pada Dinas Pendidikan.
6) Monitoring & evaluasi 2 keterlaksanaan program
7) Membuat laporan kemajuan pekerjaan sesuai program yang ada pada Dinas Pendidikan.
8) Merekomendasi agar sekolah melaksanakan evaluasi diri berdasarkan instrumen akreditasi
9) Merekomendasi agar sekolah mengajukan akreditasi kembali.
F. PENUTUP
Demikian pengembangan pemikiran ini, mudah-mudahan dapat diambil manfaatnya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar