Pak . . . .
Suaramu menggelegar terngiang terdengar.
Dalam pembukaan Diklat Master Trainer
Dihotel berbintang dalam suasana hingar bingar
Guna membangun negeri yang sedang keblinger
Pak . . . .
Tepuk tangan riuh mendengar suaramu.
Desah bariton ngebas menggema haru biru
Membelah ruang menembus waktu diawan biru
Sampai diujung negeri yang sedang bersendu
Pak . . . .
Suara Indonesia Raya merdu berkumandang
Sebagai wujud cinta pada negeri di tanah gadang
Disusul suara doa menggema sampai seantero padang
Teriring suara adzan menggelora ditengah negeri yang malang
Pak . . . .
Keriuhan bukan lantaran suaramu merdu.
Keriuhan bukan lantaran decak kagum langkahmu
Tetapi . . . . keriuhan karena suara jabatanmu
Menggema membereskan pilar pokok pendidikan terbaru
Pak . . . .
Tidak pernah ada yang akan menyangkal.mu
Tidak pernah ada yang berani membantah ucapanmu
Sekumpulan widyaiswarapun tetap akan mengangguk tanda setuju
Apa lagi widyaiswara yang berdiri dibawah kuasamu
Pak . . . .
Suara lantang menggema menusuk kalbu
Di tengah jaman yang cenderung palsu
Bereskan . . . bereskan . . . bereskan
Pengawas . . . . Kepala sekolah ..... dan Guru . . . .
Pak . . . .
Bereskan . . . bereskan . . . bereskan
Pengawas . . . . Kepala sekolah ..... dan Guru . . . .
Ada sedikit Tanya dalam kalbu
Benarkah semua ungkapanmu ?
Pak . . . .
Bereskan . . . bereskan . . . bereskan
Pengawas . . . . Kepala sekolah ..... dan Guru . . . .
Ada sedikit Tanya dalam kalbu
Siapa yang bertanggung jawab membangun mereka itu ?
Pak . . . .
Aku setuju dengan suara kalbumu
Widyaiswara mendiklat membangun mereka itu
Dengan materi dan persiapan yang sangat bermutu
Apa lagi ditopang oleh Badan Penjaminan Mutu
Pak . . . .
Apakah kau dengar suara itu ?
Sayup-sayup terdengar bersuara tanpa lagu
Apakah kau dengar suara itu ?
Ada diklat tanpa kurikulum yang baku
Pak . . . .
Apakah kau dengar suara itu ?
Sayup-sayup terdengar bersuara tanpa lagu
Apakah kau dengar suara itu ?
Ada diklat tanpa persiapan yang bermutu
Pak . . . .
Apakah kau dengar suara itu ?
Sayup-sayup terdengar bersuara tanpa lagu
Apakah kau dengar suara itu ?
Ada diklat yang kamar pesertanya tertumpuk jadi satu
Pak . . . .
Apakah kau dengar suara itu ?
Ada pelaksanaan diklat yang terasa lucu
Tanpa menggunakan kurikulum baku dan bermutu
Suara kritis disambut pergi meninggalkan tak tepat waktu
Pak . . . .
Apakah kau dengar suara itu ?
Ada pelaksanaan diklat yang terasa lucu
Beda pendapat dianggap perilaku tabu
Peserta dianggap sebagai insan yang dungu & tak tahu
Pak . . . .
Dengarkan suara itu
Suara itu tanpa tendensi mencari brutu
Dengarkan suara itu ?
Demi citra dan harga diri Badan Penjaminan Mutumu
Dengarkan suara itu ?
Demi kejayaan negerimu yang sedang terpuruk lesu
Pak . . . .
Bila kaudengar suara itu
Pemberesan masih sesuatu harus dan perlu
Bukan hanya Pengawas Kepala sekolah dan Guru Tapi juga widyaiswara yang berada dibawah ketiakmu
Pak . . . .
Bila kaudengar suara itu
Masih ada lagi pemberesan yang harus & perlu
Bukan hanya Pengawas Kepala sekolah dan Guru Tapi juga pelaksanaan diklat dengan kurikulum baku dan bermutu
Kamar 203 Hotel Anugerah Solo, 23 November 2011
Karya : Eri Budi Sontoloyo
Rabu, 07 Desember 2011
Puisi untuk Kepala Sekolah Secercah Harapan di Negeri Pembedebah
By : Eri B Santosa
(Zam zam Hotel, 5 Desember 2011)
Kawan . . .
Masih ingatkah Adhie Masardi bersumpah Serapah
Membacakan puisi dengan bersusah payah
Dipentas TV dengan wajah menengadah
Berteriak parau tentang negeri para pembedebah
Kawan . . .
Dinegeri yang dibedebahkan
Kerja benar disalahkan
Tak kuasa bersuara selain pasrah
Menunggu nurani para pembedebah
Kawan . . .
Dinegeri para pembedebah
Sistem dibangun menimbang darah
Kesungguhan dimatikan semakin parah
Kawan . . .
Dinegeri para pembedebah
Tak peduli pertiwi histeris menangis
Kantung mereka tetap menengadah menganga
Dengan tanpa memperhatikan mutu dan tangisan negeri
Bersiul bernyanyi menguras devisa mengais kenikmatan dunia
Dalam kegiatan yang kadang tak terasa bermakna
Kawan . . .
Dinegeri para pembedebah
Penjaminan mutu dijadikan promosi untuk diri
Konon laporannya untuk perbaikan negeri
Fakta penerapannya terasa ngeri
Kadang tanpa perencanaan yang pasti & berarti
Kawan . . .
Dinegeri para pembedebah
Jangan pusingkan dia yang membedebahkan negeri
Walaupun fakta negeri ini tergadai
Tapi langkahkan kakimu untuk berandai
Kawan . . .
Hentakkan langkah kakimu
Satukan padu menuju satu tuju
Langkahkan kesungguhan Memajukan negeri
Tekadkan diri dengan semangat mengabdi
Bangunlah negeri dengan gelora dan sepenuh hati
Kawan . . .
Lihatlah disana sini
Mereka semua menanti dengan tidak pasti
Anak bangsa harap-harap cemas terus menanti
Kandidat cucu-cucu bangsa tiarap berharap dengan perasaan ngeri
Peristiwa bersejarah yang menggagalkan sebuah negeri yang nyaris mati
Menggagalkan menuju negeri pembedebah yang tanpa hati
Kawan . . .
Semua pakar pendidikan berikrar setuju
Mempropagandakan pentingnya perananmu
Lipham James berkata Kasek kekuatan sentral kekuatan penggerak
Paula F. Silver berujar kepala sekolah pembentuk iklim sekolah
Robert Stinger bersuara kasek pendorong utama peningkatan kinerja
De Roche, berkata kepala sekolah "the key person"
Sergiovanni, berujar kepala sekolah "the key person"
Ibrahim Bafadhal, bersuara kepala sekolah "the key person"
Kawan . . .
Suara terulang . . . ulang . . . . ulang
The key person .. . the key person . . . the key person . . .
Kutitipkan pesan pendahulu negeri yang sudah mati
Kuingatkan akan jerih payah nenek moyangmu yang gigih demi negeri
Berjuang makna bersimbah darah memerdekakan negeri demi harga diri
Untuk cucu-cucu yang ternyara sekarang tak tahu diri
Kawan . . . Saat itu . . . .
Nenek moyang kita berpikir tidak berorientasi materi
Perjuangan mereka untuk mengartikulasi diri
Supaya harga diri kita tetap tegak berdiri diantara negeri
Diantara bangsa-bangsa yang selalu iri akan anugerah materi
Diantara bangsa-bangsa yang terlalu iri melihat talenta anak negeri
Kawan . . .
Kami semua tahu akan amanahmu
Kami semua tahu akan beban perasaanmu
Diantara ketakutan dan ketidak pastian posisimu
Diantara bergentayangan parakan-parakan dana Bosmu
Diantara bergerilya calo calo kedudukan jabatanmu
Tapi kawan . . .
Pahamkan dirimu dan kuatkan imanmu. . .
Nyalakan lentera dalam secercah kekuatan
Dipundakmu teremban sebongkah harapan
Ditekadmu menganga sebuah asa yang menggelora
Kawan . . .
Belalakkanlah matamu dan Bangunlah kawan . . . .
Singsingkan bajumu dan Berdirilah kawan . . .
Hentakkan langkahmu dan Larilah kawan . . . .
Tekadkan diri mu dan Hindarkan petaka dari negeri ini
Hindarkan petaka negeri dan Kibarkan pataka . . . .
Hindarkan petaka negeri dan Kibarkan pataka . . . .
Ya . . . . . Kibarkan Pataka kawan . . . .
Kibarkan pataka kejayaan sekolahmu dengan nurani yang penuh arti
By : Eri B Santosa
(Zam zam Hotel, 5 Desember 2011)
Bedebah = Celaka (Kamus B Indonesia)
(Zam zam Hotel, 5 Desember 2011)
Kawan . . .
Masih ingatkah Adhie Masardi bersumpah Serapah
Membacakan puisi dengan bersusah payah
Dipentas TV dengan wajah menengadah
Berteriak parau tentang negeri para pembedebah
Kawan . . .
Dinegeri yang dibedebahkan
Kerja benar disalahkan
Tak kuasa bersuara selain pasrah
Menunggu nurani para pembedebah
Kawan . . .
Dinegeri para pembedebah
Sistem dibangun menimbang darah
Kesungguhan dimatikan semakin parah
Kawan . . .
Dinegeri para pembedebah
Tak peduli pertiwi histeris menangis
Kantung mereka tetap menengadah menganga
Dengan tanpa memperhatikan mutu dan tangisan negeri
Bersiul bernyanyi menguras devisa mengais kenikmatan dunia
Dalam kegiatan yang kadang tak terasa bermakna
Kawan . . .
Dinegeri para pembedebah
Penjaminan mutu dijadikan promosi untuk diri
Konon laporannya untuk perbaikan negeri
Fakta penerapannya terasa ngeri
Kadang tanpa perencanaan yang pasti & berarti
Kawan . . .
Dinegeri para pembedebah
Jangan pusingkan dia yang membedebahkan negeri
Walaupun fakta negeri ini tergadai
Tapi langkahkan kakimu untuk berandai
Kawan . . .
Hentakkan langkah kakimu
Satukan padu menuju satu tuju
Langkahkan kesungguhan Memajukan negeri
Tekadkan diri dengan semangat mengabdi
Bangunlah negeri dengan gelora dan sepenuh hati
Kawan . . .
Lihatlah disana sini
Mereka semua menanti dengan tidak pasti
Anak bangsa harap-harap cemas terus menanti
Kandidat cucu-cucu bangsa tiarap berharap dengan perasaan ngeri
Peristiwa bersejarah yang menggagalkan sebuah negeri yang nyaris mati
Menggagalkan menuju negeri pembedebah yang tanpa hati
Kawan . . .
Semua pakar pendidikan berikrar setuju
Mempropagandakan pentingnya perananmu
Lipham James berkata Kasek kekuatan sentral kekuatan penggerak
Paula F. Silver berujar kepala sekolah pembentuk iklim sekolah
Robert Stinger bersuara kasek pendorong utama peningkatan kinerja
De Roche, berkata kepala sekolah "the key person"
Sergiovanni, berujar kepala sekolah "the key person"
Ibrahim Bafadhal, bersuara kepala sekolah "the key person"
Kawan . . .
Suara terulang . . . ulang . . . . ulang
The key person .. . the key person . . . the key person . . .
Kutitipkan pesan pendahulu negeri yang sudah mati
Kuingatkan akan jerih payah nenek moyangmu yang gigih demi negeri
Berjuang makna bersimbah darah memerdekakan negeri demi harga diri
Untuk cucu-cucu yang ternyara sekarang tak tahu diri
Kawan . . . Saat itu . . . .
Nenek moyang kita berpikir tidak berorientasi materi
Perjuangan mereka untuk mengartikulasi diri
Supaya harga diri kita tetap tegak berdiri diantara negeri
Diantara bangsa-bangsa yang selalu iri akan anugerah materi
Diantara bangsa-bangsa yang terlalu iri melihat talenta anak negeri
Kawan . . .
Kami semua tahu akan amanahmu
Kami semua tahu akan beban perasaanmu
Diantara ketakutan dan ketidak pastian posisimu
Diantara bergentayangan parakan-parakan dana Bosmu
Diantara bergerilya calo calo kedudukan jabatanmu
Tapi kawan . . .
Pahamkan dirimu dan kuatkan imanmu. . .
Nyalakan lentera dalam secercah kekuatan
Dipundakmu teremban sebongkah harapan
Ditekadmu menganga sebuah asa yang menggelora
Kawan . . .
Belalakkanlah matamu dan Bangunlah kawan . . . .
Singsingkan bajumu dan Berdirilah kawan . . .
Hentakkan langkahmu dan Larilah kawan . . . .
Tekadkan diri mu dan Hindarkan petaka dari negeri ini
Hindarkan petaka negeri dan Kibarkan pataka . . . .
Hindarkan petaka negeri dan Kibarkan pataka . . . .
Ya . . . . . Kibarkan Pataka kawan . . . .
Kibarkan pataka kejayaan sekolahmu dengan nurani yang penuh arti
By : Eri B Santosa
(Zam zam Hotel, 5 Desember 2011)
Bedebah = Celaka (Kamus B Indonesia)
Rabu, 02 November 2011
Dewan Pendidikan Nasional, Memperburuk Pencitraan Publik ?
Dewan Pendidikan Nasional, Memperburuk Pencitraan Publik ?
Oleh : Eri B Santosa
Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Sultra
Pada tahun anggaran 2011 salah satu Kegiatan Kemdiknas terkait dengan Dewan Pendidikan adalah Workshop Dewan Pendidikan. Acara Workshop Dewan Pendidikan ini dilaksanakan dalam empat region, yaitu: (1) Region Bali, dilaksanakan di Hotel Sanur Paradise Plaza, pada tanggal 22 – 25 Mei 2011, (2) Region Medan, dilaksanakan di Hotel JW. Mariot, pada tanggal 14 0 17 Juni 2011, (3) Region Makassar, dilaksanakan di Hotel Clarion & Convetion, pada tanggal 20 – 23 Juni 2011. Dalam acara Workshop Dewan Pendidikan tersebut, seluruh direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah telah dilibatkan untuk menyampaikan informasi tentang arah dan kebijakan pendidikan, serta program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2011. Selain itu, Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional, juga dilibatkan secara aktif untuk melaksanakan sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan disempurnakan dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan kepada ketua atau pengurus Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang jumlahnya mendekati angka 500 lembaga.
Dalam workshop tersebut juga diadakan sesi diskusi tentang berbagai masalah pendidikan, termasuk masalah Dewan Pendidikan, yang saat ini belum dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya secara optimal, karena salah satu penyebabnya adalah belum memperoleh dukungan dari pihak birokrasi di daerahnya masing-masing.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk sebagai jawaban untuk lebih meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat seiring dengan terjadinya perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Tuntutan tersebut tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. UU Nomor 20 Tahun 2000 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Butir-butir ketentuan yang penting di dalam Kepmendiknas tersebut akhirnya juga diakomodasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Seiring dengan penertapan era otonomi, dalam dunia persekokolahan lahirlah paradigma MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yang beranggapan bahwa peningkatan mutu dan relevansi pendidikan hanya dapat dicapai dengan demokratisasi, partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan dimana masyarakat sebagai stake holder berperan penuh yang terwakili dalam bentuk lembaga yang bernama DP (Dewan Pendidikan) dan KS (Komite Sekolah).
Terkait dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2004 – 2009 menyebutkan tentang tonggak-tonggak kunci (key development milestones) keberhasilan pembangunan pendidikan dasar dan menengah, khususnya pada pilar peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik disebutkan bahwa: (1) 50% Dewan Pendidikan telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, (2) Komite Sekolah telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, dan (3) Dewan Pendidikan Nasional telah terbentuk pada tahun 2009. Pertanyaannya, apakah sampai saat Dewan Pendidikan Nasional telah terbentuk ?
Seperti telah diuraikan di atas Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai jawaban dari realitas perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 terdiri dari 4 pasal dan dua (2) lampiran. Lampiran 1 tentang Acuan Pembentukan DewanPendidikan dan Lampiran 2 tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah.
Dalam Pasal 1 Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 dinyatakan bahwa (1) Pada setiap kabupaten/kota dibentuk Dewan Pendidikan atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah kabupaten/kota. (2) Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.
Dalam Lampiran 1 Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Acuan Pembentukan DewanPendidikan pada bab Kedudukan & Sifat dinyatakan bahwa Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten/kota; Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keberadaan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menjadi rujukan pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah, bukan untuk rujukan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional.
Dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 perihal peran serta masyarakat dinyatakan melalui bab XV Peran serta masyarakat dalam pendidikan. Dalam pasal 54 dinyatakan bahwa (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 56 ayat (1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. (2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis. (3) Komite sekolah/ madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidik-an. (4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Namun sampai implementasi Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2004 – 2009 Peraturan Pemerintah terkait dengan pembentukan Dewan Pendidikan nasional belum juga ada. Dari uraian di atas setidak-tidaknya argumen pembenar tidak tercapainya target dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2004 – 2009 yang tersurat dalam tonggak-tonggak kunci (key development milestones) keberhasilan pembangunan pendidikan terkait dengan tidak terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional dikarenakan ketiadaan rujukan pembentukan dapat dijadikan alasan pembenar.
Seperti telah diuraikan di atas bahwa Workshop Dewan Pendidikan ini dilaksanakan dalam empat region salah satu pematerinya dari Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional yang menyosialisasikan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan disempurnakan dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut Dewan Pendidikan terdapat dalam pasal 192 sampai pasal 195. Secara eksplisit terkait dengan Dewan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 193. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa Pasal 193 (1) Dewan Pendidikan Nasional berkedudukan di ibukota negara.
(2) Anggota Dewan Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Menteri.(3) Anggota Dewan Pendidikan Nasional paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang.
(4) Menteri memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Nasional atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Nasional yang dibentuk oleh Menteri.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada Menteri paling banyak 30 (tiga puluh) orang calon anggota Dewan Pendidikan Nasional setelah mendapatkan usulan dari: a. organisasi profesi pendidik; b. organisasi profesi lain; atau c. organisasi kemasyarakatan.
Dengan lahirnya PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan disempurnakan dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak ada alas an lagi untuk tidak terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional. Karena pasal 193 sudah sangat rinci uraian tentang Dewan Pendidikan Nasional dan cara pemilihannya.
PP Nomor 17 Tahun 2010 yang disempurnakan dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan merupakan penjabaran dari UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003. Mestinya peraturan pemerintah ini lahir paling lambat 8 Juli 2005, namun peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh presiden pada tanggal 28 Januari 2010. Artinya apa ? Peraturan pemerintah ini terlambat hampir 5 tahun. Kalkulasi ini berdasarkan Pasal 75 UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.
Dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2004 – 2009 terdapat Tiga Pilar Kebijakan Pendidikan yaitu Pemerataan dan perluasan akses pendidikan; Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Untuk pilar peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik salah satu targetnya adalah terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional pada tahun 2009. Bagaimana kenyataannya ? Apapun alasannya, sampai saat ini Dewan Pendidikan Nasional belum terben-tuk. Dengan tidak terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional alias kegagalan terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional maka kalau boleh berpendapat bahwa harapan mengimplemen-tasikan pilar peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik guna pencitraan publik justru hasilnya sebaliknya. Tidaklah terlalu salah kalau ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa kegagalan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional justru memperburuk pencitraaan publik terhadap kinerja jajaran Kementerian Pendidikan. Benarkah ?
Selamat menanggapi . . . .
Oleh : Eri B Santosa
Sekretaris Dewan Pendidikan Provinsi Sultra
Pada tahun anggaran 2011 salah satu Kegiatan Kemdiknas terkait dengan Dewan Pendidikan adalah Workshop Dewan Pendidikan. Acara Workshop Dewan Pendidikan ini dilaksanakan dalam empat region, yaitu: (1) Region Bali, dilaksanakan di Hotel Sanur Paradise Plaza, pada tanggal 22 – 25 Mei 2011, (2) Region Medan, dilaksanakan di Hotel JW. Mariot, pada tanggal 14 0 17 Juni 2011, (3) Region Makassar, dilaksanakan di Hotel Clarion & Convetion, pada tanggal 20 – 23 Juni 2011. Dalam acara Workshop Dewan Pendidikan tersebut, seluruh direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah telah dilibatkan untuk menyampaikan informasi tentang arah dan kebijakan pendidikan, serta program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan pada tahun anggaran 2011. Selain itu, Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional, juga dilibatkan secara aktif untuk melaksanakan sosialisasi PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan disempurnakan dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan kepada ketua atau pengurus Dewan Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, yang jumlahnya mendekati angka 500 lembaga.
Dalam workshop tersebut juga diadakan sesi diskusi tentang berbagai masalah pendidikan, termasuk masalah Dewan Pendidikan, yang saat ini belum dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya secara optimal, karena salah satu penyebabnya adalah belum memperoleh dukungan dari pihak birokrasi di daerahnya masing-masing.
Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dibentuk sebagai jawaban untuk lebih meningkatkan peran serta keluarga dan masyarakat seiring dengan terjadinya perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Tuntutan tersebut tertuang dalam UU Nomor 25 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Nasional (Propenas) 2000 – 2004. UU Nomor 20 Tahun 2000 tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah. Butir-butir ketentuan yang penting di dalam Kepmendiknas tersebut akhirnya juga diakomodasi dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Seiring dengan penertapan era otonomi, dalam dunia persekokolahan lahirlah paradigma MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) yang beranggapan bahwa peningkatan mutu dan relevansi pendidikan hanya dapat dicapai dengan demokratisasi, partisipasi, dan akuntabilitas pendidikan dimana masyarakat sebagai stake holder berperan penuh yang terwakili dalam bentuk lembaga yang bernama DP (Dewan Pendidikan) dan KS (Komite Sekolah).
Terkait dengan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2004 – 2009 menyebutkan tentang tonggak-tonggak kunci (key development milestones) keberhasilan pembangunan pendidikan dasar dan menengah, khususnya pada pilar peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik disebutkan bahwa: (1) 50% Dewan Pendidikan telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, (2) Komite Sekolah telah berfungsi dengan baik pada tahun 2009, dan (3) Dewan Pendidikan Nasional telah terbentuk pada tahun 2009. Pertanyaannya, apakah sampai saat Dewan Pendidikan Nasional telah terbentuk ?
Seperti telah diuraikan di atas Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagai jawaban dari realitas perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan dari sentralisasi ke desentralisasi. Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 terdiri dari 4 pasal dan dua (2) lampiran. Lampiran 1 tentang Acuan Pembentukan DewanPendidikan dan Lampiran 2 tentang Acuan Pembentukan Komite Sekolah.
Dalam Pasal 1 Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 dinyatakan bahwa (1) Pada setiap kabupaten/kota dibentuk Dewan Pendidikan atas prakarsa masyarakat dan/atau pemerintah kabupaten/kota. (2) Pada setiap satuan pendidikan atau kelompok satuan pendidikan dibentuk Komite Sekolah atas prakarsa masyarakat, satuan pendidikan dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
Dalam Pasal 2 dinyatakan bahwa Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah dapat menggunakan Acuan Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II Keputusan ini.
Dalam Lampiran 1 Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Acuan Pembentukan DewanPendidikan pada bab Kedudukan & Sifat dinyatakan bahwa Dewan Pendidikan berkedudukan di kabupaten/kota; Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa keberadaan Kepmendiknas Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah menjadi rujukan pembentukan Dewan Pendidikan Kabupaten/Kota dan Komite Sekolah, bukan untuk rujukan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional.
Dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003 perihal peran serta masyarakat dinyatakan melalui bab XV Peran serta masyarakat dalam pendidikan. Dalam pasal 54 dinyatakan bahwa (1) Peran serta masyarakat dalam pendidikan meliputi peran serta perseorangan, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu pelayanan pendidikan. (2) Masyarakat dapat berperan serta sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna hasil pendidikan. (3) Ketentuan mengenai peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah. Lebih lanjut dinyatakan dalam Pasal 56 ayat (1) Masyarakat berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan yang meliputi perencanaan, pengawasan, dan evaluasi program pendidikan melalui dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah. (2) Dewan pendidikan sebagai lembaga mandiri dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota yang tidak mempunyai hubungan hirarkis. (3) Komite sekolah/ madrasah, sebagai lembaga mandiri, dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan pada tingkat satuan pendidik-an. (4) Ketentuan mengenai pembentukan dewan pendidikan dan komite sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Namun sampai implementasi Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2004 – 2009 Peraturan Pemerintah terkait dengan pembentukan Dewan Pendidikan nasional belum juga ada. Dari uraian di atas setidak-tidaknya argumen pembenar tidak tercapainya target dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2004 – 2009 yang tersurat dalam tonggak-tonggak kunci (key development milestones) keberhasilan pembangunan pendidikan terkait dengan tidak terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional dikarenakan ketiadaan rujukan pembentukan dapat dijadikan alasan pembenar.
Seperti telah diuraikan di atas bahwa Workshop Dewan Pendidikan ini dilaksanakan dalam empat region salah satu pematerinya dari Biro Hukum dan Organisasi, Sekretariat Jenderal, Kementerian Pendidikan Nasional yang menyosialisasikan PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan disempurnakan dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut Dewan Pendidikan terdapat dalam pasal 192 sampai pasal 195. Secara eksplisit terkait dengan Dewan Pendidikan Nasional terdapat dalam pasal 193. Dalam pasal itu dinyatakan bahwa Pasal 193 (1) Dewan Pendidikan Nasional berkedudukan di ibukota negara.
(2) Anggota Dewan Pendidikan Nasional ditetapkan oleh Menteri.(3) Anggota Dewan Pendidikan Nasional paling banyak berjumlah 15 (lima belas) orang.
(4) Menteri memilih dan menetapkan anggota Dewan Pendidikan Nasional atas dasar usulan dari panitia pemilihan anggota Dewan Pendidikan Nasional yang dibentuk oleh Menteri.
(5) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengusulkan kepada Menteri paling banyak 30 (tiga puluh) orang calon anggota Dewan Pendidikan Nasional setelah mendapatkan usulan dari: a. organisasi profesi pendidik; b. organisasi profesi lain; atau c. organisasi kemasyarakatan.
Dengan lahirnya PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan dan disempurnakan dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan tidak ada alas an lagi untuk tidak terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional. Karena pasal 193 sudah sangat rinci uraian tentang Dewan Pendidikan Nasional dan cara pemilihannya.
PP Nomor 17 Tahun 2010 yang disempurnakan dengan PP Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan merupakan penjabaran dari UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Juli 2003. Mestinya peraturan pemerintah ini lahir paling lambat 8 Juli 2005, namun peraturan pemerintah ini ditetapkan oleh presiden pada tanggal 28 Januari 2010. Artinya apa ? Peraturan pemerintah ini terlambat hampir 5 tahun. Kalkulasi ini berdasarkan Pasal 75 UU No 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan undang-undang ini harus diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak berlakunya undang-undang ini.
Dalam Renstra Departemen Pendidikan Nasional 2004 – 2009 terdapat Tiga Pilar Kebijakan Pendidikan yaitu Pemerataan dan perluasan akses pendidikan; Peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing keluaran pendidikan; Penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik pendidikan. Untuk pilar peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik salah satu targetnya adalah terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional pada tahun 2009. Bagaimana kenyataannya ? Apapun alasannya, sampai saat ini Dewan Pendidikan Nasional belum terben-tuk. Dengan tidak terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional alias kegagalan terbentuknya Dewan Pendidikan Nasional maka kalau boleh berpendapat bahwa harapan mengimplemen-tasikan pilar peningkatan tata kelola, akuntabilitas, dan citra publik guna pencitraan publik justru hasilnya sebaliknya. Tidaklah terlalu salah kalau ada pihak-pihak yang berpendapat bahwa kegagalan pembentukan Dewan Pendidikan Nasional justru memperburuk pencitraaan publik terhadap kinerja jajaran Kementerian Pendidikan. Benarkah ?
Selamat menanggapi . . . .
Lembaga Pembina(saan) Widyaiswara
Lembaga Pembina(saan) Widyaiswara
Oleh : Eri B Santosa
Widyaiswara Madya LPMP Sultra
Tulisan pak Luthfi (Februari 4, 2008) yang profesinya sebagai Widyaiswara di Badan Diklat Jawa Tengah dalam tulisannya di dunia maya menulis sebagai berikut. Ada suatu topik yang hangat dibicarakan oleh para Widyaiswara di Kantor Badan Diklat Widyaiswara, yakni penghitungan angka kredit. Tulisan pak Luthfi tersebut terkait dengan keputusan hasil penghitungan angka kredit yang dikirimkan oleh LAN-RI, sebagai lembaga pembina para widyaiswara, kepada para widyaiswara senior (pangkat IV/c – IV/e). Hasilnya menunjukkan adanya pengetatan penilaian angka kredit yang dilakukan LAN hingga ada seorang widyaiswara yang telah memiliki angka kredit sebesar 830 (kurang 20 dari angka kredit yang dipersyaratkan bagi pangkat WI Utama dengan masa pensiun 65 tahun) tiba-tiba harus dikoreksi oleh LAN menjadi hanya 700 saja. Hal itu tentu saja menimbulkan syok bagi para WI yang memiliki angkat IV/c karena untuk mencapai angka kredit 850 akan begitu sulit. Bahkan salah seorang widyaiswara mutung dan memutuskan untuk mengambil formulir pensiun saja. Adalah sesuatu yang wajar dan sangat wajar ketika seorang widyaiswara mengalami “syok” kalau perolehan angka kredit yang merupakan kumpulan keringat bekerja seorang WI dibinasakan angka kreditnya sampai 120 kredit oleh lembaga Pembina widyaiswara.
Dari uraian di atas pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mungkin capaian angka kredit yang tertuang dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) dapat menyusut ?
Menurut info dari beberapa rekan sesama widyaiswara, pengurangan angka kredit juga terjadi belum lama ini. Kasusnya dimulai dari proses pengajuan angka kredit widyaiswara ke LAN dengan harapan ada kenaikan perolehan angka kredit dalam PAK nya. Namun apa yang terjadi ? Ternyata diantara rekan-rekan ada yang angka kreditnya justru berkurang. Menurut Permenegpan No 14 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya untuk 1 jam mengajar nilai angka kreditnya = 0,025. Artinya apa ? Kalau seorang WI mengajar 100 jam berarti angka kreditnya = 2,5. Sehingga kalau 120 angka kredit kalau dikonversikan ke jam mengajar 4800 jam. Sehingga wajar dan sangat wajar ketika seorang widyaiswara mengalami “syok”, minta formulir untuk pengajuan pensiun dan terbuka kemungkinan lantaran kecewanya maka melakukan bunuh diri.
Menurut PP No 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan, Lembaga Administrasi Negara adalah Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pem-bina yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat.
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengant tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
Diklat bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pembeda-yaan masyarakat; d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya;
Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada
Lembaga Diklat Pemerintah yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Karena widyaiswara adalah pejabat fungsional maka kenaikan pangkatnya berdasarkan pada angka kredit. Pengertian Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya; Widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan. Tugas pokok Widyaiswara adalah mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah masing-masing. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah Widyaiswara Pertama (IIIa – IIIb); Widyaiswara Muda (IIIc – IIId); Widyaiswara Madya (IVa – IVc); Widyaiswara Utama (IVc – IVe); Secara berjenjang dari Golongan III a s/d golongan IV e komulatif angka kreditnya adalah : 100 (IIIa) – 150 – 200 – 300 – 400 (IVa) – 550 – 700 (IVc) – 850 - 1000 .
Kembali kemasalah di atas. Yang masih menjadi pertanyaan adalah mengapa LAN-RI, sebagai lembaga pembina para widyaiswara mengurangi angka kredit dari 830 menjadi 700 ? Mari kita telaah !
Tulisan pak Luthfi diatas di tulis Februari 2008, berarti masih merujuk pada Permenpan No : PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Angka kredit 700 adalah setara dengan golongan IV c. Sehingga dugaan yang bersangkutan adalah seorang WI yang bergolongan IV c.
Dalam permenpan tersebut pada Pasal 15 dinyatakan bahwa (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Widyaiswara adalah sebagai berikut : a. Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk Widyaiswara Utama yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah; b. Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan tiap-tiap Instansi;
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh : a. Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Pusat bagi Kepala Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Instansi bagi Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
Dalam Pasal 19 dinyatakan bahwa Usul penetapan angka kredit Widyaiswara diajukan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk angka kredit Widyaiswara Utama; b. Pimpinan Lembaga Diklat atau pejabat yang membidangi kepegawaian serendah-rendahnya eselon II kepada Sekretaris Jenderal pada Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan tiap-tiap Instansi.
Dari pasal 15 dan 19 dapat secara tegas dinyatakan bahwa untuk kenaikan dari IV c (700 lebih) ke IV d (850) menjadi kewenangan LAN yang penilaiannya dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Pusat atau sebutannya Tim Penilai Pusat. Sedangkan untuk kenaikan dari III b (150 lebih) ke IV c (700) menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang penilaiannya dilakukan Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Instansi bagi Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
Pemikiran penulis kemungkinan kenaikan ke IVc merupakan hasil penilaian dari Tim Penilai Instansi dengan perolehan angka kredit sebanyak : 830. Pertanyaannya mengapa bisa turun menjadi angka kredit 700 ? Menurut hemat penulis turunnya ke angka kredit 700 kemungkinan berdasarkan pada pemikiran bahwa ybs berasal dari Badan Diklat Provinsi maka Tim Penilainya dari TPI yang mempunyai kewenangan kenaikan dari III b (150 lebih) ke IV c (700). Sehingga untuk dinilai di Tim Penilai pusat yang mempunyai kewenangan kenaikan dari IV c (700 lebih) ke IV d (850) maka yang masuk penilaian ke TPP dimulai dari angka kredit 700. Kalau toh asumsi pemikiran penulis itu benar, pertanyaannya, benarkah langkah dan keputusan tersebut berdasarkan aturan ?
Seperti telah diuraikan di atas, bahwa tulisan pak Luthfi di tulis Februari 2008, berarti masih merujuk pada Permenpan No : PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dan juga dapat merujuk pada Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BAKN No 7 tahun 2005 No 17 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya pasal 10 dinyatakan bahwa (1) Kenaikan pangkat bagi Widyaiswara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. Kembali ke pertanyaannya di atas, benarkah langkah dan keputusan tersebut berdasarkan aturan ?
Bila merujuk pasal 10, seandainya kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan PAK yang ditetapkan Tim penilai instansi.
Bila merujuk Pasal 11 bahwa Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih ti tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya, maka tidak ada alasan dan salah bahwa penilaian dari hasil Tim Penilai Instansi dipotong alias dikurangi karena pasal 11 secara tegas dinyatakan bahwa Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Dengan berbesar hati, siapapun boleh untuk tidak sependapat, siapapun boleh tidak setuju, siapapun boleh mengatakan bahwa apa yang penulis pikirkan di atas salah. Sehingga tanggapan, kritikan, sanggahan atau apapun namanya akan penulis terima dengan hati terbuka & lapang dada.
Selamat . . . .
Oleh : Eri B Santosa
Widyaiswara Madya LPMP Sultra
Tulisan pak Luthfi (Februari 4, 2008) yang profesinya sebagai Widyaiswara di Badan Diklat Jawa Tengah dalam tulisannya di dunia maya menulis sebagai berikut. Ada suatu topik yang hangat dibicarakan oleh para Widyaiswara di Kantor Badan Diklat Widyaiswara, yakni penghitungan angka kredit. Tulisan pak Luthfi tersebut terkait dengan keputusan hasil penghitungan angka kredit yang dikirimkan oleh LAN-RI, sebagai lembaga pembina para widyaiswara, kepada para widyaiswara senior (pangkat IV/c – IV/e). Hasilnya menunjukkan adanya pengetatan penilaian angka kredit yang dilakukan LAN hingga ada seorang widyaiswara yang telah memiliki angka kredit sebesar 830 (kurang 20 dari angka kredit yang dipersyaratkan bagi pangkat WI Utama dengan masa pensiun 65 tahun) tiba-tiba harus dikoreksi oleh LAN menjadi hanya 700 saja. Hal itu tentu saja menimbulkan syok bagi para WI yang memiliki angkat IV/c karena untuk mencapai angka kredit 850 akan begitu sulit. Bahkan salah seorang widyaiswara mutung dan memutuskan untuk mengambil formulir pensiun saja. Adalah sesuatu yang wajar dan sangat wajar ketika seorang widyaiswara mengalami “syok” kalau perolehan angka kredit yang merupakan kumpulan keringat bekerja seorang WI dibinasakan angka kreditnya sampai 120 kredit oleh lembaga Pembina widyaiswara.
Dari uraian di atas pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mungkin capaian angka kredit yang tertuang dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) dapat menyusut ?
Menurut info dari beberapa rekan sesama widyaiswara, pengurangan angka kredit juga terjadi belum lama ini. Kasusnya dimulai dari proses pengajuan angka kredit widyaiswara ke LAN dengan harapan ada kenaikan perolehan angka kredit dalam PAK nya. Namun apa yang terjadi ? Ternyata diantara rekan-rekan ada yang angka kreditnya justru berkurang. Menurut Permenegpan No 14 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya untuk 1 jam mengajar nilai angka kreditnya = 0,025. Artinya apa ? Kalau seorang WI mengajar 100 jam berarti angka kreditnya = 2,5. Sehingga kalau 120 angka kredit kalau dikonversikan ke jam mengajar 4800 jam. Sehingga wajar dan sangat wajar ketika seorang widyaiswara mengalami “syok”, minta formulir untuk pengajuan pensiun dan terbuka kemungkinan lantaran kecewanya maka melakukan bunuh diri.
Menurut PP No 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan, Lembaga Administrasi Negara adalah Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pem-bina yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat.
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengant tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
Diklat bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pembeda-yaan masyarakat; d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya;
Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada
Lembaga Diklat Pemerintah yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Karena widyaiswara adalah pejabat fungsional maka kenaikan pangkatnya berdasarkan pada angka kredit. Pengertian Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya; Widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan. Tugas pokok Widyaiswara adalah mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah masing-masing. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah Widyaiswara Pertama (IIIa – IIIb); Widyaiswara Muda (IIIc – IIId); Widyaiswara Madya (IVa – IVc); Widyaiswara Utama (IVc – IVe); Secara berjenjang dari Golongan III a s/d golongan IV e komulatif angka kreditnya adalah : 100 (IIIa) – 150 – 200 – 300 – 400 (IVa) – 550 – 700 (IVc) – 850 - 1000 .
Kembali kemasalah di atas. Yang masih menjadi pertanyaan adalah mengapa LAN-RI, sebagai lembaga pembina para widyaiswara mengurangi angka kredit dari 830 menjadi 700 ? Mari kita telaah !
Tulisan pak Luthfi diatas di tulis Februari 2008, berarti masih merujuk pada Permenpan No : PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Angka kredit 700 adalah setara dengan golongan IV c. Sehingga dugaan yang bersangkutan adalah seorang WI yang bergolongan IV c.
Dalam permenpan tersebut pada Pasal 15 dinyatakan bahwa (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Widyaiswara adalah sebagai berikut : a. Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk Widyaiswara Utama yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah; b. Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan tiap-tiap Instansi;
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh : a. Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Pusat bagi Kepala Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Instansi bagi Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
Dalam Pasal 19 dinyatakan bahwa Usul penetapan angka kredit Widyaiswara diajukan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk angka kredit Widyaiswara Utama; b. Pimpinan Lembaga Diklat atau pejabat yang membidangi kepegawaian serendah-rendahnya eselon II kepada Sekretaris Jenderal pada Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan tiap-tiap Instansi.
Dari pasal 15 dan 19 dapat secara tegas dinyatakan bahwa untuk kenaikan dari IV c (700 lebih) ke IV d (850) menjadi kewenangan LAN yang penilaiannya dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Pusat atau sebutannya Tim Penilai Pusat. Sedangkan untuk kenaikan dari III b (150 lebih) ke IV c (700) menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang penilaiannya dilakukan Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Instansi bagi Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
Pemikiran penulis kemungkinan kenaikan ke IVc merupakan hasil penilaian dari Tim Penilai Instansi dengan perolehan angka kredit sebanyak : 830. Pertanyaannya mengapa bisa turun menjadi angka kredit 700 ? Menurut hemat penulis turunnya ke angka kredit 700 kemungkinan berdasarkan pada pemikiran bahwa ybs berasal dari Badan Diklat Provinsi maka Tim Penilainya dari TPI yang mempunyai kewenangan kenaikan dari III b (150 lebih) ke IV c (700). Sehingga untuk dinilai di Tim Penilai pusat yang mempunyai kewenangan kenaikan dari IV c (700 lebih) ke IV d (850) maka yang masuk penilaian ke TPP dimulai dari angka kredit 700. Kalau toh asumsi pemikiran penulis itu benar, pertanyaannya, benarkah langkah dan keputusan tersebut berdasarkan aturan ?
Seperti telah diuraikan di atas, bahwa tulisan pak Luthfi di tulis Februari 2008, berarti masih merujuk pada Permenpan No : PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dan juga dapat merujuk pada Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BAKN No 7 tahun 2005 No 17 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya pasal 10 dinyatakan bahwa (1) Kenaikan pangkat bagi Widyaiswara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. Kembali ke pertanyaannya di atas, benarkah langkah dan keputusan tersebut berdasarkan aturan ?
Bila merujuk pasal 10, seandainya kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan PAK yang ditetapkan Tim penilai instansi.
Bila merujuk Pasal 11 bahwa Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih ti tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya, maka tidak ada alasan dan salah bahwa penilaian dari hasil Tim Penilai Instansi dipotong alias dikurangi karena pasal 11 secara tegas dinyatakan bahwa Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Dengan berbesar hati, siapapun boleh untuk tidak sependapat, siapapun boleh tidak setuju, siapapun boleh mengatakan bahwa apa yang penulis pikirkan di atas salah. Sehingga tanggapan, kritikan, sanggahan atau apapun namanya akan penulis terima dengan hati terbuka & lapang dada.
Selamat . . . .
Lembaga Pembina(saan) Widyaiswara
Lembaga Pembina(saan) Widyaiswara
Oleh : Eri B Santosa
Widyaiswara Madya LPMP Sultra
Tulisan pak Luthfi (Februari 4, 2008) yang profesinya sebagai Widyaiswara di Badan Diklat Jawa Tengah dalam tulisannya di dunia maya menulis sebagai berikut. Ada suatu topik yang hangat dibicarakan oleh para Widyaiswara di Kantor Badan Diklat Widyaiswara, yakni penghitungan angka kredit. Tulisan pak Luthfi tersebut terkait dengan keputusan hasil penghitungan angka kredit yang dikirimkan oleh LAN-RI, sebagai lembaga pembina para widyaiswara, kepada para widyaiswara senior (pangkat IV/c – IV/e). Hasilnya menunjukkan adanya pengetatan penilaian angka kredit yang dilakukan LAN hingga ada seorang widyaiswara yang telah memiliki angka kredit sebesar 830 (kurang 20 dari angka kredit yang dipersyaratkan bagi pangkat WI Utama dengan masa pensiun 65 tahun) tiba-tiba harus dikoreksi oleh LAN menjadi hanya 700 saja. Hal itu tentu saja menimbulkan syok bagi para WI yang memiliki angkat IV/c karena untuk mencapai angka kredit 850 akan begitu sulit. Bahkan salah seorang widyaiswara mutung dan memutuskan untuk mengambil formulir pensiun saja. Adalah sesuatu yang wajar dan sangat wajar ketika seorang widyaiswara mengalami “syok” kalau perolehan angka kredit yang merupakan kumpulan keringat bekerja seorang WI dibinasakan angka kreditnya sampai 120 kredit oleh lembaga Pembina widyaiswara.
Dari uraian di atas pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mungkin capaian angka kredit yang tertuang dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) dapat menyusut ?
Menurut info dari beberapa rekan sesama widyaiswara, pengurangan angka kredit juga terjadi belum lama ini. Kasusnya dimulai dari proses pengajuan angka kredit widyaiswara ke LAN dengan harapan ada kenaikan perolehan angka kredit dalam PAK nya. Namun apa yang terjadi ? Ternyata diantara rekan-rekan ada yang angka kreditnya justru berkurang. Menurut Permenegpan No 14 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya untuk 1 jam mengajar nilai angka kreditnya = 0,025. Artinya apa ? Kalau seorang WI mengajar 100 jam berarti angka kreditnya = 2,5. Sehingga kalau 120 angka kredit kalau dikonversikan ke jam mengajar 4800 jam. Sehingga wajar dan sangat wajar ketika seorang widyaiswara mengalami “syok”, minta formulir untuk pengajuan pensiun dan terbuka kemungkinan lantaran kecewanya maka melakukan bunuh diri.
Menurut PP No 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan, Lembaga Administrasi Negara adalah Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pem-bina yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat.
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengant tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
Diklat bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pembeda-yaan masyarakat; d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya;
Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada
Lembaga Diklat Pemerintah yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Karena widyaiswara adalah pejabat fungsional maka kenaikan pangkatnya berdasarkan pada angka kredit. Pengertian Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya; Widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan. Tugas pokok Widyaiswara adalah mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah masing-masing. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah Widyaiswara Pertama (IIIa – IIIb); Widyaiswara Muda (IIIc – IIId); Widyaiswara Madya (IVa – IVc); Widyaiswara Utama (IVc – IVe); Secara berjenjang dari Golongan III a s/d golongan IV e komulatif angka kreditnya adalah : 100 (IIIa) – 150 – 200 – 300 – 400 (IVa) – 550 – 700 (IVc) – 850 - 1000 .
Kembali kemasalah di atas. Yang masih menjadi pertanyaan adalah mengapa LAN-RI, sebagai lembaga pembina para widyaiswara mengurangi angka kredit dari 830 menjadi 700 ? Mari kita telaah !
Tulisan pak Luthfi diatas di tulis Februari 2008, berarti masih merujuk pada Permenpan No : PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Angka kredit 700 adalah setara dengan golongan IV c. Sehingga dugaan yang bersangkutan adalah seorang WI yang bergolongan IV c.
Dalam permenpan tersebut pada Pasal 15 dinyatakan bahwa (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Widyaiswara adalah sebagai berikut : a. Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk Widyaiswara Utama yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah; b. Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan tiap-tiap Instansi;
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh : a. Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Pusat bagi Kepala Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Instansi bagi Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
Dalam Pasal 19 dinyatakan bahwa Usul penetapan angka kredit Widyaiswara diajukan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk angka kredit Widyaiswara Utama; b. Pimpinan Lembaga Diklat atau pejabat yang membidangi kepegawaian serendah-rendahnya eselon II kepada Sekretaris Jenderal pada Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan tiap-tiap Instansi.
Dari pasal 15 dan 19 dapat secara tegas dinyatakan bahwa untuk kenaikan dari IV c (700 lebih) ke IV d (850) menjadi kewenangan LAN yang penilaiannya dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Pusat atau sebutannya Tim Penilai Pusat. Sedangkan untuk kenaikan dari III b (150 lebih) ke IV c (700) menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang penilaiannya dilakukan Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Instansi bagi Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
Pemikiran penulis kemungkinan kenaikan ke IVc merupakan hasil penilaian dari Tim Penilai Instansi dengan perolehan angka kredit sebanyak : 830. Pertanyaannya mengapa bisa turun menjadi angka kredit 700 ? Menurut hemat penulis turunnya ke angka kredit 700 kemungkinan berdasarkan pada pemikiran bahwa ybs berasal dari Badan Diklat Provinsi maka Tim Penilainya dari TPI yang mempunyai kewenangan kenaikan dari III b (150 lebih) ke IV c (700). Sehingga untuk dinilai di Tim Penilai pusat yang mempunyai kewenangan kenaikan dari IV c (700 lebih) ke IV d (850) maka yang masuk penilaian ke TPP dimulai dari angka kredit 700. Kalau toh asumsi pemikiran penulis itu benar, pertanyaannya, benarkah langkah dan keputusan tersebut berdasarkan aturan ?
Seperti telah diuraikan di atas, bahwa tulisan pak Luthfi di tulis Februari 2008, berarti masih merujuk pada Permenpan No : PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dan juga dapat merujuk pada Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BAKN No 7 tahun 2005 No 17 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya pasal 10 dinyatakan bahwa (1) Kenaikan pangkat bagi Widyaiswara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. Kembali ke pertanyaannya di atas, benarkah langkah dan keputusan tersebut berdasarkan aturan ?
Bila merujuk pasal 10, seandainya kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan PAK yang ditetapkan Tim penilai instansi.
Bila merujuk Pasal 11 bahwa Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih ti tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya, maka tidak ada alasan dan salah bahwa penilaian dari hasil Tim Penilai Instansi dipotong alias dikurangi karena pasal 11 secara tegas dinyatakan bahwa Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Dengan berbesar hati, siapapun boleh untuk tidak sependapat, siapapun boleh tidak setuju, siapapun boleh mengatakan bahwa apa yang penulis pikirkan di atas salah. Sehingga tanggapan, kritikan, sanggahan atau apapun namanya akan penulis terima dengan hati terbuka & lapang dada.
Selamat . . . .
Oleh : Eri B Santosa
Widyaiswara Madya LPMP Sultra
Tulisan pak Luthfi (Februari 4, 2008) yang profesinya sebagai Widyaiswara di Badan Diklat Jawa Tengah dalam tulisannya di dunia maya menulis sebagai berikut. Ada suatu topik yang hangat dibicarakan oleh para Widyaiswara di Kantor Badan Diklat Widyaiswara, yakni penghitungan angka kredit. Tulisan pak Luthfi tersebut terkait dengan keputusan hasil penghitungan angka kredit yang dikirimkan oleh LAN-RI, sebagai lembaga pembina para widyaiswara, kepada para widyaiswara senior (pangkat IV/c – IV/e). Hasilnya menunjukkan adanya pengetatan penilaian angka kredit yang dilakukan LAN hingga ada seorang widyaiswara yang telah memiliki angka kredit sebesar 830 (kurang 20 dari angka kredit yang dipersyaratkan bagi pangkat WI Utama dengan masa pensiun 65 tahun) tiba-tiba harus dikoreksi oleh LAN menjadi hanya 700 saja. Hal itu tentu saja menimbulkan syok bagi para WI yang memiliki angkat IV/c karena untuk mencapai angka kredit 850 akan begitu sulit. Bahkan salah seorang widyaiswara mutung dan memutuskan untuk mengambil formulir pensiun saja. Adalah sesuatu yang wajar dan sangat wajar ketika seorang widyaiswara mengalami “syok” kalau perolehan angka kredit yang merupakan kumpulan keringat bekerja seorang WI dibinasakan angka kreditnya sampai 120 kredit oleh lembaga Pembina widyaiswara.
Dari uraian di atas pertanyaan yang muncul adalah bagaimana mungkin capaian angka kredit yang tertuang dalam Penetapan Angka Kredit (PAK) dapat menyusut ?
Menurut info dari beberapa rekan sesama widyaiswara, pengurangan angka kredit juga terjadi belum lama ini. Kasusnya dimulai dari proses pengajuan angka kredit widyaiswara ke LAN dengan harapan ada kenaikan perolehan angka kredit dalam PAK nya. Namun apa yang terjadi ? Ternyata diantara rekan-rekan ada yang angka kreditnya justru berkurang. Menurut Permenegpan No 14 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya untuk 1 jam mengajar nilai angka kreditnya = 0,025. Artinya apa ? Kalau seorang WI mengajar 100 jam berarti angka kreditnya = 2,5. Sehingga kalau 120 angka kredit kalau dikonversikan ke jam mengajar 4800 jam. Sehingga wajar dan sangat wajar ketika seorang widyaiswara mengalami “syok”, minta formulir untuk pengajuan pensiun dan terbuka kemungkinan lantaran kecewanya maka melakukan bunuh diri.
Menurut PP No 101 Tahun 2000 tentang Diklat Jabatan, Lembaga Administrasi Negara adalah Instansi Pembina Diklat yang selanjutnya disebut Instansi Pem-bina yang secara fungsional bertanggung jawab atas pengaturan, koordinasi, dan penyelenggaraan Diklat.
Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengant tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
Diklat bertujuan: a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi; b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa; c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pembeda-yaan masyarakat; d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya;
Widyaiswara berkedudukan sebagai pejabat fungsional di bidang kediklatan pada
Lembaga Diklat Pemerintah yang hanya dapat diduduki oleh PNS. Karena widyaiswara adalah pejabat fungsional maka kenaikan pangkatnya berdasarkan pada angka kredit. Pengertian Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Widyaiswara dalam rangka pembinaan karier jabatan dan kepangkatannya; Widyaiswara dalam melaksanakan tugasnya, bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga Diklat Pemerintah yang bersangkutan. Tugas pokok Widyaiswara adalah mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada Lembaga Diklat Pemerintah masing-masing. Jenjang Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah Widyaiswara Pertama (IIIa – IIIb); Widyaiswara Muda (IIIc – IIId); Widyaiswara Madya (IVa – IVc); Widyaiswara Utama (IVc – IVe); Secara berjenjang dari Golongan III a s/d golongan IV e komulatif angka kreditnya adalah : 100 (IIIa) – 150 – 200 – 300 – 400 (IVa) – 550 – 700 (IVc) – 850 - 1000 .
Kembali kemasalah di atas. Yang masih menjadi pertanyaan adalah mengapa LAN-RI, sebagai lembaga pembina para widyaiswara mengurangi angka kredit dari 830 menjadi 700 ? Mari kita telaah !
Tulisan pak Luthfi diatas di tulis Februari 2008, berarti masih merujuk pada Permenpan No : PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Angka kredit 700 adalah setara dengan golongan IV c. Sehingga dugaan yang bersangkutan adalah seorang WI yang bergolongan IV c.
Dalam permenpan tersebut pada Pasal 15 dinyatakan bahwa (1) Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit Widyaiswara adalah sebagai berikut : a. Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk Widyaiswara Utama yang bekerja di lingkungan Instansi Pusat dan Daerah; b. Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan tiap-tiap Instansi;
(2) Dalam menjalankan kewenangannya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibantu oleh : a. Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Pusat bagi Kepala Lembaga Administrasi Negara, selanjutnya disebut Tim Penilai Pusat; b. Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Instansi bagi Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi;
Dalam Pasal 19 dinyatakan bahwa Usul penetapan angka kredit Widyaiswara diajukan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk angka kredit Widyaiswara Utama; b. Pimpinan Lembaga Diklat atau pejabat yang membidangi kepegawaian serendah-rendahnya eselon II kepada Sekretaris Jenderal pada Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota untuk angka kredit Widyaiswara Pertama sampai dengan Widyaiswara Madya di lingkungan tiap-tiap Instansi.
Dari pasal 15 dan 19 dapat secara tegas dinyatakan bahwa untuk kenaikan dari IV c (700 lebih) ke IV d (850) menjadi kewenangan LAN yang penilaiannya dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Pusat atau sebutannya Tim Penilai Pusat. Sedangkan untuk kenaikan dari III b (150 lebih) ke IV c (700) menjadi kewenangan Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu serta Sekretaris Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang penilaiannya dilakukan Tim Penilai Jabatan Widyaiswara Tingkat Instansi bagi Sekretaris Jenderal Departemen, Sekretaris Jenderal Lembaga Tinggi Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Kepala Badan Diklat atau Pejabat Eselon I lainnya yang setingkat dengan itu, selanjutnya disebut Tim Penilai Instansi.
Pemikiran penulis kemungkinan kenaikan ke IVc merupakan hasil penilaian dari Tim Penilai Instansi dengan perolehan angka kredit sebanyak : 830. Pertanyaannya mengapa bisa turun menjadi angka kredit 700 ? Menurut hemat penulis turunnya ke angka kredit 700 kemungkinan berdasarkan pada pemikiran bahwa ybs berasal dari Badan Diklat Provinsi maka Tim Penilainya dari TPI yang mempunyai kewenangan kenaikan dari III b (150 lebih) ke IV c (700). Sehingga untuk dinilai di Tim Penilai pusat yang mempunyai kewenangan kenaikan dari IV c (700 lebih) ke IV d (850) maka yang masuk penilaian ke TPP dimulai dari angka kredit 700. Kalau toh asumsi pemikiran penulis itu benar, pertanyaannya, benarkah langkah dan keputusan tersebut berdasarkan aturan ?
Seperti telah diuraikan di atas, bahwa tulisan pak Luthfi di tulis Februari 2008, berarti masih merujuk pada Permenpan No : PER/66/M.PAN/6/2005 tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya dan juga dapat merujuk pada Peraturan Bersama Kepala LAN dan Kepala BAKN No 7 tahun 2005 No 17 tahun 2005 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya pasal 10 dinyatakan bahwa (1) Kenaikan pangkat bagi Widyaiswara dalam jenjang jabatan yang lebih tinggi dapat dipertimbangkan apabila kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 11 Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya. Kembali ke pertanyaannya di atas, benarkah langkah dan keputusan tersebut berdasarkan aturan ?
Bila merujuk pasal 10, seandainya kenaikan jabatannya telah ditetapkan oleh pejabat Pembina kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berdasarkan PAK yang ditetapkan Tim penilai instansi.
Bila merujuk Pasal 11 bahwa Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih ti tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya, maka tidak ada alasan dan salah bahwa penilaian dari hasil Tim Penilai Instansi dipotong alias dikurangi karena pasal 11 secara tegas dinyatakan bahwa Widyaiswara yang memiliki angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan/pangkat berikutnya.
Dengan berbesar hati, siapapun boleh untuk tidak sependapat, siapapun boleh tidak setuju, siapapun boleh mengatakan bahwa apa yang penulis pikirkan di atas salah. Sehingga tanggapan, kritikan, sanggahan atau apapun namanya akan penulis terima dengan hati terbuka & lapang dada.
Selamat . . . .
Selasa, 22 Februari 2011
Widyaswara & “Ke-palsu-an” ?
Oleh : Eri B Santosa
Tulisan terbitan Kendari Pos tertanggal 10 Februari 2011 yang berjudul Widyaiswara yang ditulis oleh Edi Nugroho, S.Si, M.Si cukup menggelitik untuk ditanggapi. Tulisan itu diangkat dari berita Kendari Pos tertanggal 2 Februari 2011 yang berjudul : Enam Pejabat Eselon II Masuk Kotak. Dalam berita tersebut secara eksplisit terwartakan bahwa Tarmon mendapat promosi sebagai Kadis Pariwisata & Budaya, menggantikan H. Hasanuddin Rabali yang diwidyaiswarakan.
Model mewidyaswarakan mantan pejabat struktural di kabupaten/kota dimasa otonomi daerah ini bukan hanya terjadi di kabupaten Muna, tetapi didaerah lain juga terjadi. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Kepahiang. Humas Pamkab (kotakepahiang.com) menginformasikan bahwa Sebanyak 29 posisi jabatan esselon II dan III di jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengalami pergerakan. Rotasi dan mutasi jabatan dilakukan merupakan bentuk penyegaran yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Proses pelantikan sendiri dilakukan langsung oleh Bupati Kepahiang, H, Bando Amin C. Kader, MM sekitar pukul 14.00 wib, Jumat (21/1), di Aula BKD dan PP Kabupaten Kepahiang.
Bupati Kepahiang, disela-sela pelantikan menegaskan bahwa mutasi jabatan seperti yang dilakukan hari ini merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi. Kebijakan ini dilakukan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang ditingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Kepahiang. Karena itu ia berharap para pejabat Kabupaten Kepahiang bisa membuktikan diri dengan bekerja keras dalam mendorong laju pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Mutasi murni penyegaran, diharapkan kepada pejabat yang baru untuk dapat meningkatkan kinerja dan loyalitas. Setiap pejabat harus dapat melaksanakan seluruh kebijakan yang dialami melalui pertimbangan yang matang. Jabatan tidak bisa diukur karena adanya kedekatan dan hubungan keluarga.
Sementara itu untuk jabaan esselon II, Kepala Bappeda diisi oleh Mansori, SH menggantikan M. Taher yang dipercaya menjadi Kadis Penda Kab. Kepahiang. RA Denny sebelumnya merupakan Kadis Penda dilantik sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab Kepahiang, menggantikan Benny Cahyanto, SE. MSi yang menjadi Widyaswara pada Diklat BKD dan PP, Kab. Kepahiang. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Kepahiang H. Marah Hasan Seregar juga dijadikan Widyaswara pada Diklat BKD dan PP, Kab. Kepahiang. Kepala BPM PP dan KB Kab. Kepahiang, Drs. Nawawi Kadir dijadikan sebagai Widyaswara pada BKD dan PP Kab. Kepahiang. Endang Suharman Kadis Kop, Perindag juga dipercaya sebagai widyaswara pada BKD dan PP, Kab. Kepahiang. Drs. Suharto Jaya, juga dilantik sebagai widyaswara pada BKD dan PP Kab. Kepahiang.
Peristiwa semacam itu juga terjadi di Kabupaten Pohuwato. Selasa, 24 Maret 2009 menjadi saksi pelantikan pejabat struktural esselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Bertempat di ruang Pola lantai II Kantor Bupati Pohuwato, pelantikan di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Ir. Jusuf Giasi, MM. Turut hadir dalam acara tersebut seluruh pejabat esselon II di lingkungan Pemda Kabupaten Pohuwato. Acara dimulai pukul 14.00 WITA. Dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Wakil Bupati Pohuwato. Sebanyak 40 orang pejabat Esselon III dan IV dinyatakan definitf pada hari ini, dengan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 821/BKPPD/Sk-Struktural/463.a/III/2009 Tanggal 24 Maret 2009, melengkapi struktur kabinet Bupati Zainuddin Hasan. Selain pelantikan pejabat struktural, telah dilantik juga hari ini 1 orang Pejabat Fungsional Widyaiswara. Dra. Rusmiyati Pakaya, M.Pd, dengan SK Bupati Pohuwato Nomor : 821/BKPPD/Sk-Fungsional/463.b/III/2009 Tanggal 23 Maret 2009 yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) pada Sekretariat DPRD kabupaten Pohuwato. Beliau dilantik dalam jabatan fungsional Widyaiswara Muda. Pertanyaannya, apakah ada aturan yang melarang perpindahan dari pejabat struktural eselon II untuk menjadi widyaiswara ?
Pada saat HUT ke-6 IWI Kalsel dan Pengukuhan Pengurus IWI Kalsel periode 2009-2012 di Banjarbaru Kamis 15 Oktober 2009 Kepala Bidang Litbang dan Diklat Ikatan Widyaiswara Indonesia Pusat Mursito mengatakan Widyaiswara merupakan kerja profesi, oleh sebab itu untuk menjadi Widyaiswara tidak sekedar memiliki ijazah kesarjanaan saja untuk melaksanakan tugas pendidikan pengajaran dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi yang utama adalah pengalaman bekerja dalam menduduki berbagai jabatan di Pemerintahan ((Sumber : Biro Humas Setda Prov Kalsel edisi Senin, 19 Oktober 2009)
Dari pengalaman inilah yang membedakan Widyaiswara dengan dosen atau guru, atau boleh dikatakan kelebihan jabatan Widyaiswara, selain berlatar belakang sarjana, juga harus berpengalaman dalam birokrasi di Pemerintahan.
Dalam PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengant tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
Diklat PNS dilaksanakan sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Diklat PNS dilaksanakan dalam rangka untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.
Dalam PP 101 tahun 2000 Diklat bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pembedayaan masyarakat;
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Jabatan fungsional widyaiswara diatur dalam Pemenpan no 14 tahun tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Pengangkatan dalam jabatan fungsional diatur dalam pasal 24, pasal 25 dan pasal 26.
Dalam pasal 24 dinyatakan bahwa Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Widyaiswara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 1 dinyatakan bahwa Pejabat pembina kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Merujuk aturan di atas,apabila seorang mantan pejabat eselon II diangkat oleh Bupati untuk menjadi Widyaiswara adalah “sah”. Simpulan sementara, kalau merujuk pasal 24 Pemenpan no 14 tahun tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, yang menyatakan Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Widyaiswara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu berdasarkan PP Nomor 101 tahun 2000 pasal 1 untuk pembina kepegawaian di kabupaten/kota adalah bupati/walikota. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara diatur dalam pasal 26 Permenpan no 14 tahun tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Dalam ayat (1) huruf “d”. Yang isinya telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; Dalam Pasal 5 ayat (1), Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN). Untuk huruf “e” Yang isinya telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam jabatan Widyaiswara dan rekomendasi Penetapan Angka Kredit awal yang ditetapkan oleh Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina; Pertanyaannya adalah, apakah mereka yang diangkat menjadi widyaiswara diatas telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan ? Dan apakah mereka telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam jabatan Widyaiswara dan rekomendasi Penetapan Angka Kredit awal yang ditetapkan oleh Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina ?
Kalau jawabannya sudah, berarti pengangkatannya sebagai widyaiswara sesuai peraturan. Kalau menyimak Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa Sah mempunyai arti dilakukan menurut hukum (peraturan). Maka kalau jawabannya sudah tidaklah terlalu salah kalau ada pihak yang mengatakan bahwa pengangkatan widyaiswara tersebut adalah Sah. Namun, kalau jawabannya belum maka sebenarnya tidaklah terlalu salah kalau dikatakan bahwa widyaiswara tersebut adalah widyaiswara tidak sah alias palsu. Hal ini mengingat kata palsu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan Tidak Sah.
Dalam ayat (6) dinyatakan Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) adalah bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon I, sehat jasmani dan rokhani serta lulus uji kompetensi untuk memenuhi formasi Widyaiswara yang melaksanakan tugas pokok pada Diklatpim Tingkat II dan Tingkat I. Dalam ayat (7) Pelaksanaan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh instansi terkait yaitu Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepega-waian Negara dan Instansi Pengusul/ Pengguna.
Pertanyaannya adalah, apakah mereka yang diangkat menjadi widyaiswara diatas telah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepega-waian Negara dan Instansi Pengusul/ Pengguna ?
Kalau jawabannya sudah tidaklah terlalu salah kalau ada pihak yang mengatakan bahwa pengangkatan widyaiswara tersebut adalah Sah. Namun, kalau jawabannya belum maka sebenarnya tidaklah terlalu salah kalau dikatakan bahwa widyaiswara tersebut adalah widyaiswara tidak sah alias palsu.
Sudah menjadi rahasia umum kalau kejadian me-widyaswara-kan pejabat struktural kebanyakan dilakukan pasca pelaksanaan perhelatan pesta demokrasi Pilkada. Sudah dapat patut diduga bahwa pergeseran itu suatu keniscayaan dalam kerangka untuk mendudukkan pihak-pihak yang berkonstribusi dan melengserkan yang tidak atau kurang berkonstribusi dalam pemenangan Pilkada. Ironisnya dalam Sambutan yang sering muncul yang dikemas dalam bahasa penghibur bagi orang yang terlengser dalam acara pelantikan adalah mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi. Kebijakan mutasi untuk penyegaran dan dilakukan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang ditingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Tutur kata pemanis yang bagi pihak yang terlengser memberikan kesan bahasa kepalsuan bermuara pada perilaku manis yang mendudukkan pada jabatan widyaiswara palsu . . .
Eh . . . salah ketik yang benar adalah manis . . . .
Silahkan menanggapi . . . . .
Oleh : Eri B Santosa
Tulisan terbitan Kendari Pos tertanggal 10 Februari 2011 yang berjudul Widyaiswara yang ditulis oleh Edi Nugroho, S.Si, M.Si cukup menggelitik untuk ditanggapi. Tulisan itu diangkat dari berita Kendari Pos tertanggal 2 Februari 2011 yang berjudul : Enam Pejabat Eselon II Masuk Kotak. Dalam berita tersebut secara eksplisit terwartakan bahwa Tarmon mendapat promosi sebagai Kadis Pariwisata & Budaya, menggantikan H. Hasanuddin Rabali yang diwidyaiswarakan.
Model mewidyaswarakan mantan pejabat struktural di kabupaten/kota dimasa otonomi daerah ini bukan hanya terjadi di kabupaten Muna, tetapi didaerah lain juga terjadi. Hal ini juga terjadi di Kabupaten Kepahiang. Humas Pamkab (kotakepahiang.com) menginformasikan bahwa Sebanyak 29 posisi jabatan esselon II dan III di jajaran Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengalami pergerakan. Rotasi dan mutasi jabatan dilakukan merupakan bentuk penyegaran yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. Proses pelantikan sendiri dilakukan langsung oleh Bupati Kepahiang, H, Bando Amin C. Kader, MM sekitar pukul 14.00 wib, Jumat (21/1), di Aula BKD dan PP Kabupaten Kepahiang.
Bupati Kepahiang, disela-sela pelantikan menegaskan bahwa mutasi jabatan seperti yang dilakukan hari ini merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi. Kebijakan ini dilakukan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang ditingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) Kabupaten Kepahiang. Karena itu ia berharap para pejabat Kabupaten Kepahiang bisa membuktikan diri dengan bekerja keras dalam mendorong laju pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Mutasi murni penyegaran, diharapkan kepada pejabat yang baru untuk dapat meningkatkan kinerja dan loyalitas. Setiap pejabat harus dapat melaksanakan seluruh kebijakan yang dialami melalui pertimbangan yang matang. Jabatan tidak bisa diukur karena adanya kedekatan dan hubungan keluarga.
Sementara itu untuk jabaan esselon II, Kepala Bappeda diisi oleh Mansori, SH menggantikan M. Taher yang dipercaya menjadi Kadis Penda Kab. Kepahiang. RA Denny sebelumnya merupakan Kadis Penda dilantik sebagai Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kab Kepahiang, menggantikan Benny Cahyanto, SE. MSi yang menjadi Widyaswara pada Diklat BKD dan PP, Kab. Kepahiang. Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Kab. Kepahiang H. Marah Hasan Seregar juga dijadikan Widyaswara pada Diklat BKD dan PP, Kab. Kepahiang. Kepala BPM PP dan KB Kab. Kepahiang, Drs. Nawawi Kadir dijadikan sebagai Widyaswara pada BKD dan PP Kab. Kepahiang. Endang Suharman Kadis Kop, Perindag juga dipercaya sebagai widyaswara pada BKD dan PP, Kab. Kepahiang. Drs. Suharto Jaya, juga dilantik sebagai widyaswara pada BKD dan PP Kab. Kepahiang.
Peristiwa semacam itu juga terjadi di Kabupaten Pohuwato. Selasa, 24 Maret 2009 menjadi saksi pelantikan pejabat struktural esselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pohuwato. Bertempat di ruang Pola lantai II Kantor Bupati Pohuwato, pelantikan di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Pohuwato, Ir. Jusuf Giasi, MM. Turut hadir dalam acara tersebut seluruh pejabat esselon II di lingkungan Pemda Kabupaten Pohuwato. Acara dimulai pukul 14.00 WITA. Dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Wakil Bupati Pohuwato. Sebanyak 40 orang pejabat Esselon III dan IV dinyatakan definitf pada hari ini, dengan Surat Keputusan Bupati Pohuwato Nomor : 821/BKPPD/Sk-Struktural/463.a/III/2009 Tanggal 24 Maret 2009, melengkapi struktur kabinet Bupati Zainuddin Hasan. Selain pelantikan pejabat struktural, telah dilantik juga hari ini 1 orang Pejabat Fungsional Widyaiswara. Dra. Rusmiyati Pakaya, M.Pd, dengan SK Bupati Pohuwato Nomor : 821/BKPPD/Sk-Fungsional/463.b/III/2009 Tanggal 23 Maret 2009 yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) pada Sekretariat DPRD kabupaten Pohuwato. Beliau dilantik dalam jabatan fungsional Widyaiswara Muda. Pertanyaannya, apakah ada aturan yang melarang perpindahan dari pejabat struktural eselon II untuk menjadi widyaiswara ?
Pada saat HUT ke-6 IWI Kalsel dan Pengukuhan Pengurus IWI Kalsel periode 2009-2012 di Banjarbaru Kamis 15 Oktober 2009 Kepala Bidang Litbang dan Diklat Ikatan Widyaiswara Indonesia Pusat Mursito mengatakan Widyaiswara merupakan kerja profesi, oleh sebab itu untuk menjadi Widyaiswara tidak sekedar memiliki ijazah kesarjanaan saja untuk melaksanakan tugas pendidikan pengajaran dan pelatihan Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi yang utama adalah pengalaman bekerja dalam menduduki berbagai jabatan di Pemerintahan ((Sumber : Biro Humas Setda Prov Kalsel edisi Senin, 19 Oktober 2009)
Dari pengalaman inilah yang membedakan Widyaiswara dengan dosen atau guru, atau boleh dikatakan kelebihan jabatan Widyaiswara, selain berlatar belakang sarjana, juga harus berpengalaman dalam birokrasi di Pemerintahan.
Dalam PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa Widyaiswara adalah PNS yang diangkat sebagai pejabat fungsional oleh Pejabat yang berwenang dengant tugas, tanggung jawab, wewenang untuk mendidik, mengajar, dan/atau melatih PNS pada lembaga Diklat Pemerintah.
Diklat PNS dilaksanakan sesuai dengan tuntutan nasional dan tantangan global untuk mewujudkan kepemerintahan yang baik diperlukan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi jabatan dalam penyelenggaraan negara dan pembangunan. Diklat PNS dilaksanakan dalam rangka untuk menciptakan sumber daya manusia aparatur yang memiliki kompetensi tersebut diperlukan peningkatan mutu profesionalisme, sikap pengabdian dan kesetiaan pada perjuangan bangsa dan negara, semangat kesatuan dan persatuan, dan pengembangan wawasan Pegawai Negeri Sipil melalui Pendidikan dan Pelatihan Jabatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari usaha pembinaan Pegawai Negeri Sipil secara menyeluruh.
Dalam PP 101 tahun 2000 Diklat bertujuan:
a. meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan etika PNS sesuai dengan kebutuhan instansi;
b. menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa;
c. memantapkan sikap dan semangat pengabdian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pembedayaan masyarakat;
d. menciptakan kesamaan visi dan dinamika pola pikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan umum dan pembangunan demi terwujudnya kepemerintahan yang baik.
Jabatan fungsional widyaiswara diatur dalam Pemenpan no 14 tahun tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Pengangkatan dalam jabatan fungsional diatur dalam pasal 24, pasal 25 dan pasal 26.
Dalam pasal 24 dinyatakan bahwa Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Widyaiswara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam PP Nomor 101 tahun 2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil pasal 1 dinyatakan bahwa Pejabat pembina kepegawaian adalah Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian Negara, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Sekretaris Militer, Sekretaris Presiden, Sekretaris Wakil Presiden, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara, Gubernur dan Bupati/Walikota.
Merujuk aturan di atas,apabila seorang mantan pejabat eselon II diangkat oleh Bupati untuk menjadi Widyaiswara adalah “sah”. Simpulan sementara, kalau merujuk pasal 24 Pemenpan no 14 tahun tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya, yang menyatakan Pejabat yang berwenang mengangkat dalam jabatan Widyaiswara adalah Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu berdasarkan PP Nomor 101 tahun 2000 pasal 1 untuk pembina kepegawaian di kabupaten/kota adalah bupati/walikota. Pengangkatan PNS dari jabatan lain ke dalam jabatan Widyaiswara diatur dalam pasal 26 Permenpan no 14 tahun tentang Jabatan Fungsional Widyaiswara dan Angka Kreditnya. Dalam ayat (1) huruf “d”. Yang isinya telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan yang ditentukan oleh Instansi Pembina; Dalam Pasal 5 ayat (1), Instansi Pembina Jabatan Fungsional Widyaiswara adalah Lembaga Administrasi Negara (LAN). Untuk huruf “e” Yang isinya telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam jabatan Widyaiswara dan rekomendasi Penetapan Angka Kredit awal yang ditetapkan oleh Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina; Pertanyaannya adalah, apakah mereka yang diangkat menjadi widyaiswara diatas telah mengikuti dan lulus Diklat Fungsional Kewidyaiswaraan ? Dan apakah mereka telah mendapat rekomendasi pengangkatan dalam jabatan Widyaiswara dan rekomendasi Penetapan Angka Kredit awal yang ditetapkan oleh Kepala LAN selaku Pimpinan Instansi Pembina ?
Kalau jawabannya sudah, berarti pengangkatannya sebagai widyaiswara sesuai peraturan. Kalau menyimak Kamus Besar Bahasa Indonesia bahwa Sah mempunyai arti dilakukan menurut hukum (peraturan). Maka kalau jawabannya sudah tidaklah terlalu salah kalau ada pihak yang mengatakan bahwa pengangkatan widyaiswara tersebut adalah Sah. Namun, kalau jawabannya belum maka sebenarnya tidaklah terlalu salah kalau dikatakan bahwa widyaiswara tersebut adalah widyaiswara tidak sah alias palsu. Hal ini mengingat kata palsu menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat diartikan Tidak Sah.
Dalam ayat (6) dinyatakan Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (3) adalah bagi PNS yang menduduki Jabatan Struktural Eselon II dan Eselon I, sehat jasmani dan rokhani serta lulus uji kompetensi untuk memenuhi formasi Widyaiswara yang melaksanakan tugas pokok pada Diklatpim Tingkat II dan Tingkat I. Dalam ayat (7) Pelaksanaan Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan oleh instansi terkait yaitu Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepega-waian Negara dan Instansi Pengusul/ Pengguna.
Pertanyaannya adalah, apakah mereka yang diangkat menjadi widyaiswara diatas telah mengikuti uji kompetensi yang dilakukan oleh Lembaga Administrasi Negara, Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Badan Kepega-waian Negara dan Instansi Pengusul/ Pengguna ?
Kalau jawabannya sudah tidaklah terlalu salah kalau ada pihak yang mengatakan bahwa pengangkatan widyaiswara tersebut adalah Sah. Namun, kalau jawabannya belum maka sebenarnya tidaklah terlalu salah kalau dikatakan bahwa widyaiswara tersebut adalah widyaiswara tidak sah alias palsu.
Sudah menjadi rahasia umum kalau kejadian me-widyaswara-kan pejabat struktural kebanyakan dilakukan pasca pelaksanaan perhelatan pesta demokrasi Pilkada. Sudah dapat patut diduga bahwa pergeseran itu suatu keniscayaan dalam kerangka untuk mendudukkan pihak-pihak yang berkonstribusi dan melengserkan yang tidak atau kurang berkonstribusi dalam pemenangan Pilkada. Ironisnya dalam Sambutan yang sering muncul yang dikemas dalam bahasa penghibur bagi orang yang terlengser dalam acara pelantikan adalah mutasi jabatan merupakan hal biasa dalam sebuah organisasi. Kebijakan mutasi untuk penyegaran dan dilakukan setelah melalui kajian dan pertimbangan yang matang ditingkat Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Tutur kata pemanis yang bagi pihak yang terlengser memberikan kesan bahasa kepalsuan bermuara pada perilaku manis yang mendudukkan pada jabatan widyaiswara palsu . . .
Eh . . . salah ketik yang benar adalah manis . . . .
Silahkan menanggapi . . . . .
Senin, 21 Februari 2011
PENGEMBANGAN KAPASITAS INTERNAL
PENGEMBANGAN KAPASITAS INTERNAL
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN MASALAH & SOLUSINYA
A. LATAR BELAKANG
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan lahir dari metomorfosa BPG berdasarkan SK mendiknas No : 087/O/2003 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Pendidikan dan SK mendiknas No : 044/O/2004 tentang Perincian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Pendidikan. Lembaga dalam proses bebenah, lahirlah PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang didalamnya termuat tentang peran LPMP. Dalam PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1, poin 24 secara eksplisit nampak bahwa LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Dengan adanya perubahan Tupoksi ini, untuk melihat kesiapan LPMP dalam melaksanakan tupoksi baru, Dit. Bindiklat melakukan kerjasama dengan AusAID Basic Education Project (AIBEP) pada tahun 2007 melaksanakan Review Kapasitas LPMP dan sosialisasi hasil (road show).
Hasil dari review kapasitas untuk LPMP beberapa diantaranya ada-lah :
LPMP belum merencanakan secara luas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang baru dan mereka masih menunggu penjelasan yang lebih detail dari Depdiknas mengenai model penjaminan mutu pendidikan;
Tingkat pemahaman terhadap tupoksi baru di sebagian besar LPMP perlu ditingkatan serta persiapan staf perlu dilakukan di beberapa LPMP;
Terdapat perbedaan yang berarti dan bervariasi antar LPMP dalam hal kesiapannya untuk menjalankan tupoksi baru;
Pengembangan kapasitas staf sebaiknya difokuskan pada bidang:
• Konsep Quality Assurance
• Metodologi Quality Assurance
• Monitoring dan Evaluasi Pendidikan
• Manajemen dan pengembangan program
• Program pengembangan kerja sama
Hasil review kapasitas ini ditindak lanjuti dengan Pengembangan kapasitas LPMP.
B. PENGEMBANGAN KAPASITAS LPMP GUNA PERUBAHAN PARADIGMA
Ada suatu pernyataan yang menarik dari Direktur Bindiklat ketika memberikan materi pada Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan pada hari Kamis 11 Juni 2009 di Hotel Aston Denpasar yang menyatakan bahwa pelaksanaan Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP ini dalam rangka perubahan paradigma berpikir sumber daya manusia di LPMP.
Apa yang dimaksud perubahan paradigma berpikir ?
Dalam khazanah ilmu social, ada beberapa pengertian paradigma yang dibangun oleh para pemikir sosiologi. Di dalam kamus Bahasa Inggris-Indonesia kita bisa menemukan dalam kata “paradigm” artinya model pola, contoh.
Dalam buku The Structure of Scientific Revolution (1972), yang ditulis oleh Thomas Kuhn menyatakan bahwa paradigma adalah :
1. Paradigma berarti keseluruhan perangkat—‘konstelasi’— keyakinan, nilai-nilai, teknik-teknik, dan selanjutnya yang dimiliki bersama oleh para anggota suatu masyarakat.
2. Paradigma berarti unsur-unsur tertentu dalam perangkat tersebut, yakni cara-cara pemecahan atas suatu teka-teki, yang digunakan sebagai model atau contoh, yang dapat menggantikan model atau cara yang lain sebagai landasan bagi pemecahan atau teka-teki dalam ilmu pengetahuan normal.”
Menurut Thomas Khun, “paradigma baru” adalah siklus perubahan yang berlangsung dengan mode of thought, mode of inquiry and mode to actions (cara berpikir, cara bersikap dan cara bertindak).
Pergeseran paradigma dapat berlangsung secara sukarela, proaktif antisipatif melalui proses pembelajaran terus menerus dan dapat juga berlangsung secara terpaksa.
G. Ritzer yang memberi pengertian paradigma sebagai pandangan fundamental tentang apa yang menjadi pokok persoalan dalam ilmu.
Ada juga yang mendefinisikan bahwa pradigma adalah pola pikir dan pandangan seseorang yang terbentuk baik karena Bakat, pengetahuan maupun karena lingkungannya (Web HYF)
Karena paradigma sangat tergantung dari pengalaman, bakat dan pengetahuan seseorang maka kemungkinan bahwa Paradigma seseorang salah atau kurang lengkap adalah sangat besar. Dan akibatnya tindakan seseorang yang didasari atas paradigma yang salah atau tidak lengkap tersebut, juga bisa salah atau kurang lengkap. Dari batasan di atas, maka paradigma salah satunya sangat tergantung dengan ”pengetahuan”. Dan salah satu jalan untuk menambah pengetahuan adalah Pengembangan Kapasitas.
Seperti diuraikan di atas untuk perubahan paradigma perubahan paradigma berpikir sumber daya manusia di LPMP maka diperlukan pengembangan kapasitas internal LPMP.
C. KONSEP PENGEMBANGAN KAPASITAS
Seperti diuraikan di atas bahwa pelaksanaan Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP ini dalam rangka perubahan paradigma berpikir sumber daya manusia di LPMP.
Dari buku terbitan AusAID Basic Education Project (AIBEP) yang berjudul Manual Administrasi Tim Kepemimpinan Untuk :
Koordinator program pengembangan kapasitas LPMP
Koordinator Klaster pengembangan kapasitas LPMP
Ketua Klaster pengembangan kapasitas LPMP
Tim Teknis/Administrasi Bindiklat
Pengelola program BEP Pilar 2
1. Tujuan Pengembangan Kapasitas LPMP dalam QA/QI
Tujuan pengembangan kapasitas LPMP dalam QA/QI adalah :
1) Membangun Kapasitas Kepemimpinan dan Managemen Pimpinan LPMP (Kepala, Ka TU, dan Kasi) dalam pelaksanaan QA/QI.
2) Melatih staf LPMP untuk mampu melatih satf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (pengawas sekolah) dalam QA/QI pendidikan.
3) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staff LPMP dalam proses pelaksanaan QA/QI di masing-masing bidang kerja pemetaan, memanage data QA; mendukung program peningkatan mutu pendidikan, dan menyediakan pelatihan dalam jabatan (in-service training) untuk masalah mutu pendidikan yang diprioritaskan.
2. Peran dan Tanggung Jawab Baru LPMP
Peran dan tanggung jawab baru LPMP adalah :
1) LPMP memainkan peran sentral dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan komponen SPPMP di tingkat Kab./Kota dan provinsi.
2) LPMP harus membangun jaringan kerjasama yang kuat dengan kab./kota dan provinsi.
3) LPMP membantu kab./kota dalam pelaksanaan SPPMP.
3. Batasan Penjaminan Mutu
• Penjaminan Mutu adalah sederetan proses dan sistem yang saling terkait untuk mengkoleksi data, menganalisis, dan melaporkan tentang kinerja dan mutu tenaga pendidik, program, dan lembaga yang bersangkutan.
• Proses Penjaminan Mutu mengidentifikasi aspek-aspek pencapaian dan prioritas peningkatan mutu, menyediakan data sebagai pijakan pengambilan keputusan, dan membantu penumbuhan budaya peningkatan mutu secara menerus.
• Pencapaian mutu pendidikan dalam SPPMP merujuk kepada 8 SNP.
3. Peningkatan Mutu
Peningkatan Mutu adalah proses dari pengambilan keputusan berdasarkan data dengan tujuan untuk peningkatan mutu secara menerus tentang program, masukan personal dan tim, proses, dan keluaran (outcomes).
4. Pengembangan Kapasitas.
Pengembangan kapasitas adalah sebuah pendekatan untuk membantu organisasi atau unit atau program untuk mencapai fleksibilitas dan tetap berfungsi dalam menyesuaikan perubahan yang diperlukan oleh grup dan individu untuk tetap dapat melayani dan mendukung pencapaian tujuan organisasi. Pengembangan kapasitas pada umumnya berkaitan dengan:
• pengembangan sumberdaya manusia – penyediaan terhadap kelompok atau individu dengan pengetahuan, ketrampilan, pemahaman, akses informasi dan pelatihan untuk dapat berkinerja secara efektif;
• pengembangan organisasi – pengembangan struktur managemen, proses, prosedur, dan hubungan dalam unit organisasi maupun antar organisasi dan sektor; serta
• pengembangan lembaga – pengembangan kebijakan dan peraturan yang memfasilitasi pengembangan kapasitas pada semua tingkatan.
D. PENGEMBANGAN KAPASITAS LPMP
Pengembangan kapasitas ini dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan bekerjasama dengan MCPM-AusAID menyelenggarakan Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan di lima klaster dan diselenggarakan di kota dimana Ketua Klaster berada, yaitu Klaster 1 di Jakarta (LPMP DKI), Klaster 2 di Bandung (LPMP Jabar), Klaster 3 di Semarang (LPMP Jateng), Klaster 5 di Denpasar (LPMP Bali), dan Klaster 4 di Makasar (LPMP Sulsel). Peserta dari kegiatan ini adalah 10 orang, yaitu Kelas LM yang terdiri dari para kepala (5 orang) & Kelas QA yang terdiri dari 5 orang staf & WI.
Kegiatan dilaksanakan dalam 2 putaran, yaitu untuk putaran 1 dan putaran 2. Materi putaran 1 dan putaran 2, untuk Tim LM terdiri dari 3 Unit yang dijabarkan dalam 11 modul. Sedangkan Tim QA juga terdiri dari 3 Unit yang dijabarkan dalam 11 modul.
Tim LM materi Unit 1 temanya adalah SPPMP, yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Proses Penjaminan Mutu
Modul 2, judulnya : Komponen SPPMP
Modul 3, judulnya : SNP
Modul 4, judulnya : SIM
Unit 2 temanya adalah QA & QI di LPMP , yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Standar Mutu LPMP
Modul 2, judulnya : Perencanaan & Evaluasi PPMP
Modul 3, judulnya : Pengembangan Kapasitas
Modul 4, judulnya : Membangun Jaringan Kerjasama antar LPMP
Unit 3 temanya adalah QA & QI di LPMP , yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Kemitraan LPMP dengan Instansi Terkait
Modul 2, judulnya : Pengembangan Kapasitas PPMP
Modul 3, judulnya : Program Pemasaran PPMP
Tim QA materi Unit 1 temanya adalah Pengembangan Kapasitas, yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Definisi QC, QA, QI & CB
Modul 2, judulnya : Peran & Tanggung Jawab Internal LPMP
Modul 3, judulnya : Peran & Tanggung Jawab Eksternal LPMP
Modul 4, judulnya : Standar Komponen & Indikator Kinerja
Unit 2 temanya adalah Strategi Pengembangan, yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Prinsip-Prinsip Pemebelajaran Orang Dewasa
Modul 2, judulnya : Pengembangan Kecakapan & Proses Pelatihan Fasilitator.
Modul 3, judulnya : Kecakapan & Proses Mentoring dan Coaching
Modul 4, judulnya : Prinsip & Teknik Evaluasi Dampak Program
Unit 3 temanya adalah Kemitraan LPMP dengan Instansi Terkait, yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Pengumpulan data kuantitatif & kualitatif
Modul 2, judulnya : Keterampilan analisis data & Pembentukan Informasi
Modul 3, judulnya : Penyusunan dan penyampaian laporan yang akuntabel.
Setiap putaran diakhiri dengan Tugas Pengembangan yang dijabarkan dalam Rencana Aksi Putaran 1 & Rencana aksi Putaran 2. Hasil kerja rencana aksi untuk putaran 1 dipresentasikan diawal Lokakarya putaran 2. Sedangkan hasil kerja rencana aksi putaran 2 untuk dikirimkan melalui email.
E. PENGEMBANGAN KAPASITAS INTERNAL
1. Pengembangan Kapasitas Internal LPMP
Untuk kegiatan putaran 3 ini tidak diawali dengan pertemuan seperti putaran 1 dan putaran 2. Kegiatan putaran 3 ini diawali dengan diterbitkannya 4 buku pedoman, yaitu :
1. Pedoman Pengembangan Kapasitas Internal LPMP untuk LM;
2. Pedoman Pengembangan Kapasitas Internal LPMP untuk QA-QI ;
3. Pedoman Pembentukan Tim Pengembangan Kapasitas External; dan
4. Pedoman Forum Pembelajaran Klaster (FPK) LPMP/BDK.
Pada putaran 3, berdasarkan pedoman diatas, maka :
• LPMP melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal LM
• LPMP melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal QA
• LPMP Membentuk Tim QA
Orientasi materi untuk pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Internal LM & QA adalah modul-modul Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan. Hanya untuk Pengembangan Kapasitas Internal QA ada penambahan materi, yaitu : Konsep EDS & MSPD.
2. Masalah Pengembangan Internal LPMP
a. Dampak Permendiknas 63/2009
Dengan modul-modul Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan tujuan yang akan dicapai adalah :
1) Membangun Kapasitas Kepemimpinan dan Managemen Pimpinan LPMP (Kepala, Ka TU, dan Kasi) dalam pelaksanaan QA/QI.
2) Melatih staf LPMP untuk mampu melatih satf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (pengawas sekolah) dalam QA/QI pendidikan.
3) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staff LPMP dalam proses pelaksanaan QA/QI di masing-masing bidang kerja pemetaan, memanage data QA; mendukung program peningkatan mutu pendidikan, dan menyediakan pelatihan dalam jabatan (in-service training) untuk masalah mutu pendidikan yang diprioritaskan.
Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan dalam rangka menyongsong
peran dan tanggung jawab baru LPMP adalah :
1) LPMP memainkan peran sentral dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan komponen SPPMP di tingkat Kab./Kota dan provinsi.
2) LPMP harus membangun jaringan kerjasama yang kuat dengan kab./kota dan provinsi.
3) LPMP membantu kab./kota dalam pelaksanaan SPPMP.
Namun, masalahnya adalah materi-materi modul Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan belum mampu untuk menyongsong peran dan tanggung jawab baru LPMP.
Hal ini dikarenakan materi-materi modul Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan ada yang belum seiring dengan penjaminan mutu yang dimaksud dalam Permendiknas No 63/2009 tentang SPMP.
Hal-hal yang baru adalah :
• Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan ditujukan untuk memenuhi 3 acuan mutu, yaitu :
o SPM
o SNP
o Di atas SNP
• Standar Pelayanan Minimal berlaku untuk :
o Satuan Pendidikan
o Penyelenggara pendidikan
o Pemkab/Kota
o Pemprov
• Adanya tanggung jawab penjaminan mutu pendidikan pada :
o Mendiknas
o Menag
o Pemprov
o Pemkab/Kota
o Penyelenggara pendidikan
o Satuan pendidikan
b. Lemahnya Daya Dukung Tim LM
Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan pada putaran 1 dan putaran 2 diakhiri dengan penyelesaian tugas pengembangan putaran 1 maupun tugas pengembangan putaran 2.
Tugas pengembangan putaran 1 maupun tugas pengembangan putaran 2 ini diharapkan penyelesaiannya dilakukan dengan terprogram dan tidak saja melibatkan Tim LM maupun Tim QA yang menjadi peserta lokakarya, namun dapat diperluas dengan personel yang lain.
Harapan dengan pola semacam ini adalah :
• Dari aspek kualitas, akan semakin mendalamnya pemahaman terhadap materi dan
• Dari aspek kuantitas, akan semakin banyaknya personel yang memahami materi lokakarya.
Namun, di sebagian besar LPMP tidak melakukan harapan di atas.
Dalam penyelesaian tugas pengembangan Kecenderungannya diantaranya :
• Tidak dikerjakan secara bersama, artinya ada yang pengerjaannya dilaksanakan oleh person sendiri-sendiri dengan tidak ada pembahasan bersama terhadap hasil tugasnya.
• Ada yang pengerjaan tugas pengembangannya hanya dibebankan pada personel-personel tim QA.
• Ada yang pengerjaan tugas pengembangan Tim LM dibebankan pada personel-personel tim QA.
Pendek kata, ada kecenderungan bahwa Tugas pengembangan putaran 1 maupun tugas pengembangan putaran 2 ini kurang mempunyai daya dukung yang cukup dari Tim LM.
c. Sistem kerja yang tidak produktif
Kemungkinan ada sebagian LPMP yang dibangun dengan sistem kerja yang tidak produktif.
Menurut hemat saya sistem kerjanya dibangun terlalu berorientasi pada Dipa sehingga membentuk sikap dan perilaku Dipa minded . Dipa minded selalu berargumentasi bahwa ketika suatu kegiatan yang tidak ditunjang oleh DIPA, maka kegiatan tersebut tidak bisa jalan. Orientasi Dipa minded ini nampak pada program-tahunan di seksi teknis. Nyaris, program tahunan yang dibuat di seksi teknis merupakan penjabaran dari dalam Dipa. Sementara, kegiatan dalam Dipa hanya dapat mengakomodir sebagian pegawai. Kondisi ini, disadari atau tidak melahirkan kecemburuan antara staf yang di seksi teknis dan staf yang di subag umum.
Ada suatu fenomena, bahwa program tahunan yang dibuat di seksi teknis yang merupakan penjabaran dari dalam Dipa aktifitasnya tidak setiap hari, dan tidak semua staf diseksi tersebut dapat terlibat. Kondisi ini membuat ketika ada kegiatan yang ditopang oleh Dipa ada sebagian staf yang terlibat dan sebagian staf tidak mempunyai aktifitas. Untuk mengisi waktu tiap orang mempunyai ekspresi bermacam-macam, ada yang main game di komputer, kalau internet lancar ada yang chatting, ada yang ngrumpi, ada yang keluar ngobyek, pendek kata . . . . “bermacam-macam aktifitas”...... Artinya apa ? Kondisi menciptakan “pengangguran terselubung” pada jam-jam kerja.
Hal yang sama juga terjadi bagi staf di seksi teknis pada waktu-waktu yang tidak ada kegiatan yang ditopang oleh DIPA. Kasusnya cenderung sama, mereka akan mengisi waktu tiap orang mempunyai ekspresi bermacam-macam, ada yang main game di komputer, kalau internet lancar ada yang chatting, ada yang ngrumpi, ada yang keluar ngobyek, pendek kata . . . . “bermacam-macam aktifitas”...... Artinya apa ? Kondisi menciptakan “pengangguran terselubung” pada jam-jam kerja.
Sistem yang dibangun yang akhirnya bermuara pada DIPA minded menghasilkan kebiasaan yang terlalu berorientasi pada “uang” alias “materi”. Kalau boleh mengatakan, sistem yang dibangun bertahun-tahun ini melahirkan budaya kerja atau kultur kerja yang berorientasi pada “uang” alias “materi”. Menurut hemat saya, dalam suatu lembaga yang kultur kerjanya berorientasi pada “uang” alias “materi” akan miskin dengan improvisasi, akan miskin inovasi, akan melunturkan idealisme, mematikan semangat dan cenderung akan mustahil melahirkan “best practices”. Padahal menurut hemat saya peningkatan akan diraih melalui ada-nya inovasi atau improvisasi, sehingga terjadi perubahan mu-aranya pada suatu pertumbuhan.
Suatu pertanyaan, apa yang bisa diharapkan pada suatu lembaga yang semangatnya mati & idealismenya tidak ada ? Justru tidak menutup kemung-kinan lembaga yang seperti ini bila ada kegiatan yang ditopang oleh DIPA ada kecenderungan pelaksanaan dilakukan dengan asal-asalan, apa adanya, dan formalitas saja.
Menurut hemat saya, dalam suatu lembaga yang kultur kerja yang berori-entasi pada “uang” alias “materi” akan mempengaruhi kohesitas lintas seksi. Tiap-tiap seksi akan berusaha mendapatkan sebanyak-banyaknya kegiatan dalam DIPA berdasarkan Tupoksi yang ada. Tiap-tiap seksi, dengan argumen-tasinya masing-masing dibangun untuk meyakinkan pihak lain yang kesannya berkecenderungan memperebutkan judul-judul kegiatan yang kadang masih buram (secara eksplisit kurang jelas kegiatan itu masuk tupoksi seksi yang mana). Ada suatu kemungkinan, untuk LPMP-LPMP tertentu, hal ini merupakan kejadian rutin diawal turunnya Dipa.
Menurut hemat saya, dalam suatu lembaga yang DIPA minded tidak menganggap bahwa gaji dan uang lauk pauk itu merupakan hak yang harus melaksanakan kewajiban melakukan pekerjaan-pekerjaan di kantor.
Mestinya mindset itu harus dirubah dengan suatu bangunan sistem kerja yang lebih menghargai gaji dan uang lauk pauk. Sistem kerja yang menyadarkan bahwa gaji dan uang lauk pauk itu merupakan hak dan konsekwensinya harus melaksanakan kewajiban untuk mengerjakan sesuatu yang positif dan bermanfaat di kantor pada jam-jam kantor.
3. Solusi Dari Masalah Pengembangan Kapasitas LPMP
Salah satu alternatif solusinya untuk menjawab masalah
Materi yang orientasinya pada :
• Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan ditujukan untuk memenuhi 3 acuan mutu, yaitu :
o SPM
o SNP
o Di atas SNP
• Standar Pelayanan Minimal berlaku untuk :
o Satuan Pendidikan
o Penyelenggara pendidikan
o Pemkab/Kota
o Pemprov
• Adanya tanggung jawab penjaminan mutu pendidikan pada :
o Mendiknas
o Menag
o Pemprov
o Pemkab/Kota
o Penyelenggara pendidikan
o Satuan pendidikan
adalah adanya inisiatif melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal.
Pengembangan kapasitas internal ini akan dapat berjalan dengan baik apabila Kepala LPMP dan Tim LM mempunyai kepedulian dalam perencanaannya dan pelaksanaannya. Wujud kepedulian yang paling sederhana adalah :
• Kepala LPMP dan Tim LM mendorong adanya rencana kerja Pengembangan Kapasitas Internal.
• Kepala LPMP menyediakan daya dukung yang diperlukan dalam kegiatan pelaksanaan sesuai kemampuan yang ada.
• Kepala LPMP dan Tim LM berusaha selalu menghadiri pertemuan Pengembangan Kapasitas Internal.
Semestinya Pengembangan kapasitas internal dilaksanakan secara mandiri, terprogram, terarah, terkini, berkesinambungan dan menjawab kompetensi yang diperlukan khususnya tentang Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pengembangan kapasitas internal yang dilaksanakan secara mandiri harus dilaksanakan dengan :
• Inisiatif lembaga sendiri
• Narasumber atau penanggung jawab pertemuan dari kalangan sendiri.
• Narasumber atau penanggung jawab dapat menyiapkan materi sesuai topik atau pengembangan topiknya berdasarkan hasil diskusi yang berkembang dalam pertemuan.
• Narasumber atau penanggung jawab pertemuan bergantian sesuai dengan topik dan jadwalnya.
Untuk mengubah sikap dan perilaku Dipa minded maka langkah yang dapat dilakukan adalah dibuatnya program seksi yang tidak hanya berorientasi pada program yang tertera dalam DIPA. Jadi program tahunan seksi selain program yang tertuang dalam dalam Dipa, ada juga program kerja sesuai Tupoksi namun yang tidak ada dalam Dipa.
Program ini dilaksanakan disela-sela waktu diantara program yang dianggarkan dalam Dipa. Dengan pola semacam ini maka setiap personel mempunyai kegiatan sehari-hari yang sesuai Tupoksinya baik kegiatan yang ditunjang oleh Dipa maupun kegiatan yang tidak ditunjang oleh Dipa. Kalau pola ini sudah terbentuk akan mempermudah mengadakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Internal pada tiap-tiap seksi. Pembiasaan kerja setiap hari karena di polakan dalam program kerja baik yang ditopang dengan DIPA maupun yang tidak akan menggeser DIPA minded ke kegiatan minded.
F. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari uraian di atas kesimpulan yang dapat diambil adalah :
a. Hasil Review Kapasitas yang dilaksanakan oleh Dit. Bindiklat yang melakukan kerjasama dengan AusAID Basic Education Project (AIBEP) pada tahun 2007 LPMP dan sosialisasi hasil (road show) ditindak lanjuti dengan Pengembangan kapasitas LPMP.
b. Menurut Direktur Bindiklat pelaksanaan Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP ini dalam rangka perubahan paradigma berpikir sumber daya manusia di LPMP.
c. Tujuan pengembangan kapasitas LPMP dalam QA/QI adalah :
1) Membangun Kapasitas Kepemimpinan dan Managemen Pimpinan LPMP (Kepala, Ka TU, dan Kasi) dalam pelaksanaan QA/QI.
2) Melatih staf LPMP untuk mampu melatih satf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (pengawas sekolah) dalam QA/QI pendidikan.
3) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staff LPMP dalam proses pelaksanaan QA/QI di masing-masing bidang kerja pemetaan, memanage data QA; mendukung program peningkatan mutu pendidikan, dan menyediakan pelatihan dalam jabatan (in-service training) untuk masalah mutu pendidikan yang diprioritaskan.
d. Pengembangan kapasitas LPMP dalam QA/QI guna mengemban peran dan Tanggung Jawab Baru LPMP dalam hal :
1) LPMP memainkan peran sentral dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan komponen SPPMP di tingkat Kab./Kota dan provinsi.
2) LPMP harus membangun jaringan kerjasama yang kuat dengan kab./kota dan provinsi.
3) LPMP membantu kab./kota dalam pelaksanaan SPPMP.
4) Penyusunan strategi pemberian bantuan & fasilitasi.
e. Pengembangan kapasitas dilaksanakan dalam 2 putaran, yang materinya untuk Tim LM terdiri dari 3 Unit yang dijabarkan dalam 11 modul. Sedangkan Tim QA juga terdiri dari 3 Unit yang dijabarkan dalam 11 modul.
f. Pada putaran 3 kegiatan LPMP adalah
• Melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal LM
• Melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal QA
• Membentuk Tim QA
g. Materi untuk pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Internal LM & QA adalah modul-modul lokakarya ditambah Konsep EDS & MSPD
h. Masalah pengembangan kapasitas internal ada-lah :
1) Materi-materi modul belum mampu untuk menyongsong peran dan tanggung jawab baru LPMP hal ini dikarenakan belum seiring dengan penjaminan mutu yang dimaksud dalam Permendiknas No 63/2009 tentang SPMP.Materi-materi modul yang baru yang belum ada dalam modul adalah :
Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan ditujukan untuk memenuhi 3 acuan mutu, yaitu : SPM,
SNP dan di atas SNP
Standar Pelayanan Minimal berlaku untuk : Satuan Pendidikan, Penyelenggara pendidikan, Pemkab/Kota dan Pemprov.
Adanya tanggung jawab penjaminan mutu pendidikan pada : Mendiknas, Menag, Pemprov, Pemkab/Kota,
Penyelenggara pendidikan dan Satuan pendidikan.
2) Kurangnya daya dukung Kepala LPMP dan Tim LM.
3) Sistem kerja yang dibangun terlalu berorientasi pada Dipa sehingga membentuk sikap dan perilaku Dipa minded . Dipa minded selalu berargumentasi bahwa ketika suatu kegiatan yang tidak ditunjang oleh DIPA, maka kegiatan tersebut tidak bisa jalan.
i. Solusi masalah di atas adalah :
1) Adanya inisiatif melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal yang materinya belum ada dalam modul Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP dan relevan dengan penjaminan mutu penidikan dalam Permendiknas 63/2009 tentang SPMP.
2) Pengembangan kapasitas internal akan dapat berjalan dengan baik apabila Kepala LPMP dan Tim LM mempunyai kepedulian dalam perencanaannya dan pelaksanaannya.
3) Untuk mengubah sikap dan perilaku Dipa minded maka langkah yang dapat dilakukan adalah dibuatnya program seksi yang tidak hanya berorientasi pada program yang tertera dalam DIPA. Jadi program tahunan seksi selain program yang tertuang dalam dalam Dipa, ada juga program kerja sesuai Tupoksi namun yang tidak ada dalam Dipa.
2. Saran
Dari uraian tulisan di atas saran penulis adalah :
a. Pemikiran-pemikiran di atas perlu mendapatkan umpan balik dari pihak LPMP.
b. Dengan lahirnya Permendiknas No : 63/2009 tentang SPMP, pihak LPMP harus berinisiatif mensiasati untuk mempersiapkan implementasi & implementasi penjaminan mutu pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas, Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang SNP , Jakarta. 2006.
Depdiknas, Permendiknas No 63 tahun 2009 tentang SPMP , Jakarta. 2009.
Depdiknas, Sistem Penjaminan & Peningkatan Mutu Pendidikan, Jakarta. 2008.
Depdiknas, Permendiknas RI No : 7 Tahun 2007 tentang Organisasi & Tata Kerja LPMP, 2007
LEMBAGA PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN MASALAH & SOLUSINYA
A. LATAR BELAKANG
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan lahir dari metomorfosa BPG berdasarkan SK mendiknas No : 087/O/2003 tentang Organisasi dan Tata kerja Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Pendidikan dan SK mendiknas No : 044/O/2004 tentang Perincian Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan Pendidikan. Lembaga dalam proses bebenah, lahirlah PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan yang didalamnya termuat tentang peran LPMP. Dalam PP 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan pasal 1, poin 24 secara eksplisit nampak bahwa LPMP adalah unit pelaksana teknis Departemen yang berkedudukan di provinsi dan bertugas untuk membantu Pemerintah Daerah dalam bentuk supervisi, bimbingan, arahan, saran, dan bantuan teknis kepada satuan pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan nonformal, dalam berbagai upaya penjaminan mutu satuan pendidikan untuk mencapai standar nasional pendidikan.
Dengan adanya perubahan Tupoksi ini, untuk melihat kesiapan LPMP dalam melaksanakan tupoksi baru, Dit. Bindiklat melakukan kerjasama dengan AusAID Basic Education Project (AIBEP) pada tahun 2007 melaksanakan Review Kapasitas LPMP dan sosialisasi hasil (road show).
Hasil dari review kapasitas untuk LPMP beberapa diantaranya ada-lah :
LPMP belum merencanakan secara luas tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) yang baru dan mereka masih menunggu penjelasan yang lebih detail dari Depdiknas mengenai model penjaminan mutu pendidikan;
Tingkat pemahaman terhadap tupoksi baru di sebagian besar LPMP perlu ditingkatan serta persiapan staf perlu dilakukan di beberapa LPMP;
Terdapat perbedaan yang berarti dan bervariasi antar LPMP dalam hal kesiapannya untuk menjalankan tupoksi baru;
Pengembangan kapasitas staf sebaiknya difokuskan pada bidang:
• Konsep Quality Assurance
• Metodologi Quality Assurance
• Monitoring dan Evaluasi Pendidikan
• Manajemen dan pengembangan program
• Program pengembangan kerja sama
Hasil review kapasitas ini ditindak lanjuti dengan Pengembangan kapasitas LPMP.
B. PENGEMBANGAN KAPASITAS LPMP GUNA PERUBAHAN PARADIGMA
Ada suatu pernyataan yang menarik dari Direktur Bindiklat ketika memberikan materi pada Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan pada hari Kamis 11 Juni 2009 di Hotel Aston Denpasar yang menyatakan bahwa pelaksanaan Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP ini dalam rangka perubahan paradigma berpikir sumber daya manusia di LPMP.
Apa yang dimaksud perubahan paradigma berpikir ?
Dalam khazanah ilmu social, ada beberapa pengertian paradigma yang dibangun oleh para pemikir sosiologi. Di dalam kamus Bahasa Inggris-Indonesia kita bisa menemukan dalam kata “paradigm” artinya model pola, contoh.
Dalam buku The Structure of Scientific Revolution (1972), yang ditulis oleh Thomas Kuhn menyatakan bahwa paradigma adalah :
1. Paradigma berarti keseluruhan perangkat—‘konstelasi’— keyakinan, nilai-nilai, teknik-teknik, dan selanjutnya yang dimiliki bersama oleh para anggota suatu masyarakat.
2. Paradigma berarti unsur-unsur tertentu dalam perangkat tersebut, yakni cara-cara pemecahan atas suatu teka-teki, yang digunakan sebagai model atau contoh, yang dapat menggantikan model atau cara yang lain sebagai landasan bagi pemecahan atau teka-teki dalam ilmu pengetahuan normal.”
Menurut Thomas Khun, “paradigma baru” adalah siklus perubahan yang berlangsung dengan mode of thought, mode of inquiry and mode to actions (cara berpikir, cara bersikap dan cara bertindak).
Pergeseran paradigma dapat berlangsung secara sukarela, proaktif antisipatif melalui proses pembelajaran terus menerus dan dapat juga berlangsung secara terpaksa.
G. Ritzer yang memberi pengertian paradigma sebagai pandangan fundamental tentang apa yang menjadi pokok persoalan dalam ilmu.
Ada juga yang mendefinisikan bahwa pradigma adalah pola pikir dan pandangan seseorang yang terbentuk baik karena Bakat, pengetahuan maupun karena lingkungannya (Web HYF)
Karena paradigma sangat tergantung dari pengalaman, bakat dan pengetahuan seseorang maka kemungkinan bahwa Paradigma seseorang salah atau kurang lengkap adalah sangat besar. Dan akibatnya tindakan seseorang yang didasari atas paradigma yang salah atau tidak lengkap tersebut, juga bisa salah atau kurang lengkap. Dari batasan di atas, maka paradigma salah satunya sangat tergantung dengan ”pengetahuan”. Dan salah satu jalan untuk menambah pengetahuan adalah Pengembangan Kapasitas.
Seperti diuraikan di atas untuk perubahan paradigma perubahan paradigma berpikir sumber daya manusia di LPMP maka diperlukan pengembangan kapasitas internal LPMP.
C. KONSEP PENGEMBANGAN KAPASITAS
Seperti diuraikan di atas bahwa pelaksanaan Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP ini dalam rangka perubahan paradigma berpikir sumber daya manusia di LPMP.
Dari buku terbitan AusAID Basic Education Project (AIBEP) yang berjudul Manual Administrasi Tim Kepemimpinan Untuk :
Koordinator program pengembangan kapasitas LPMP
Koordinator Klaster pengembangan kapasitas LPMP
Ketua Klaster pengembangan kapasitas LPMP
Tim Teknis/Administrasi Bindiklat
Pengelola program BEP Pilar 2
1. Tujuan Pengembangan Kapasitas LPMP dalam QA/QI
Tujuan pengembangan kapasitas LPMP dalam QA/QI adalah :
1) Membangun Kapasitas Kepemimpinan dan Managemen Pimpinan LPMP (Kepala, Ka TU, dan Kasi) dalam pelaksanaan QA/QI.
2) Melatih staf LPMP untuk mampu melatih satf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (pengawas sekolah) dalam QA/QI pendidikan.
3) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staff LPMP dalam proses pelaksanaan QA/QI di masing-masing bidang kerja pemetaan, memanage data QA; mendukung program peningkatan mutu pendidikan, dan menyediakan pelatihan dalam jabatan (in-service training) untuk masalah mutu pendidikan yang diprioritaskan.
2. Peran dan Tanggung Jawab Baru LPMP
Peran dan tanggung jawab baru LPMP adalah :
1) LPMP memainkan peran sentral dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan komponen SPPMP di tingkat Kab./Kota dan provinsi.
2) LPMP harus membangun jaringan kerjasama yang kuat dengan kab./kota dan provinsi.
3) LPMP membantu kab./kota dalam pelaksanaan SPPMP.
3. Batasan Penjaminan Mutu
• Penjaminan Mutu adalah sederetan proses dan sistem yang saling terkait untuk mengkoleksi data, menganalisis, dan melaporkan tentang kinerja dan mutu tenaga pendidik, program, dan lembaga yang bersangkutan.
• Proses Penjaminan Mutu mengidentifikasi aspek-aspek pencapaian dan prioritas peningkatan mutu, menyediakan data sebagai pijakan pengambilan keputusan, dan membantu penumbuhan budaya peningkatan mutu secara menerus.
• Pencapaian mutu pendidikan dalam SPPMP merujuk kepada 8 SNP.
3. Peningkatan Mutu
Peningkatan Mutu adalah proses dari pengambilan keputusan berdasarkan data dengan tujuan untuk peningkatan mutu secara menerus tentang program, masukan personal dan tim, proses, dan keluaran (outcomes).
4. Pengembangan Kapasitas.
Pengembangan kapasitas adalah sebuah pendekatan untuk membantu organisasi atau unit atau program untuk mencapai fleksibilitas dan tetap berfungsi dalam menyesuaikan perubahan yang diperlukan oleh grup dan individu untuk tetap dapat melayani dan mendukung pencapaian tujuan organisasi. Pengembangan kapasitas pada umumnya berkaitan dengan:
• pengembangan sumberdaya manusia – penyediaan terhadap kelompok atau individu dengan pengetahuan, ketrampilan, pemahaman, akses informasi dan pelatihan untuk dapat berkinerja secara efektif;
• pengembangan organisasi – pengembangan struktur managemen, proses, prosedur, dan hubungan dalam unit organisasi maupun antar organisasi dan sektor; serta
• pengembangan lembaga – pengembangan kebijakan dan peraturan yang memfasilitasi pengembangan kapasitas pada semua tingkatan.
D. PENGEMBANGAN KAPASITAS LPMP
Pengembangan kapasitas ini dilaksanakan oleh Direktorat Pembinaan Pendidikan dan Pelatihan bekerjasama dengan MCPM-AusAID menyelenggarakan Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan di lima klaster dan diselenggarakan di kota dimana Ketua Klaster berada, yaitu Klaster 1 di Jakarta (LPMP DKI), Klaster 2 di Bandung (LPMP Jabar), Klaster 3 di Semarang (LPMP Jateng), Klaster 5 di Denpasar (LPMP Bali), dan Klaster 4 di Makasar (LPMP Sulsel). Peserta dari kegiatan ini adalah 10 orang, yaitu Kelas LM yang terdiri dari para kepala (5 orang) & Kelas QA yang terdiri dari 5 orang staf & WI.
Kegiatan dilaksanakan dalam 2 putaran, yaitu untuk putaran 1 dan putaran 2. Materi putaran 1 dan putaran 2, untuk Tim LM terdiri dari 3 Unit yang dijabarkan dalam 11 modul. Sedangkan Tim QA juga terdiri dari 3 Unit yang dijabarkan dalam 11 modul.
Tim LM materi Unit 1 temanya adalah SPPMP, yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Proses Penjaminan Mutu
Modul 2, judulnya : Komponen SPPMP
Modul 3, judulnya : SNP
Modul 4, judulnya : SIM
Unit 2 temanya adalah QA & QI di LPMP , yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Standar Mutu LPMP
Modul 2, judulnya : Perencanaan & Evaluasi PPMP
Modul 3, judulnya : Pengembangan Kapasitas
Modul 4, judulnya : Membangun Jaringan Kerjasama antar LPMP
Unit 3 temanya adalah QA & QI di LPMP , yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Kemitraan LPMP dengan Instansi Terkait
Modul 2, judulnya : Pengembangan Kapasitas PPMP
Modul 3, judulnya : Program Pemasaran PPMP
Tim QA materi Unit 1 temanya adalah Pengembangan Kapasitas, yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Definisi QC, QA, QI & CB
Modul 2, judulnya : Peran & Tanggung Jawab Internal LPMP
Modul 3, judulnya : Peran & Tanggung Jawab Eksternal LPMP
Modul 4, judulnya : Standar Komponen & Indikator Kinerja
Unit 2 temanya adalah Strategi Pengembangan, yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Prinsip-Prinsip Pemebelajaran Orang Dewasa
Modul 2, judulnya : Pengembangan Kecakapan & Proses Pelatihan Fasilitator.
Modul 3, judulnya : Kecakapan & Proses Mentoring dan Coaching
Modul 4, judulnya : Prinsip & Teknik Evaluasi Dampak Program
Unit 3 temanya adalah Kemitraan LPMP dengan Instansi Terkait, yang modul-modulnya terdiri dari :
Modul 1, judulnya : Pengumpulan data kuantitatif & kualitatif
Modul 2, judulnya : Keterampilan analisis data & Pembentukan Informasi
Modul 3, judulnya : Penyusunan dan penyampaian laporan yang akuntabel.
Setiap putaran diakhiri dengan Tugas Pengembangan yang dijabarkan dalam Rencana Aksi Putaran 1 & Rencana aksi Putaran 2. Hasil kerja rencana aksi untuk putaran 1 dipresentasikan diawal Lokakarya putaran 2. Sedangkan hasil kerja rencana aksi putaran 2 untuk dikirimkan melalui email.
E. PENGEMBANGAN KAPASITAS INTERNAL
1. Pengembangan Kapasitas Internal LPMP
Untuk kegiatan putaran 3 ini tidak diawali dengan pertemuan seperti putaran 1 dan putaran 2. Kegiatan putaran 3 ini diawali dengan diterbitkannya 4 buku pedoman, yaitu :
1. Pedoman Pengembangan Kapasitas Internal LPMP untuk LM;
2. Pedoman Pengembangan Kapasitas Internal LPMP untuk QA-QI ;
3. Pedoman Pembentukan Tim Pengembangan Kapasitas External; dan
4. Pedoman Forum Pembelajaran Klaster (FPK) LPMP/BDK.
Pada putaran 3, berdasarkan pedoman diatas, maka :
• LPMP melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal LM
• LPMP melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal QA
• LPMP Membentuk Tim QA
Orientasi materi untuk pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Internal LM & QA adalah modul-modul Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan. Hanya untuk Pengembangan Kapasitas Internal QA ada penambahan materi, yaitu : Konsep EDS & MSPD.
2. Masalah Pengembangan Internal LPMP
a. Dampak Permendiknas 63/2009
Dengan modul-modul Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan tujuan yang akan dicapai adalah :
1) Membangun Kapasitas Kepemimpinan dan Managemen Pimpinan LPMP (Kepala, Ka TU, dan Kasi) dalam pelaksanaan QA/QI.
2) Melatih staf LPMP untuk mampu melatih satf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (pengawas sekolah) dalam QA/QI pendidikan.
3) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staff LPMP dalam proses pelaksanaan QA/QI di masing-masing bidang kerja pemetaan, memanage data QA; mendukung program peningkatan mutu pendidikan, dan menyediakan pelatihan dalam jabatan (in-service training) untuk masalah mutu pendidikan yang diprioritaskan.
Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan dalam rangka menyongsong
peran dan tanggung jawab baru LPMP adalah :
1) LPMP memainkan peran sentral dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan komponen SPPMP di tingkat Kab./Kota dan provinsi.
2) LPMP harus membangun jaringan kerjasama yang kuat dengan kab./kota dan provinsi.
3) LPMP membantu kab./kota dalam pelaksanaan SPPMP.
Namun, masalahnya adalah materi-materi modul Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan belum mampu untuk menyongsong peran dan tanggung jawab baru LPMP.
Hal ini dikarenakan materi-materi modul Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan ada yang belum seiring dengan penjaminan mutu yang dimaksud dalam Permendiknas No 63/2009 tentang SPMP.
Hal-hal yang baru adalah :
• Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan ditujukan untuk memenuhi 3 acuan mutu, yaitu :
o SPM
o SNP
o Di atas SNP
• Standar Pelayanan Minimal berlaku untuk :
o Satuan Pendidikan
o Penyelenggara pendidikan
o Pemkab/Kota
o Pemprov
• Adanya tanggung jawab penjaminan mutu pendidikan pada :
o Mendiknas
o Menag
o Pemprov
o Pemkab/Kota
o Penyelenggara pendidikan
o Satuan pendidikan
b. Lemahnya Daya Dukung Tim LM
Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP dalam Penjaminan dan Peningkatan Mutu Pendidikan pada putaran 1 dan putaran 2 diakhiri dengan penyelesaian tugas pengembangan putaran 1 maupun tugas pengembangan putaran 2.
Tugas pengembangan putaran 1 maupun tugas pengembangan putaran 2 ini diharapkan penyelesaiannya dilakukan dengan terprogram dan tidak saja melibatkan Tim LM maupun Tim QA yang menjadi peserta lokakarya, namun dapat diperluas dengan personel yang lain.
Harapan dengan pola semacam ini adalah :
• Dari aspek kualitas, akan semakin mendalamnya pemahaman terhadap materi dan
• Dari aspek kuantitas, akan semakin banyaknya personel yang memahami materi lokakarya.
Namun, di sebagian besar LPMP tidak melakukan harapan di atas.
Dalam penyelesaian tugas pengembangan Kecenderungannya diantaranya :
• Tidak dikerjakan secara bersama, artinya ada yang pengerjaannya dilaksanakan oleh person sendiri-sendiri dengan tidak ada pembahasan bersama terhadap hasil tugasnya.
• Ada yang pengerjaan tugas pengembangannya hanya dibebankan pada personel-personel tim QA.
• Ada yang pengerjaan tugas pengembangan Tim LM dibebankan pada personel-personel tim QA.
Pendek kata, ada kecenderungan bahwa Tugas pengembangan putaran 1 maupun tugas pengembangan putaran 2 ini kurang mempunyai daya dukung yang cukup dari Tim LM.
c. Sistem kerja yang tidak produktif
Kemungkinan ada sebagian LPMP yang dibangun dengan sistem kerja yang tidak produktif.
Menurut hemat saya sistem kerjanya dibangun terlalu berorientasi pada Dipa sehingga membentuk sikap dan perilaku Dipa minded . Dipa minded selalu berargumentasi bahwa ketika suatu kegiatan yang tidak ditunjang oleh DIPA, maka kegiatan tersebut tidak bisa jalan. Orientasi Dipa minded ini nampak pada program-tahunan di seksi teknis. Nyaris, program tahunan yang dibuat di seksi teknis merupakan penjabaran dari dalam Dipa. Sementara, kegiatan dalam Dipa hanya dapat mengakomodir sebagian pegawai. Kondisi ini, disadari atau tidak melahirkan kecemburuan antara staf yang di seksi teknis dan staf yang di subag umum.
Ada suatu fenomena, bahwa program tahunan yang dibuat di seksi teknis yang merupakan penjabaran dari dalam Dipa aktifitasnya tidak setiap hari, dan tidak semua staf diseksi tersebut dapat terlibat. Kondisi ini membuat ketika ada kegiatan yang ditopang oleh Dipa ada sebagian staf yang terlibat dan sebagian staf tidak mempunyai aktifitas. Untuk mengisi waktu tiap orang mempunyai ekspresi bermacam-macam, ada yang main game di komputer, kalau internet lancar ada yang chatting, ada yang ngrumpi, ada yang keluar ngobyek, pendek kata . . . . “bermacam-macam aktifitas”...... Artinya apa ? Kondisi menciptakan “pengangguran terselubung” pada jam-jam kerja.
Hal yang sama juga terjadi bagi staf di seksi teknis pada waktu-waktu yang tidak ada kegiatan yang ditopang oleh DIPA. Kasusnya cenderung sama, mereka akan mengisi waktu tiap orang mempunyai ekspresi bermacam-macam, ada yang main game di komputer, kalau internet lancar ada yang chatting, ada yang ngrumpi, ada yang keluar ngobyek, pendek kata . . . . “bermacam-macam aktifitas”...... Artinya apa ? Kondisi menciptakan “pengangguran terselubung” pada jam-jam kerja.
Sistem yang dibangun yang akhirnya bermuara pada DIPA minded menghasilkan kebiasaan yang terlalu berorientasi pada “uang” alias “materi”. Kalau boleh mengatakan, sistem yang dibangun bertahun-tahun ini melahirkan budaya kerja atau kultur kerja yang berorientasi pada “uang” alias “materi”. Menurut hemat saya, dalam suatu lembaga yang kultur kerjanya berorientasi pada “uang” alias “materi” akan miskin dengan improvisasi, akan miskin inovasi, akan melunturkan idealisme, mematikan semangat dan cenderung akan mustahil melahirkan “best practices”. Padahal menurut hemat saya peningkatan akan diraih melalui ada-nya inovasi atau improvisasi, sehingga terjadi perubahan mu-aranya pada suatu pertumbuhan.
Suatu pertanyaan, apa yang bisa diharapkan pada suatu lembaga yang semangatnya mati & idealismenya tidak ada ? Justru tidak menutup kemung-kinan lembaga yang seperti ini bila ada kegiatan yang ditopang oleh DIPA ada kecenderungan pelaksanaan dilakukan dengan asal-asalan, apa adanya, dan formalitas saja.
Menurut hemat saya, dalam suatu lembaga yang kultur kerja yang berori-entasi pada “uang” alias “materi” akan mempengaruhi kohesitas lintas seksi. Tiap-tiap seksi akan berusaha mendapatkan sebanyak-banyaknya kegiatan dalam DIPA berdasarkan Tupoksi yang ada. Tiap-tiap seksi, dengan argumen-tasinya masing-masing dibangun untuk meyakinkan pihak lain yang kesannya berkecenderungan memperebutkan judul-judul kegiatan yang kadang masih buram (secara eksplisit kurang jelas kegiatan itu masuk tupoksi seksi yang mana). Ada suatu kemungkinan, untuk LPMP-LPMP tertentu, hal ini merupakan kejadian rutin diawal turunnya Dipa.
Menurut hemat saya, dalam suatu lembaga yang DIPA minded tidak menganggap bahwa gaji dan uang lauk pauk itu merupakan hak yang harus melaksanakan kewajiban melakukan pekerjaan-pekerjaan di kantor.
Mestinya mindset itu harus dirubah dengan suatu bangunan sistem kerja yang lebih menghargai gaji dan uang lauk pauk. Sistem kerja yang menyadarkan bahwa gaji dan uang lauk pauk itu merupakan hak dan konsekwensinya harus melaksanakan kewajiban untuk mengerjakan sesuatu yang positif dan bermanfaat di kantor pada jam-jam kantor.
3. Solusi Dari Masalah Pengembangan Kapasitas LPMP
Salah satu alternatif solusinya untuk menjawab masalah
Materi yang orientasinya pada :
• Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan ditujukan untuk memenuhi 3 acuan mutu, yaitu :
o SPM
o SNP
o Di atas SNP
• Standar Pelayanan Minimal berlaku untuk :
o Satuan Pendidikan
o Penyelenggara pendidikan
o Pemkab/Kota
o Pemprov
• Adanya tanggung jawab penjaminan mutu pendidikan pada :
o Mendiknas
o Menag
o Pemprov
o Pemkab/Kota
o Penyelenggara pendidikan
o Satuan pendidikan
adalah adanya inisiatif melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal.
Pengembangan kapasitas internal ini akan dapat berjalan dengan baik apabila Kepala LPMP dan Tim LM mempunyai kepedulian dalam perencanaannya dan pelaksanaannya. Wujud kepedulian yang paling sederhana adalah :
• Kepala LPMP dan Tim LM mendorong adanya rencana kerja Pengembangan Kapasitas Internal.
• Kepala LPMP menyediakan daya dukung yang diperlukan dalam kegiatan pelaksanaan sesuai kemampuan yang ada.
• Kepala LPMP dan Tim LM berusaha selalu menghadiri pertemuan Pengembangan Kapasitas Internal.
Semestinya Pengembangan kapasitas internal dilaksanakan secara mandiri, terprogram, terarah, terkini, berkesinambungan dan menjawab kompetensi yang diperlukan khususnya tentang Penjaminan Mutu Pendidikan.
Pengembangan kapasitas internal yang dilaksanakan secara mandiri harus dilaksanakan dengan :
• Inisiatif lembaga sendiri
• Narasumber atau penanggung jawab pertemuan dari kalangan sendiri.
• Narasumber atau penanggung jawab dapat menyiapkan materi sesuai topik atau pengembangan topiknya berdasarkan hasil diskusi yang berkembang dalam pertemuan.
• Narasumber atau penanggung jawab pertemuan bergantian sesuai dengan topik dan jadwalnya.
Untuk mengubah sikap dan perilaku Dipa minded maka langkah yang dapat dilakukan adalah dibuatnya program seksi yang tidak hanya berorientasi pada program yang tertera dalam DIPA. Jadi program tahunan seksi selain program yang tertuang dalam dalam Dipa, ada juga program kerja sesuai Tupoksi namun yang tidak ada dalam Dipa.
Program ini dilaksanakan disela-sela waktu diantara program yang dianggarkan dalam Dipa. Dengan pola semacam ini maka setiap personel mempunyai kegiatan sehari-hari yang sesuai Tupoksinya baik kegiatan yang ditunjang oleh Dipa maupun kegiatan yang tidak ditunjang oleh Dipa. Kalau pola ini sudah terbentuk akan mempermudah mengadakan kegiatan Pengembangan Kapasitas Internal pada tiap-tiap seksi. Pembiasaan kerja setiap hari karena di polakan dalam program kerja baik yang ditopang dengan DIPA maupun yang tidak akan menggeser DIPA minded ke kegiatan minded.
F. PENUTUP
1. Kesimpulan
Dari uraian di atas kesimpulan yang dapat diambil adalah :
a. Hasil Review Kapasitas yang dilaksanakan oleh Dit. Bindiklat yang melakukan kerjasama dengan AusAID Basic Education Project (AIBEP) pada tahun 2007 LPMP dan sosialisasi hasil (road show) ditindak lanjuti dengan Pengembangan kapasitas LPMP.
b. Menurut Direktur Bindiklat pelaksanaan Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP ini dalam rangka perubahan paradigma berpikir sumber daya manusia di LPMP.
c. Tujuan pengembangan kapasitas LPMP dalam QA/QI adalah :
1) Membangun Kapasitas Kepemimpinan dan Managemen Pimpinan LPMP (Kepala, Ka TU, dan Kasi) dalam pelaksanaan QA/QI.
2) Melatih staf LPMP untuk mampu melatih satf Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota (pengawas sekolah) dalam QA/QI pendidikan.
3) Meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan staff LPMP dalam proses pelaksanaan QA/QI di masing-masing bidang kerja pemetaan, memanage data QA; mendukung program peningkatan mutu pendidikan, dan menyediakan pelatihan dalam jabatan (in-service training) untuk masalah mutu pendidikan yang diprioritaskan.
d. Pengembangan kapasitas LPMP dalam QA/QI guna mengemban peran dan Tanggung Jawab Baru LPMP dalam hal :
1) LPMP memainkan peran sentral dalam pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan, khususnya dalam pelaksanaan komponen SPPMP di tingkat Kab./Kota dan provinsi.
2) LPMP harus membangun jaringan kerjasama yang kuat dengan kab./kota dan provinsi.
3) LPMP membantu kab./kota dalam pelaksanaan SPPMP.
4) Penyusunan strategi pemberian bantuan & fasilitasi.
e. Pengembangan kapasitas dilaksanakan dalam 2 putaran, yang materinya untuk Tim LM terdiri dari 3 Unit yang dijabarkan dalam 11 modul. Sedangkan Tim QA juga terdiri dari 3 Unit yang dijabarkan dalam 11 modul.
f. Pada putaran 3 kegiatan LPMP adalah
• Melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal LM
• Melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal QA
• Membentuk Tim QA
g. Materi untuk pelaksanaan Pengembangan Kapasitas Internal LM & QA adalah modul-modul lokakarya ditambah Konsep EDS & MSPD
h. Masalah pengembangan kapasitas internal ada-lah :
1) Materi-materi modul belum mampu untuk menyongsong peran dan tanggung jawab baru LPMP hal ini dikarenakan belum seiring dengan penjaminan mutu yang dimaksud dalam Permendiknas No 63/2009 tentang SPMP.Materi-materi modul yang baru yang belum ada dalam modul adalah :
Penjaminan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan ditujukan untuk memenuhi 3 acuan mutu, yaitu : SPM,
SNP dan di atas SNP
Standar Pelayanan Minimal berlaku untuk : Satuan Pendidikan, Penyelenggara pendidikan, Pemkab/Kota dan Pemprov.
Adanya tanggung jawab penjaminan mutu pendidikan pada : Mendiknas, Menag, Pemprov, Pemkab/Kota,
Penyelenggara pendidikan dan Satuan pendidikan.
2) Kurangnya daya dukung Kepala LPMP dan Tim LM.
3) Sistem kerja yang dibangun terlalu berorientasi pada Dipa sehingga membentuk sikap dan perilaku Dipa minded . Dipa minded selalu berargumentasi bahwa ketika suatu kegiatan yang tidak ditunjang oleh DIPA, maka kegiatan tersebut tidak bisa jalan.
i. Solusi masalah di atas adalah :
1) Adanya inisiatif melaksanakan Pengembangan Kapasitas Internal yang materinya belum ada dalam modul Lokakarya Pengembangan Kapasitas LPMP dan relevan dengan penjaminan mutu penidikan dalam Permendiknas 63/2009 tentang SPMP.
2) Pengembangan kapasitas internal akan dapat berjalan dengan baik apabila Kepala LPMP dan Tim LM mempunyai kepedulian dalam perencanaannya dan pelaksanaannya.
3) Untuk mengubah sikap dan perilaku Dipa minded maka langkah yang dapat dilakukan adalah dibuatnya program seksi yang tidak hanya berorientasi pada program yang tertera dalam DIPA. Jadi program tahunan seksi selain program yang tertuang dalam dalam Dipa, ada juga program kerja sesuai Tupoksi namun yang tidak ada dalam Dipa.
2. Saran
Dari uraian tulisan di atas saran penulis adalah :
a. Pemikiran-pemikiran di atas perlu mendapatkan umpan balik dari pihak LPMP.
b. Dengan lahirnya Permendiknas No : 63/2009 tentang SPMP, pihak LPMP harus berinisiatif mensiasati untuk mempersiapkan implementasi & implementasi penjaminan mutu pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Depdiknas, Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2005 tentang SNP , Jakarta. 2006.
Depdiknas, Permendiknas No 63 tahun 2009 tentang SPMP , Jakarta. 2009.
Depdiknas, Sistem Penjaminan & Peningkatan Mutu Pendidikan, Jakarta. 2008.
Depdiknas, Permendiknas RI No : 7 Tahun 2007 tentang Organisasi & Tata Kerja LPMP, 2007
Langganan:
Postingan (Atom)
